BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespons informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial.
Rizzky menegaskan bahwa nominal yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, regulasi tersebut tetap menjadi pedoman dalam menentukan besaran iuran peserta JKN. Ia menjelaskan bahwa sampai sekarang tarif yang digunakan masih mengikuti aturan yang berlaku.
Kelompok Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta JKN berdasarkan status pekerjaan serta kondisi kepesertaan.
Kelompok tersebut terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Setiap kelompok memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Iuran PBI
Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan kelompok yang mencakup masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.
Besaran iurannya ditetapkan Rp42.000 per bulan. Namun, peserta tidak perlu membayar secara mandiri karena seluruh iuran ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan pada kelas 3 sesuai ketentuan program JKN.
Iuran untuk Peserta PPU
Pekerja Penerima Upah atau PPU mencakup masyarakat yang memperoleh penghasilan berupa gaji dari pemberi kerja. Kelompok ini antara lain meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pekerja pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Tarif Peserta PBPU dan BP
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) termasuk kategori peserta mandiri. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Rinciannya adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Untuk Kelas III, peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 lainnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Peserta JKN perlu memperhatikan batas pembayaran iuran setiap bulan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 10.
Apabila pembayaran terlambat lebih dari satu bulan setelah batas tersebut, kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta mandiri sebaiknya memeriksa tagihan secara berkala dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal.
Pekerja Rumah Tangga Akan Mendapat Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga disebut akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada April 2026.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis.
BPJS Kesehatan menyatakan masih menunggu regulasi tersebut diterbitkan sebelum ketentuan teknis dapat dijalankan.
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa aturan turunan diperlukan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut secara lebih lanjut.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.
Tarif peserta mandiri tetap berbeda berdasarkan kelas layanan, sedangkan PPU membayar iuran berdasarkan persentase gaji dan PBI mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
Peserta juga perlu memperhatikan batas pembayaran setiap tanggal 10 agar status kepesertaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, penerapan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PRT masih menunggu aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis.









