Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perlindungan finansial untuk masa mendatang.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan kategori Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Saldo JHT berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memenuhi kondisi yang telah ditetapkan, baik secara penuh maupun sebagian.
Selain mengetahui ketentuan pencairan, peserta juga dapat memantau perkembangan saldo melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kondisi yang Memungkinkan Pencairan JHT
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai dari dana yang telah terkumpul selama peserta mengikuti program. Pencairan penuh dapat dilakukan apabila peserta berada dalam kondisi tertentu, di antaranya:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja pada perusahaan lain.
- Mengalami PHK dan tidak sedang bekerja.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia, dengan manfaat diteruskan kepada ahli waris.
Peserta juga memiliki opsi untuk mengambil sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.
Pencairan sebagian dapat dilakukan maksimal:
- 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
- 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah.
Untuk pencairan sebagian, peserta harus memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Fasilitas pencairan sebagian tersebut hanya dapat digunakan satu kali.
Dari Mana Saldo JHT Berasal?
Saldo JHT dibentuk dari iuran sebesar 5,7 persen dari upah bulanan. Besaran tersebut berasal dari kontribusi perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja sebesar 2 persen.
Selain iuran rutin, dana JHT juga memperoleh hasil pengembangan melalui berbagai instrumen investasi, termasuk obligasi atau surat berharga di pasar efek. Rata-rata hasil pengembangan yang disebutkan sekitar 5 persen per tahun.
Dengan adanya iuran dan hasil pengembangan tersebut, nilai saldo dapat bertambah seiring berjalannya masa kepesertaan.
Cara Cek Saldo JHT melalui Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan JMO sebagai salah satu sarana untuk melihat saldo JHT secara digital. Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO pada smartphone.
- Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih opsi “Cek Saldo”.
- Tentukan Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tersimpan dalam akun.
- Setelah KPJ dipilih, saldo terbaru akan ditampilkan pada layar.
Selain jumlah saldo, peserta juga dapat melihat informasi terkait kepesertaan. Data yang tersedia dapat mencakup status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, nominal iuran terakhir, tanggal pembayaran iuran terakhir, serta program yang diikuti.
Peserta juga dapat melakukan simulasi saldo melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai alternatif untuk memperkirakan perkembangan dana.
Pentingnya Memantau Saldo JHT
Pemantauan saldo secara berkala membantu peserta mengetahui perkembangan dana yang telah terkumpul.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan ketika menyusun rencana keuangan, terutama untuk kebutuhan jangka panjang dan persiapan masa pensiun.
Dengan mengetahui saldo serta riwayat iuran, peserta juga dapat lebih mudah memeriksa apakah data kepesertaan dan pembayaran iuran telah tercatat sebagaimana mestinya.
Kesimpulan
JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial melalui saldo yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
Dana dapat dicairkan secara penuh ketika peserta memenuhi kondisi tertentu, sedangkan pencairan sebagian maksimal 10 persen atau 30 persen tersedia bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sesuai tujuan yang ditentukan.
Peserta dapat memantau saldo secara praktis melalui aplikasi JMO. Selain menampilkan jumlah dana terkini, layanan tersebut juga menyediakan informasi mengenai kepesertaan dan riwayat iuran sehingga perkembangan JHT dapat dipantau kapan saja.









