Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan karena mencatat identitas, susunan keluarga, serta hubungan setiap anggota keluarga.
Nomor pada KK pada dasarnya tetap dan baru berubah apabila terdapat pembaruan data tertentu, misalnya perubahan kepala keluarga atau status anggota keluarga.
Masyarakat yang kehilangan KK atau memiliki dokumen yang sudah rusak dapat mengajukan penerbitan KK pengganti melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Aturan Penggantian KK Hilang dan Rusak
Ketentuan mengenai penerbitan kembali KK yang hilang maupun rusak tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut masih berlaku. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Teguh, keberadaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah terpusat juga membuat proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.
“Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el,” ujarnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen sebelum mengajukan KK pengganti. Persyaratannya berbeda berdasarkan kondisi KK yang dimiliki.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi e-KTP.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- KK lama apabila dokumen mengalami kerusakan.
- Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing.
Tahapan Mengurus KK Baru
Pemohon dapat mengurus penerbitan KK pengganti dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam pelayanan.
Setelah tiba di kantor Dukcapil, ikuti tahapan berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02a).
- Menyerahkan KK yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.
- Menunggu petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
- Setelah proses selesai, KK baru akan diterbitkan oleh petugas.
Pengurusan KK yang hilang maupun rusak tidak dikenakan biaya atau gratis.
KK Pengganti Dapat Digunakan Kembali
KK yang hilang atau rusak tidak mengharuskan masyarakat membuat dokumen kependudukan dari awal.
Dengan membawa persyaratan yang sesuai dan mengikuti prosedur Dukcapil, penerbitan KK pengganti dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan.
Masyarakat sebaiknya segera mengurus KK baru setelah dokumen hilang atau rusak agar kebutuhan administrasi keluarga tetap dapat dilakukan tanpa kendala.









