Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Cek Syarat dan Langkahnya
Peserta BPJS Kesehatan yang mendapati status kepesertaannya nonaktif masih memiliki beberapa pilihan untuk mengaktifkannya kembali. Langkah yang perlu dilakukan bergantung pada penyebab penonaktifan dan jenis kepesertaan yang dimiliki.
Status BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena tunggakan iuran, perubahan data kepesertaan, maupun penyesuaian data penerima bantuan pemerintah. Khusus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penonaktifan juga berkaitan dengan pembaruan data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, peserta sebaiknya mengecek terlebih dahulu penyebab status tidak aktif sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengetahui status kepesertaan melalui beberapa layanan resmi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Pengecekan melalui Mobile JKN dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Perhatikan informasi kepesertaan pada halaman utama.
- Klik bagian status kepesertaan untuk melihat informasi lebih lengkap.
- Jika status tidak aktif, sistem akan menampilkan keterangan mengenai kondisi kepesertaan.
Peserta juga dapat memperoleh informasi melalui layanan PANDAWA atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
Status kepesertaan yang tidak aktif dapat terjadi karena beberapa kondisi. Salah satunya adalah tunggakan iuran, terutama bagi peserta yang memiliki kewajiban membayar iuran secara mandiri.
Selain itu, perubahan data seperti status pekerjaan, perubahan tanggungan keluarga, atau perubahan kepesertaan juga dapat memengaruhi status BPJS Kesehatan.
Bagi peserta PBI, penonaktifan dapat terjadi karena pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan. Proses tersebut dilakukan agar bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data sosial ekonomi terbaru.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Peserta dapat menempuh beberapa cara sesuai dengan kondisi kepesertaannya.
- Melunasi Tunggakan Iuran
Jika status nonaktif disebabkan oleh tunggakan, peserta perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain melunasi tunggakan, peserta juga perlu memperhatikan kewajiban iuran pada bulan berjalan. Setelah pembayaran diproses, status kepesertaan dapat kembali aktif sesuai mekanisme BPJS Kesehatan. - Memperbarui Data Kepesertaan
Perubahan data kependudukan atau pekerjaan dapat menjadi alasan peserta perlu melakukan pembaruan informasi. Peserta dapat mengurusnya melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen pendukung, seperti:- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN-KIS
- Surat keterangan dari tempat kerja jika diperlukan
Petugas kemudian akan membantu menyesuaikan data kepesertaan dengan kondisi terbaru.
- Mengaktifkan Kembali Melalui Layanan BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat menggunakan layanan administrasi BPJS Kesehatan untuk memperoleh arahan mengenai proses pengaktifan kembali. Untuk peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, proses administrasi dapat dilakukan melalui PANDAWA. Peserta perlu mengikuti menu yang diberikan dan mengirimkan dokumen sesuai permintaan sistem.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Peserta PBI yang dinonaktifkan karena pembaruan data memiliki ketentuan tersendiri. Tidak semua peserta yang sebelumnya menerima PBI dapat otomatis kembali menjadi peserta PBI.
Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi antara lain:
- Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi.
- Peserta yang sedang mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Proses pengajuan dilakukan dengan meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor kepada Dinas Sosial setempat.
Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Apabila pengajuan disetujui, kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali.
Peserta yang telah kembali aktif sebagai PBI juga wajib memperbarui data maksimal dalam dua periode pemutakhiran DTSEN agar status kepesertaannya tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Beralih dari PBI ke Peserta Mandiri
Peserta PBI yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dapat memilih untuk menjadi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pengurusan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA dengan memilih menu administrasi dan fitur pengaktifan kembali status kepesertaan.
Peserta kemudian perlu mengirimkan dokumen yang diminta, seperti:
- Swafoto dengan KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
Beralih Menjadi Peserta PPU
Peserta yang bekerja di perusahaan juga dapat mengubah kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Bagi pekerja, pendaftaran dapat dilakukan melalui HRD atau bagian kepegawaian perusahaan. Pekerja dapat mendaftarkan dirinya sekaligus anggota keluarga sesuai ketentuan kepesertaan.
Sementara itu, anggota keluarga dari pekerja yang sudah menjadi peserta PPU dapat mengajukan penambahan anggota keluarga melalui PANDAWA.
Peserta perlu memilih menu administrasi, kemudian fitur Penambahan Anggota Keluarga, serta melampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga.
Setelah proses selesai, iuran kepesertaan akan menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sesuai ketentuan PPU.
Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Peserta yang mengalami kendala dalam proses pengaktifan melalui layanan digital dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi KTP, KK, dan kartu JKN-KIS. Sampaikan kepada petugas bahwa status kepesertaan tidak aktif dan peserta ingin mengetahui proses untuk mengaktifkannya kembali.
Petugas akan memeriksa data kepesertaan dan memberikan langkah sesuai penyebab status nonaktif.
Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Peserta dapat melakukan beberapa langkah agar tidak kembali mengalami masalah kepesertaan.
Pertama, periksa tagihan secara berkala melalui Mobile JKN. Hal ini membantu peserta mengetahui apakah terdapat iuran yang belum dibayar.
Kedua, peserta mandiri dapat menggunakan autodebit agar pembayaran iuran dilakukan secara otomatis sesuai jadwal.
Ketiga, laporkan perubahan data apabila terjadi perubahan pekerjaan, alamat, atau susunan keluarga.
Keempat, simpan bukti pembayaran iuran dalam bentuk digital maupun fisik untuk keperluan administrasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif tidak perlu langsung panik. Langkah pertama adalah mengetahui penyebabnya, kemudian memilih jalur pengaktifan yang sesuai dengan jenis kepesertaan dan kondisi masing-masing.









