PPPK paruh waktu lulusan SMA menjadi salah satu perhatian dalam proses penataan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap bekerja tanpa harus menghadapi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Besaran penghasilan yang diterima setiap pegawai tidak sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh jabatan, beban pekerjaan, lama jam kerja, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Lulusan SMA pada umumnya mengisi posisi administrasi maupun pekerjaan teknis. Formasi guru biasanya membutuhkan pendidikan minimal S1, meskipun terdapat ketentuan tertentu bagi guru honorer lama.
Di sejumlah wilayah, penghasilan PPPK paruh waktu lulusan SMA dilaporkan masih berada di bawah Rp1 juta. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika kemampuan fiskal daerah terbatas atau jam kerja pegawai relatif sedikit, misalnya sekitar 2–4 jam dalam sehari.
Sementara itu, pegawai yang bekerja di wilayah perkotaan atau instansi pusat berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih tinggi. Besarannya disesuaikan dengan proporsi pekerjaan dan ketentuan yang diterapkan oleh instansi masing-masing.
Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah berupaya menjaga agar penghasilan yang diterima pegawai tidak lebih rendah dibandingkan pendapatan mereka ketika masih berstatus tenaga honorer.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2026
Penghasilan PPPK paruh waktu lulusan SMA sangat bergantung pada tugas dan waktu kerja yang tercantum dalam perjanjian. Karena setiap daerah memiliki kemampuan anggaran yang berbeda, nominal yang diterima juga tidak seragam.
Berdasarkan rincian yang dilaporkan Liputan6.com, berikut gambaran penghasilan bulanan berdasarkan jenis pekerjaan:
- Staf Tata Usaha Sekolah
- Kisaran penghasilan berada di angka Rp700.000–Rp1.400.000 per bulan.
- Pramubakti atau Tenaga Pendukung Umum
- Penghasilan diperkirakan sekitar Rp139.000–Rp800.000 per bulan.
- Petugas Kebersihan
- Kisaran upah berada pada Rp600.000–Rp2.100.000 per bulan.
- Petugas Keamanan
- Penghasilan dapat mencapai sekitar Rp800.000–Rp2.200.000 per bulan.
- Staf Administrasi Perkantoran
- Untuk posisi ini, kisaran penghasilan berada pada Rp1.000.000–Rp2.500.000 per bulan.
Nominal tersebut merupakan gambaran berdasarkan formasi dan kondisi tertentu, bukan angka gaji tunggal yang berlaku sama bagi seluruh PPPK paruh waktu lulusan SMA.
Faktor yang Menentukan Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran penghasilan setiap pegawai dapat berbeda karena terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar penetapan.
1. Kemampuan Keuangan Daerah
Kapasitas anggaran setiap pemerintah daerah tidak sama. Perbedaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut memengaruhi kemampuan instansi dalam memberikan penghasilan kepada PPPK paruh waktu.
2. Jenis Pekerjaan
Jabatan yang ditempati juga menjadi salah satu pertimbangan. Lulusan SMA lebih banyak mengisi pekerjaan administrasi dan teknis, sehingga besaran penghasilannya dapat berbeda dengan jabatan yang memiliki persyaratan pendidikan atau tanggung jawab lebih tinggi.
3. Durasi Kerja
Status paruh waktu membuat jam kerja tidak selalu sama dengan pegawai penuh waktu. Semakin sedikit waktu kerja yang disepakati, semakin besar kemungkinan penghasilan disesuaikan secara proporsional.
Formasi PPPK Paruh Waktu yang Bisa Diisi Lulusan SMA
Lulusan SMA memiliki peluang untuk mengisi sejumlah jabatan pendukung dalam lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan.
Beberapa formasi yang disebutkan antara lain:
- Staf administrasi tata usaha sekolah.
- Petugas keamanan.
- Tenaga kebersihan.
- Pramubakti atau pesuruh.
- Pengelola administrasi perkantoran.
Penempatan tersebut tetap mengikuti kebutuhan instansi dan ketentuan formasi yang tersedia. Tugas serta waktu kerja kemudian menjadi bagian dari dasar penetapan penghasilan masing-masing pegawai.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA pada 2026 tidak memiliki satu nominal yang berlaku secara nasional. Besarannya dapat berbeda berdasarkan formasi, beban tugas, durasi kerja, serta kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan ini masih dapat mengalami evaluasi seiring pelaksanaannya. Harapannya, penataan PPPK paruh waktu dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai secara bertahap sesuai tanggung jawab yang dijalankan.









