Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja kini dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menyertakan paklaring atau surat pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya.
Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, maupun sudah tidak lagi aktif bekerja.
Proses klaim tetap dapat dilakukan selama data kepesertaan sesuai dan persyaratan utama telah terpenuhi.
Dengan demikian, peserta tidak harus kembali meminta dokumen tambahan kepada perusahaan lama hanya untuk mengajukan pencairan saldo JHT.
Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui HP menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dengan saldo tertentu bahkan tidak perlu mendatangi kantor cabang untuk menyelesaikan proses klaim.
Syarat Pencairan JHT BPJS Tanpa Paklaring
Peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum mengirimkan pengajuan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan data berjalan lebih lancar.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif yang menggunakan nama peserta.
- NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian.
Peserta juga perlu memastikan informasi pada dokumen identitas sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring Lewat HP
Peserta yang mempunyai saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Tahapan pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki atau lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Buka menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
- Pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan telah ditandai dengan centang hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali informasi pribadi yang ditampilkan.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan informasi rekening bank penerima.
- Tekan “Konfirmasi” untuk mengirimkan pengajuan.
Peserta dapat mengetahui perkembangan klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO setelah pengajuan berhasil dikirim.
Pencairan JHT untuk Saldo di Atas Rp10 Juta
Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak menggunakan aplikasi JMO untuk proses pencairan. Tersedia dua pilihan lain yang dapat digunakan.
Menggunakan Lapak Asik
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu mengikuti tahapan pengajuan dan verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
Mendatangi Kantor Cabang
Pilihan lainnya adalah mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelum mengajukan klaim, sebaiknya seluruh dokumen diperiksa kembali dan rekening bank dipastikan masih aktif agar tidak menghambat proses pencairan.
Berapa Lama Saldo JHT Dicairkan?
Estimasi pencairan dapat berbeda berdasarkan jumlah saldo JHT yang dimiliki peserta.
- Saldo kurang dari Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Saldo lebih dari Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Waktu tersebut tetap dapat dipengaruhi oleh kelengkapan informasi peserta dan antrean verifikasi yang sedang diproses BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Tidak adanya kewajiban menyertakan paklaring memberikan kemudahan bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan antara lain:
- Peserta tidak perlu menghubungi perusahaan lama untuk meminta surat pengalaman kerja.
- Pengajuan dapat dilakukan dengan proses yang lebih praktis.
- Klaim tertentu dapat diajukan secara online menggunakan HP.
- Risiko tertundanya pengajuan akibat ketiadaan paklaring dapat dikurangi.
Kemudahan tersebut terutama bermanfaat bagi pekerja yang mengalami kesulitan mendapatkan dokumen dari tempat kerja sebelumnya setelah resign atau terkena PHK.
Penutup
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan JHT tanpa paklaring dengan menyiapkan dokumen utama seperti KTP, kartu kepesertaan, KK, dan buku tabungan. Metode pengajuan yang tersedia disesuaikan dengan jumlah saldo JHT peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dari HP.
Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat menggunakan Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.









