Cek 18 Agustus 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, atau Hari Kerja?
Pemerintah menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, Selasa, 18 Agustus 2026 tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan demikian, masyarakat perlu kembali beraktivitas seperti biasa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Tidak ada tambahan cuti bersama sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI.
Mengapa 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama?
Pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2026, yakni Senin, 17 Agustus.
Berbeda dengan 2025, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2026. Pada tahun sebelumnya, Senin, 18 Agustus 2025 memang ditetapkan sebagai cuti bersama karena tanggal 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.
Kebijakan tambahan cuti bersama pada 2025 merupakan keputusan khusus dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemerintah saat itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Pada 2026, kondisi kalender berbeda karena 17 Agustus jatuh pada hari Senin. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.
Tema HUT ke-81 RI
Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut menjadi pesan utama dalam berbagai kegiatan dan publikasi peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Daftar Libur Nasional Agustus 2026
Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional. Berikut rinciannya:
| Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Senin | HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia |
| 25 Agustus 2026 | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
Tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan Agustus 2026.
Ada Long Weekend pada HUT RI
Meskipun 18 Agustus bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat menikmati akhir pekan panjang saat peringatan HUT ke-81 RI. Hal itu terjadi karena tanggal 17 Agustus 2026 bertepatan dengan hari Senin.
Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masyarakat memperoleh tiga hari libur berturut-turut:
- Sabtu, 15 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT Kemerdekaan RI
Masa libur tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, mengunjungi keluarga, bepergian, atau mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan.
Maulid Nabi Bisa Menjadi Libur Empat Hari
Libur nasional berikutnya pada Agustus 2026 adalah Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus. Masyarakat yang memiliki hak cuti tahunan dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus.
Dengan begitu, waktu libur dapat berlangsung selama empat hari, yakni:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Namun, 24 Agustus bukan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Hari tersebut merupakan hari kerja yang dapat digunakan sebagai cuti tahunan bagi pekerja yang ingin memperpanjang masa liburnya.
Perbedaan dengan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pada 2025 tidak berarti tanggal tersebut otomatis menjadi cuti bersama setiap tahun.
Pada 7 Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas perubahan SKB Tiga Menteri yang kemudian menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan posisi 17 Agustus 2025 yang jatuh pada Minggu. Pemerintah berharap tambahan hari libur dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk mengikuti rangkaian kegiatan kemerdekaan sekaligus mendorong mobilitas yang berdampak pada sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi daerah.
Sisa Libur Nasional 2026
Setelah Agustus, masih terdapat satu hari libur nasional pada Desember 2026.
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam SKB, sisa libur nasional tersebut adalah:
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sementara cuti bersama yang tersisa setelah Agustus adalah:
- Kamis, 24 Desember 2026: Hari Raya Natal
Jadi, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur dan bukan cuti bersama. Masyarakat kembali menjalankan aktivitas normal sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Adapun libur tiga hari tetap dapat dinikmati pada 15–17 Agustus karena 17 Agustus jatuh pada Senin.









