Masyarakat Indonesia kini memiliki pilihan paspor elektronik atau e-paspor yang menawarkan sejumlah kemudahan dalam perjalanan internasional.
Pada 2026, pengajuan e-paspor semakin praktis karena proses pendaftaran dan pengambilan antrean dapat dilakukan secara digital.
E-paspor dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegangnya. Fitur tersebut membuat dokumen perjalanan lebih aman sekaligus mendukung penggunaan autogate di sejumlah bandara internasional.
Pemegang e-paspor juga dapat memperoleh kemudahan perjalanan ke negara tertentu, termasuk fasilitas bebas visa sesuai kebijakan negara tujuan.
Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor
E-paspor memiliki chip biometrik yang menyimpan informasi seperti foto wajah dan sidik jari pemegang paspor.
Teknologi tersebut membantu meningkatkan keamanan dokumen serta memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi secara otomatis melalui autogate di lokasi yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Sementara itu, paspor biasa tidak dilengkapi chip elektronik. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan dokumen secara langsung oleh petugas imigrasi.
E-paspor juga dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelancong yang sering bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah kemungkinan memperoleh fasilitas visa waiver ke negara tertentu, seperti Jepang, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemilihan antara paspor biasa dan e-paspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Paspor biasa dapat menjadi pilihan bagi pelancong yang jarang bepergian dan ingin menekan biaya, sedangkan e-paspor lebih sesuai bagi orang yang sering melakukan perjalanan internasional dan mengutamakan kemudahan.
Syarat Membuat E-Paspor 2026
Pemohon perlu menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya dalam ukuran A4 tanpa dipotong ketika menjalani proses wawancara di kantor imigrasi.
Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:
- e-KTP yang masih berlaku. Jika e-KTP belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah yang mencantumkan data secara lengkap.
- Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan.
Pastikan informasi yang tercantum dalam KTP, KK, serta dokumen pendukung memiliki data yang konsisten. Perbedaan data dapat menimbulkan kendala ketika proses pemeriksaan dokumen berlangsung.
Persyaratan E-Paspor untuk Anak
Pemohon berusia di bawah 17 tahun membutuhkan sejumlah dokumen tambahan, yaitu:
- e-KTP kedua orang tua.
- Akta nikah orang tua.
- Surat pernyataan orang tua bermaterai Rp10.000.
Dokumen tambahan tersebut digunakan untuk mendukung proses verifikasi identitas dan mencegah penyalahgunaan data anak.
Biaya Pembuatan E-Paspor 2026
Biaya pembuatan paspor elektronik polikarbonat berdasarkan informasi yang diberikan adalah Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Sebagai pembanding, paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000 dengan masa berlaku 10 tahun.
Pemohon yang menggunakan layanan percepatan sameday dikenakan tambahan biaya Rp1.000.000. Sementara itu, denda untuk paspor yang hilang tercantum sebesar Rp1.000.000.
Dengan demikian, biaya standar untuk pembuatan e-paspor baru adalah Rp650.000, belum termasuk biaya tambahan apabila pemohon memilih layanan tertentu.
Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing SIMPONI. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, marketplace, maupun kantor pos.
Perlu diperhatikan bahwa biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan dibatalkan atau ditolak.
Cara Membuat E-Paspor melalui Aplikasi M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor sebagai sarana pengajuan paspor secara digital. Pendaftaran e-paspor dilakukan melalui aplikasi tersebut, sementara lansia dan penyandang disabilitas diperbolehkan menggunakan layanan walk-in sesuai ketentuan.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Unduh M-Paspor
Instal aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. - Buat akun
Daftarkan akun menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email yang masih aktif. Setelah
itu, lakukan verifikasi melalui kode OTP. - Ajukan permohonan paspor
Pilih menu Permohonan Paspor Reguler, kemudian lengkapi informasi mengenai tujuan pembuatan paspor. - Unggah dokumen
Masukkan foto KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan gambar terlihat jelas dan tidak terganggu pantulan cahaya. - Pilih jenis paspor
Pada pilihan jenis paspor, pilih Paspor Elektronik Polikarbonat. - Tentukan kantor imigrasi dan jadwal
Pilih kantor imigrasi yang diinginkan serta jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia. - Bayar kode billing
Setelah kode billing diterbitkan, lakukan pembayaran maksimal dalam waktu 2 jam agar jadwal yang dipilih tidak hangus. - Simpan bukti pendaftaran
Setelah proses selesai, unduh dan simpan surat pengantar dalam format PDF untuk dibawa ketika datang ke kantor imigrasi.
Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Jika kode billing tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, proses pengajuan harus diulang dan pemohon perlu menunggu ketersediaan kuota berikutnya.
Tips Agar Pengajuan E-Paspor Tidak Terkendala
Beberapa hal sederhana dapat membantu memperlancar proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen memiliki data yang sama, foto dokumen dapat terbaca dengan jelas, serta alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif.
Pemohon juga sebaiknya segera melakukan pembayaran setelah kode billing diterbitkan. Jangan menunggu mendekati batas waktu karena keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan jadwal pendaftaran hangus.
Kesimpulan
Pembuatan e-paspor 2026 dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, memilih jenis paspor elektronik polikarbonat, menentukan jadwal dan kantor imigrasi, kemudian menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu.
Dengan memastikan seluruh data benar dan mengikuti setiap tahapan pendaftaran, proses pengajuan e-paspor dapat berlangsung lebih lancar.









