Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melunasi iuran melalui ATM BRI tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Layanan ini dapat dimanfaatkan pekerja yang menjalankan usaha atau pekerjaan secara mandiri, termasuk pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, freelancer, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan ATM BRI sebagai salah satu kanal resmi pembayaran iuran BPU. Dalam prosesnya, peserta cukup menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah identitas yang tampil pada layar dipastikan benar, transaksi bisa dilanjutkan hingga pembayaran selesai.
Pembayaran iuran menjadi bagian penting bagi peserta BPU karena kepesertaan memberikan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk perlindungan dasar, peserta BPU dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara peserta juga dapat memilih program lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Bayar Iuran BPU lewat ATM BRI
Peserta yang hendak membayar iuran melalui ATM BRI dapat mengikuti alur yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Tahapannya sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM.
- Ketik PIN kartu ATM.
- Pilih “Transaksi Lain”.
- Tekan menu “Pembayaran”.
- Pilih “Lainnya”.
- Masuk ke pilihan “BPJS”.
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Masukkan 16 digit NIK peserta.
- Periksa data peserta yang muncul di layar.
- Apabila data sudah benar, tekan angka 1, kemudian pilih “YA” untuk menyelesaikan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil, ambil struk dan simpan sebagai bukti pembayaran.
Peserta perlu mencocokkan informasi yang ditampilkan pada layar sebelum melakukan konfirmasi. Langkah ini penting untuk memastikan pembayaran tercatat pada data kepesertaan yang benar.
Pekerja Apa Saja yang Masuk Kategori BPU?
Peserta BPU adalah pekerja yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri dan tidak memperoleh upah dari pemberi kerja dalam hubungan kerja seperti pekerja perusahaan. Karena tidak ada perusahaan yang membayarkan iuran, kewajiban pembayaran dilakukan oleh peserta sendiri.
Kelompok pekerja yang dapat masuk kategori ini antara lain:
- Pedagang
- Petani
- Nelayan
- Pengemudi ojek online
- Freelancer
- Pelaku UMKM
- Pekerja lepas lainnya
Selain ATM BRI, peserta BPU memiliki pilihan kanal lain untuk membayar iuran yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai mitra pembayaran.
Keringanan Iuran 50 Persen Masih Berlaku 2026
Pembaruan penting pada 2026 berkaitan dengan kebijakan penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU. Ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk peserta BPU yang bekerja di sektor transportasi, termasuk pengemudi dan kurir online, penyesuaian 50 persen berlaku untuk iuran mulai Januari 2026 sampai Maret 2027.
Sementara itu, peserta BPU yang bekerja di luar sektor transportasi memperoleh keringanan untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan demikian, pekerja BPU di luar sektor transportasi masih berada dalam periode pemberian keringanan tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk program JKK dan JKM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang memenuhi ketentuan, besaran iuran setelah mendapatkan keringanan dapat menjadi Rp8.400 per bulan selama April hingga Desember 2026, sesuai kategori kepesertaan dan dasar perhitungan iuran.
Simpan Bukti Pembayaran Setelah Transaksi
Struk yang keluar setelah pembayaran melalui ATM BRI sebaiknya tidak langsung dibuang. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai catatan bahwa iuran telah dibayarkan.
Peserta juga perlu memperhatikan jadwal pembayaran dan memastikan transaksi benar-benar berhasil. Pembayaran secara rutin membantu menjaga kepesertaan serta perlindungan yang diperoleh dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi pekerja mandiri, tersedianya pembayaran melalui ATM BRI memberikan alternatif yang lebih praktis. Peserta cukup menyiapkan kartu ATM, PIN, dan NIK sebelum mengikuti tahapan pembayaran pada mesin ATM.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU dapat dibayarkan melalui ATM BRI dengan memasukkan 16 digit NIK dan mengikuti menu pembayaran yang tersedia. Setelah informasi peserta sesuai dan transaksi berhasil, struk perlu disimpan sebagai bukti pembayaran.
Keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen masih berlaku bagi peserta BPU sesuai sektor pekerjaan dan periode yang telah ditentukan. Untuk BPU di luar sektor transportasi, masa keringanan berlangsung sampai Desember 2026.








