BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 belum mengalami perubahan.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah ramainya pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian tarif iuran di media sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi pada awal Maret 2026 bahwa sampai saat ini belum terdapat perubahan terhadap iuran peserta JKN.
Besaran yang digunakan masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan.
Pernyataan Rizzky Anugerah tersebut dikutip dari RRI pada Rabu (22/4/2026). Ketentuan yang menjadi dasar masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Besaran iuran yang berlaku saat ini terdiri dari:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Untuk Kelas 3, ketentuan dasarnya menetapkan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 setiap bulan.
Iuran tersebut dikenakan kepada setiap peserta yang terdaftar. Pembayaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pihak lain yang membantu memenuhi kewajiban peserta.
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital yang memungkinkan peserta memantau tagihan tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan registrasi atau login.
Setelah masuk, informasi mengenai iuran dapat ditemukan melalui menu yang tersedia untuk melihat rincian tagihan.
Peserta juga perlu memperhatikan jadwal pembayaran. Batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Membayar sesuai jadwal diperlukan agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik?
Wacana mengenai penyesuaian iuran untuk masa mendatang masih menjadi perhatian. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum dinaikkan.
Menurut Purbaya, perubahan beban iuran dapat dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional sudah lebih kuat.
Salah satu ukuran yang disebutkan adalah pertumbuhan ekonomi yang berada di atas 6 persen, ketika kemampuan masyarakat dalam menanggung beban bersama pemerintah dinilai sudah meningkat.
Purbaya juga menyebut kemungkinan evaluasi apabila pertumbuhan ekonomi pada tahun berikutnya mencapai lebih dari 6,5 persen.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai memiliki kemampuan yang lebih baik untuk ikut menanggung pembiayaan bersama pemerintah.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kenaikan iuran masih berkaitan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan belum menjadi perubahan tarif yang berlaku pada 2026.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku, dengan pembayaran peserta mandiri sebesar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp35.000 untuk Kelas 3 setelah subsidi pemerintah.
Peserta dapat memantau tagihan melalui Mobile JKN dan sebaiknya melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Sementara itu, rencana penyesuaian iuran di masa mendatang masih bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi nasional.









