Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun, tetapi hanya apabila seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggunakan sebagian dana yang telah terkumpul.
Namun, pencairan tidak dapat dilakukan secara penuh karena terdapat batas persentase serta persyaratan masa kepesertaan.
Ketentuan Pencairan JHT bagi Peserta yang Masih Aktif
Peserta yang masih terdaftar sebagai pekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan pilihan sebesar 10 persen atau 30 persen dari total saldo.
Pencairan 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, sedangkan pencairan hingga 30 persen berkaitan dengan kebutuhan perumahan, termasuk uang muka pembelian rumah.
Salah satu syarat utamanya adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk proses pemeriksaan data. Persyaratan yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Kelengkapan dokumen penting agar proses verifikasi dapat dilakukan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Cara Mengajukan Pencairan Saldo JHT
Pengajuan pencairan sebagian JHT dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
- Masukkan data pribadi sesuai identitas kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila pengajuan memenuhi ketentuan dan dinyatakan lolos verifikasi, dana akan dikirim ke rekening peserta.
Peserta yang memilih layanan tatap muka juga dapat mengajukan klaim dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pertimbangkan Tujuan Penggunaan Dana
Pencairan sebagian saldo JHT sebaiknya dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan secara matang.
Dana tersebut pada dasarnya disiapkan sebagai perlindungan finansial untuk masa mendatang, sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan rencana keuangan peserta.
Penggunaan yang terencana dapat membantu memastikan dana yang dicairkan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengurangi kesiapan finansial untuk kebutuhan jangka panjang.
Kesimpulan
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, sesuai tujuan penggunaan dan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dapat dilakukan secara online maupun melalui kantor cabang. Peserta perlu menyiapkan dokumen lengkap dan memastikan seluruh data benar agar proses verifikasi berjalan dengan baik.









