Masyarakat dapat mengecek status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako secara daring pada Agustus 2026 melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Pengecekan menjadi salah satu cara untuk mengetahui apakah data keluarga masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada 2026. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP diperlukan saat melakukan pencarian.
Layanan Cek Bansos Kemensos memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain status bantuan, sistem tersebut juga menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.
Link Resmi Cek Bansos 2026
Pemeriksaan data penerima bantuan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.
Pada halaman tersebut, pencarian dilakukan dengan memasukkan NIK sebanyak 16 digit. Pengguna juga harus mengetik kode huruf yang tersedia sebelum menjalankan pencarian.
Masyarakat perlu memastikan bahwa pengecekan dilakukan melalui layanan resmi pemerintah. NIK dan data kependudukan lainnya sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang meminta uang dengan alasan dapat membantu mencairkan bantuan.
Cara Mengecek Status PKH dan Bantuan Sembako
KTP sebaiknya disiapkan terlebih dahulu agar NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka browser menggunakan HP, tablet, atau komputer.
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
- Ketik kode huruf yang ditampilkan pada halaman.
- Pilih tombol Cari Data.
- Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Informasi yang ditampilkan bergantung pada data yang tersimpan dalam sistem. Jika seseorang masih tercatat sebagai penerima, keterangan terkait bantuan dapat muncul berdasarkan informasi yang tersedia.
Desil Kesejahteraan Bisa Berubah
Cek Bansos juga menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan. Desil digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya.
Pembagian tersebut terdiri atas 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Kondisi data dapat mengalami perubahan sehingga posisi desil seseorang juga dapat berubah. Jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan maupun dinas sosial. Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berdasarkan informasi pada layanan resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada Desil 1 hingga 4, atau kelompok 40 persen terbawah, dapat diusulkan sebagai sasaran penerima PKH dan bantuan sembako.
Besaran PKH 2026 Berdasarkan Komponen
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena jumlahnya mengikuti komponen keluarga yang tercatat dalam program. Penyaluran dilakukan secara bertahap.
Berikut nominal bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tiga bulan
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tiga bulan
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tiga bulan
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tiga bulan
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan
Jumlah yang diterima sebuah keluarga dapat berbeda dengan keluarga lainnya karena bergantung pada komponen penerima yang tercatat dalam data bantuan.
Bantuan Sembako 2026 Sebesar Rp200.000 per Bulan
Pemerintah juga memberikan bantuan sembako yang sebelumnya banyak dikenal dengan istilah BPNT. Pada 2026, nilai bantuan tersebut sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan sembako, dapat disalurkan melalui Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Agustus 2026 Masuk Tahap Ketiga
Agustus 2026 termasuk dalam tahap ketiga penyaluran PKH dan BPNT jika mengikuti pembagian empat periode dalam setahun. Tahap ketiga berlangsung pada Juli hingga September.
Pembagian jadwal penyalurannya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Pembagian periode tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh penerima akan mendapatkan bantuan pada tanggal yang sama. Waktu pencairan dapat berbeda karena mengikuti proses administrasi dan mekanisme penyaluran di setiap wilayah.
Penerima yang belum melihat bantuan masuk dapat melakukan pengecekan status secara berkala melalui layanan resmi. Informasi dari pesan berantai atau pihak lain sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Cek Bansos
Keamanan data perlu diperhatikan ketika melakukan pengecekan bantuan sosial secara online. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Gunakan hanya laman resmi Kementerian Sosial.
- Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP.
- Jangan menyerahkan data kependudukan kepada orang yang tidak dikenal.
- Jangan membayar pihak yang menjanjikan pencairan bantuan.
- Periksa kembali status bantuan secara berkala jika informasi belum muncul.
- Jika terdapat data yang tidak sesuai, manfaatkan jalur pembaruan data yang disediakan pemerintah.
Dengan menggunakan kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status PKH dan bantuan sembako tanpa perlu menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.








