Pemerintah diperkirakan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Tunjangan tersebut menjadi tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sebelum Hari Raya, mulai dari keperluan rumah tangga hingga kebutuhan keluarga dan ibadah.
Penerima manfaat tidak hanya berasal dari kalangan pensiunan, tetapi juga mencakup ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Berdasarkan informasi dari Netralnews, pembayaran THR pensiunan diperkirakan berlangsung pada awal Maret 2026.
Perkiraan Jadwal THR Pensiunan 2026
Idulfitri 1447 H diperkirakan berlangsung pada 20 Maret 2026. Jika mengacu pada pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Dengan perhitungan tersebut, pembayaran THR pensiunan diperkirakan mulai dilakukan pada 6 hingga 10 Maret 2026.
Namun, jadwal tersebut masih berupa perkiraan. Waktu pembayaran secara resmi akan mengikuti ketentuan pemerintah setelah aturan mengenai THR tahun 2026 diterbitkan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Pensiunan yang tercatat dalam sistem resmi menjadi kelompok yang berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah. Penerima manfaat tersebut meliputi:
- Pensiunan aparatur sipil negara, termasuk PNS dan PPPK.
- Pensiunan TNI dan Polri.
- Penerima pensiun janda atau duda.
- Ahli waris yatim piatu dari pensiunan.
- Penerima tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Dana THR akan disalurkan ke rekening penerima yang telah terdaftar. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjalankan proses pembayaran sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
Perkiraan Besaran THR Pensiunan 2026
Besaran THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Komponen yang dapat menjadi dasar perhitungan antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, serta tambahan penghasilan lain apabila memang berlaku.
Secara umum, nilai THR diperkirakan setara dengan pembayaran pensiun selama satu bulan.
Untuk pensiunan PNS, perkiraan nominal berdasarkan golongan adalah:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100–Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100–Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100–Rp3.866.100.
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100–Rp4.957.100.
Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi golongan, pangkat terakhir, serta komponen tunjangan yang menjadi hak masing-masing penerima.
Bagaimana THR Pensiunan Disalurkan?
Penyaluran THR dilakukan secara non-tunai melalui rekening yang sudah terdaftar. PT Taspen dan PT Asabri menangani sejumlah proses, termasuk pemeriksaan data penerima, pengaturan pembayaran, hingga penyaluran dana.
Pembayaran dalam beberapa tahun terakhir juga dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan teknis masing-masing instansi. Pola tersebut memungkinkan penerima memperoleh dana sebelum perayaan Idulfitri.
Ketentuan final mengenai waktu pencairan maupun nominal THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Biasanya, aturan tersebut diterbitkan sekitar satu hingga dua bulan sebelum Lebaran.
Karena itu, informasi mengenai tanggal dan besaran pencairan sebaiknya tetap diperiksa melalui kanal pemerintah dan instansi penyalur agar tidak keliru mengikuti informasi yang belum resmi.
Kesimpulan
THR pensiunan 2026 diperkirakan mulai disalurkan pada 6–10 Maret 2026, dengan perkiraan Idulfitri 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026. Penerimanya mencakup pensiunan ASN, TNI, Polri, janda atau duda, serta ahli waris sesuai ketentuan.
Sementara itu, besaran THR akan menyesuaikan penghasilan dan komponen tunjangan yang menjadi hak penerima. Jadwal serta nominal final tetap menunggu aturan resmi pemerintah yang menjadi dasar pencairan THR 2026.









