Selasa, Oktober 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Manfaat hingga 6 Bulan

Jox Surxby Jox Surx
14 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 2 mins read
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Manfaat hingga 6 Bulan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Manfaat hingga 6 Bulan

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan selama mencari pekerjaan baru.

Program tersebut memberikan bantuan sementara agar peserta tetap memiliki dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP mengalami perubahan menjadi 60 persen dari upah yang diterima peserta dan diberikan paling lama selama 6 bulan.

Meskipun demikian, masih ada pekerja yang belum memahami hak tersebut maupun prosedur pengajuannya. Padahal, proses klaim dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, dana dapat dicairkan dalam beberapa hari kerja.

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan salah satu program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai. Peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja serta pelatihan yang dapat membantu meningkatkan keterampilan ketika mencari pekerjaan berikutnya.

Perubahan penting terjadi setelah PP Nomor 6 Tahun 2025 mulai berlaku pada 7 Februari 2025. Skema bantuan yang sebelumnya diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya berubah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan.

Cara Mengajukan Klaim JKP Secara Online

Peserta dapat mengurus pengajuan JKP melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan klaim, perusahaan harus melaporkan status PHK pekerja terlebih dahulu.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Perusahaan Melaporkan Status PHK

Perusahaan perlu melaporkan perubahan status pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari kerja setelah PHK melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Membuat Akun SIAPkerja

Buka portal SIAPkerja, kemudian pilih menu akun dan tekan Daftar Sekarang. Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor telepon yang masih aktif.

3. Melengkapi Profil

Setelah akun berhasil diverifikasi, lengkapi seluruh informasi profil berdasarkan data identitas yang dimiliki.

4. Membuat Laporan PHK

Masuk ke akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas, kemudian tekan Buat Laporan. Isi informasi mengenai perjanjian kerja, perusahaan, alasan PHK, tanggal PHK, serta unggah dokumen pendukung yang diminta.

5. Mengajukan Klaim JKP

Buka menu Pengajuan Klaim JKP, lalu pilih Ajukan Klaim. Lengkapi formulir yang tersedia dan masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.

Peserta juga perlu menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bagian dari proses pengajuan.

6. Melakukan Swafoto dan Asesmen

Ikuti verifikasi wajah melalui swafoto sesuai petunjuk sistem. Setelah itu, peserta perlu menyelesaikan tes asesmen potensi kerja yang tersedia.

7. Menunggu Hasil Verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa data serta dokumen yang diajukan. Apabila permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Klaim JKP

Peserta sebaiknya memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Nomor rekening yang digunakan juga harus masih aktif dan tercatat atas nama peserta sendiri.

Kelengkapan data dapat membantu mengurangi kendala selama proses pemeriksaan dan pencairan manfaat.

Kesimpulan

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja setelah status PHK dilaporkan oleh perusahaan. Peserta perlu melengkapi profil, membuat laporan PHK, mengajukan klaim, melakukan verifikasi wajah, serta mengikuti asesmen sesuai instruksi.

Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP ditetapkan sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Program ini dapat menjadi dukungan sementara bagi pekerja yang terkena PHK sambil mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.

Tags: bantuan uang tunai JKPBPJS Ketenagakerjaan 2026cara daftar JKPcara klaim JKPJaminan Kehilangan PekerjaanJKP BPJS Ketenagakerjaanklaim JKP onlinemanfaat JKP 2026pencairan JKP 6 bulansyarat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

13 Agustus 2026
5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

15 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Cek IMEI iPhone untuk Mengetahui Status Registrasi di Indonesia

Cara Cek IMEI iPhone untuk Mengetahui Status Registrasi di Indonesia

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.