Rabu, September 2, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

Cadoxby Cadox
19 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
Iuran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

Iuran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespons informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial.

Rizzky menegaskan bahwa nominal yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Menurutnya, regulasi tersebut tetap menjadi pedoman dalam menentukan besaran iuran peserta JKN. Ia menjelaskan bahwa sampai sekarang tarif yang digunakan masih mengikuti aturan yang berlaku.



Kelompok Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta JKN berdasarkan status pekerjaan serta kondisi kepesertaan.

Kelompok tersebut terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Setiap kelompok memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Iuran PBI

Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan kelompok yang mencakup masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Besaran iurannya ditetapkan Rp42.000 per bulan. Namun, peserta tidak perlu membayar secara mandiri karena seluruh iuran ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan pada kelas 3 sesuai ketentuan program JKN.

Iuran untuk Peserta PPU

Pekerja Penerima Upah atau PPU mencakup masyarakat yang memperoleh penghasilan berupa gaji dari pemberi kerja. Kelompok ini antara lain meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pekerja pada perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.



Tarif Peserta PBPU dan BP

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) termasuk kategori peserta mandiri. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih.

Rinciannya adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

Untuk Kelas III, peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 lainnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Batas Waktu Pembayaran Iuran

Peserta JKN perlu memperhatikan batas pembayaran iuran setiap bulan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 10.

Apabila pembayaran terlambat lebih dari satu bulan setelah batas tersebut, kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta mandiri sebaiknya memeriksa tagihan secara berkala dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal.



Pekerja Rumah Tangga Akan Mendapat Perlindungan

Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga disebut akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada April 2026.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis.

BPJS Kesehatan menyatakan masih menunggu regulasi tersebut diterbitkan sebelum ketentuan teknis dapat dijalankan.

Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa aturan turunan diperlukan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut secara lebih lanjut.



Kesimpulan

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.

Tarif peserta mandiri tetap berbeda berdasarkan kelas layanan, sedangkan PPU membayar iuran berdasarkan persentase gaji dan PBI mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.

Peserta juga perlu memperhatikan batas pembayaran setiap tanggal 10 agar status kepesertaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, penerapan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PRT masih menunggu aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis.

Tags: batas pembayaran iuran BPJSbesaran iuran BPJSiuran BPJS Kesehatan 2026iuran BPJS Kesehatan terbaruiuran PBI BPJS Kesehataniuran peserta mandiri BPJSiuran PPU BPJS Kesehatankelas 1 2 3 BPJS KesehatanPerpres Nomor 64 Tahun 2020tarif BPJS Kesehatan 2026
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Manfaat Kopi untuk Kesehatan : Efek, Kandungan, dan Cara Konsumsi yang Tepat

Manfaat Kopi untuk Kesehatan : Efek, Kandungan, dan Cara Konsumsi yang Tepat

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.