Pemilik SIM A dan SIM C dapat melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini tersedia untuk SIM yang masih berlaku maupun yang masa berlakunya akan habis dalam 90 hari.
Perpanjangan SIM A dan SIM C juga dapat dilakukan dalam satu aplikasi. Namun, apabila keduanya diajukan bersamaan, terdapat jeda waktu 1×24 jam sebelum proses berikutnya dapat dilakukan.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk digital sebelum mengajukan perpanjangan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik, kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa berkas yang diperlukan meliputi:
- Foto e-KTP yang masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.
- Foto SIM lama dengan masa berlaku terlihat.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Pas foto formal dengan latar belakang biru beresolusi minimal 480×640 piksel.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Pemohon juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara online atau melalui fasilitas mitra Satpas.
Dokumen yang perlu diunggah terdiri atas:
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani atau Rikkes dari platform resmi seperti erikkes.id.
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan yang sudah terintegrasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi SIM yang statusnya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pemilik tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan online dan harus mengurus pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya penerbitan perpanjangan SIM melalui layanan online ditetapkan sebesar:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Pembayaran dilakukan menggunakan virtual account setelah dokumen yang diajukan selesai diverifikasi.
Selain biaya penerbitan, terdapat beberapa biaya tambahan, yaitu:
- Rikkes jasmani: Rp 35.000
- Tes psikologi online: Rp 57.500
- Tes psikologi offline: Rp 100.000
- Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000
- Administrasi aplikasi: Rp 10.000
- Pengiriman melalui Pos Indonesia: Rp 25.000–50.000, tergantung jarak
Dengan rincian tersebut, perkiraan total biaya menjadi:
- SIM A: Rp 257.500–Rp 282.500
- SIM C: Rp 252.500–Rp 277.500
Pemohon yang ingin mengurangi biaya pengiriman dapat memilih opsi mengambil SIM secara langsung di Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online melalui HP
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan beberapa tahapan berikut.
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP melalui SMS.
Selanjutnya, buat PIN, lengkapi profil menggunakan NIK, nama, dan email, kemudian lakukan verifikasi e-KTP.
Siapkan Seluruh Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh berkas digital telah tersedia, meliputi:
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil Rikkes jasmani dari erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id
- Pas foto berlatar biru
- Tanda tangan di kertas putih polos
Pastikan setiap foto memiliki kualitas yang cukup baik agar informasi di dalamnya dapat terbaca sistem.
Ajukan Perpanjangan
Buka layanan SIM, kemudian pilih menu Perpanjangan. Unggah seluruh dokumen yang diminta.
Pemohon kemudian perlu menentukan Satpas penerbit dan memasukkan rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak.
Setelah itu, pilih metode penerimaan SIM, yaitu mengambil langsung di Satpas atau menggunakan layanan pengiriman Pos Indonesia.
Lakukan Pembayaran
Setelah proses verifikasi selesai, pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI. Pembayaran tersebut mencakup biaya penerbitan, pemeriksaan yang diperlukan, serta administrasi sesuai rincian yang muncul dalam aplikasi.
Pembayaran dapat dikonfirmasi melalui ATM, layanan perbankan, atau transfer.
Pantau Proses Penerbitan dan Pengiriman
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Transaksi pada aplikasi. Proses penyelesaian diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja.
Jika memilih pengiriman melalui Pos Indonesia, estimasinya adalah:
- Dalam kota: 2–3 hari kerja
- Luar kota: hingga 7 hari kerja
Perhitungan tersebut tidak mencakup akhir pekan dan hari libur nasional.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selama SIM masih aktif atau berada dalam 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen digital, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kemudian mengikuti proses verifikasi serta pembayaran melalui aplikasi.
Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM di Satpas atau menggunakan layanan pengiriman Pos Indonesia.
Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, seluruh proses perpanjangan dapat dilakukan dari ponsel tanpa harus mengantre panjang untuk memulai pengajuan.









