BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima peserta ketika memenuhi persyaratan tertentu. Dana yang diterima berasal dari iuran yang terkumpul selama masa kepesertaan, ditambah hasil pengembangan dana.
Pada Agustus 2026, pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta yang ingin mengajukan pencairan juga memiliki beberapa pilihan layanan, yakni JMO, Lapak Asik, maupun kantor cabang. Kanal yang digunakan menyesuaikan jenis dan alasan pengajuan klaim.
Besaran saldo JHT setiap peserta berbeda. Nilainya dipengaruhi oleh upah yang menjadi dasar perhitungan iuran, masa kepesertaan, serta hasil pengembangan dana. Dengan mengecek saldo secara berkala, peserta dapat mengetahui jumlah dana yang tercatat atas kepesertaannya.
Cara Melihat Saldo JHT lewat JMO
JMO memudahkan peserta mengetahui saldo JHT melalui ponsel tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Informasi saldo tersedia pada menu Jaminan Hari Tua.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO pada ponsel.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Cek Saldo.
- Tentukan nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin dilihat.
- Saldo JHT beserta informasi kepesertaan akan muncul pada layar.
Data tersebut dapat digunakan peserta untuk memastikan saldo dan informasi kepesertaan yang tersimpan dalam sistem.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Pencairan JHT dilakukan berdasarkan kondisi yang telah ditetapkan, sehingga peserta tidak dapat mengambil manfaat hanya karena ingin mencairkannya. Beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar pengajuan antara lain mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi peserta dengan status PKWT serta peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.
Langkah Klaim JHT melalui JMO
Peserta yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan layanan JMO dapat mengajukan klaim langsung dari aplikasi. Prosesnya meliputi:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan pengajuan sudah ditandai dengan tiga centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa informasi kepesertaan yang ditampilkan.
- Lakukan swafoto dan ikuti verifikasi wajah.
- Masukkan NPWP dan rekening bank yang masih aktif.
- Periksa rincian saldo yang akan dibayarkan.
- Konfirmasi seluruh data pengajuan.
- Gunakan menu Tracking Klaim untuk melihat perkembangan proses.
Cara Mengajukan Klaim lewat Lapak Asik
Lapak Asik menjadi pilihan bagi peserta yang memenuhi kriteria pengajuan secara daring. Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengisi informasi serta mengirim dokumen sebelum menjalani verifikasi.
Tahap pengajuannya sebagai berikut:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Isi seluruh informasi yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Periksa kembali data sebelum mengirim pengajuan.
- Tunggu jadwal wawancara yang disampaikan melalui email.
- Ikuti verifikasi melalui video call sesuai jadwal.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang dicantumkan.
Sejak 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan juga memberlakukan pembaruan sistem antrean layanan. Peserta yang memilih datang langsung dapat memperoleh jadwal layanan sehingga tidak perlu datang terlalu pagi hanya untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta yang ingin mengurus klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosesnya diawali dengan memindai QR code yang tersedia di lokasi layanan. Peserta kemudian mengisi data awal dan menjalani pemeriksaan data. Setelah informasi dinyatakan sesuai, dokumen persyaratan dilengkapi dan peserta memperoleh nomor antrean atau jadwal pelayanan.
Tahap berikutnya adalah wawancara. Setelah seluruh proses selesai dan pengajuan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JHT dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Besaran Iuran JHT Setiap Bulan
Bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah.
Pembayaran tersebut terdiri atas:
- 2 persen menjadi tanggungan pekerja.
- 3,7 persen menjadi tanggungan pemberi kerja.
Saldo yang tercatat tidak hanya berasal dari kumpulan iuran tersebut. Dana JHT juga memperoleh hasil pengembangan melalui pengelolaan dana berdasarkan prinsip yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, nilai saldo yang terlihat peserta merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja sekaligus hasil pengembangan yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan.
Kondisi yang Memungkinkan JHT Dicairkan
Peserta dapat mengajukan manfaat JHT apabila berada dalam kondisi yang telah ditentukan. Kondisi tersebut meliputi:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Memenuhi ketentuan tertentu sebagai peserta PKWT atau BPU.
- Memenuhi persyaratan untuk mengambil sebagian saldo JHT.
Pencairan penuh tetap harus didasarkan pada kondisi yang menjadi dasar pembayaran manfaat sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Mengambil Sebagian Saldo JHT
Peserta yang masih bekerja tetap dapat mengajukan sebagian manfaat JHT apabila masa kepesertaannya sudah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun.
Besaran pengambilan sebagian saldo dibedakan berdasarkan kebutuhan:
- Maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Pengambilan sebagian JHT hanya dapat dilakukan satu kali. Khusus pengajuan sebesar 30 persen, penggunaannya berkaitan dengan kepemilikan rumah dan peserta perlu memenuhi dokumen tambahan.
Peserta juga perlu mempertimbangkan aspek perpajakan. Pengambilan sebagian saldo dapat berpengaruh terhadap perlakuan pajak pada pencairan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Data yang Perlu Dicek Sebelum Klaim
Sebelum mengirim pengajuan, peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh informasi yang digunakan. NIK, nomor KPJ, nama, rekening bank, serta dokumen pendukung harus sesuai.
Nomor telepon dan alamat email juga perlu dipastikan masih aktif karena keduanya dapat digunakan untuk menerima informasi berkaitan dengan proses pengajuan.
Setelah klaim dikirim, perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO dengan menggunakan nomor KPJ yang dipilih.
Kesimpulan
Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan beberapa langkah sederhana. Peserta yang telah memenuhi ketentuan pencairan dapat memilih pengajuan melalui JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan data kepesertaan, rekening bank, serta dokumen yang diperlukan sudah benar. Kelengkapan informasi akan membantu proses pemeriksaan dan verifikasi berjalan sesuai prosedur.








