Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat JMO, Syarat dan Langkahnya
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Layanan ini memungkinkan peserta yang memenuhi ketentuan mengajukan klaim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang.
Dana JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi, seperti setelah berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri secara permanen.
Selain melalui aplikasi JMO, pengajuan juga dapat dilakukan menggunakan layanan Lapak Asik maupun secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Peserta dapat mengajukan pencairan JHT sesuai dengan kondisi kepesertaannya.
Beberapa kondisi yang memungkinkan klaim antara lain:
- Setelah resign, kontrak kerja berakhir, atau terkena PHK
Peserta dapat mengajukan klaim setelah hubungan kerja berakhir.Untuk peserta yang berhenti bekerja, terdapat masa tunggu selama 1 bulan sebelum klaim JHT diajukan. - Memasuki usia pensiun
Peserta yang mencapai usia pensiun, umumnya 56 tahun atau sesuai ketentuan perusahaan, dapat mengajukan pencairan saldo JHT. - Mengalami cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap berdasarkan pemeriksaan medis resmi dapat mengajukan pencairan JHT. - Peserta meninggal dunia
Jika peserta meninggal dunia, pencairan dapat diajukan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - Pindah ke luar negeri secara permanen
Peserta WNI yang menetap di luar negeri atau WNA yang tidak lagi bekerja di Indonesia dapat mengajukan pencairan saldo JHT sesuai ketentuan. - Masih aktif bekerja
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian, yaitu 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai alasan pencairan.
Namun, sejumlah dokumen umum perlu disiapkan, antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu peserta Jamsostek.
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank yang masih aktif.
- NPWP jika dipersyaratkan.
- Formulir pengajuan klaim JHT.
- Dokumen tambahan sesuai alasan klaim.
Dokumen pendukung dapat berupa surat berhenti bekerja atau pengalaman kerja untuk peserta yang resign atau kontraknya berakhir, bukti PHK untuk peserta yang terkena PHK, surat pensiun, surat keterangan dokter, surat kematian dan dokumen ahli waris, serta dokumen terkait kepindahan ke luar negeri.
Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
Pengajuan JHT melalui JMO dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan menu Klaim JHT.
- Pastikan muncul 3 centang hijau sebagai tanda persyaratan pengajuan telah terpenuhi, lalu pilih Selanjutnya.
- Tentukan Sebab Klaim dan tekan Selanjutnya.
- Periksa data kepesertaan. Jika seluruh informasi sudah benar, pilih Sudah.
- Lakukan swafoto dengan menekan menu Ambil Foto sesuai petunjuk di layar.
- Jalani verifikasi wajah dengan mengikuti instruksi kamera.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif, kemudian pilih Selanjutnya.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Jika sudah sesuai, pilih Konfirmasi.
- Pengajuan akan diproses dan statusnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta juga dapat menggunakan layanan Lapak Asik untuk mengajukan klaim secara online.
Tahapannya meliputi:
- Masuk ke portal Lapak Asik.
- Mengisi data kepesertaan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Mengikuti proses verifikasi.
- Menjalani wawancara secara online atau datang ke kantor cabang sesuai arahan.
- Menunggu persetujuan dan pencairan dana ke rekening peserta.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta yang memilih pengajuan secara langsung dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Prosesnya mencakup pengisian formulir klaim, pengambilan nomor antrean, pemeriksaan dokumen oleh petugas, hingga mendapatkan informasi mengenai proses pencairan.
Berapa Lama Pencairan JHT?
Pencairan JHT umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.
Klaim melalui JMO dengan data yang sudah sesuai dan lolos verifikasi digital dapat diproses sekitar 1 hari kerja. Sementara itu, pengajuan yang membutuhkan pemeriksaan manual melalui kantor cabang atau Lapak Asik dapat memerlukan waktu hingga 5 hari kerja.
Penyebab Klaim JHT Tertunda atau Ditolak
Beberapa hal dapat menyebabkan proses pencairan mengalami kendala, seperti:
- Data identitas tidak sesuai.
- Dokumen persyaratan belum lengkap.
- Status kepesertaan masih aktif bekerja.
- Rekening bank tidak valid.
- Nama pemilik rekening berbeda dengan data peserta.
- Terdapat masalah dalam proses verifikasi.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan seluruh data kepesertaan telah diperbarui sebelum mengajukan klaim.
Cara Klaim JHT melalui Website
Selain JMO dan Lapak Asik, pengajuan klaim juga dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan:
- Membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi data diri.
- Mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
- Menunggu pemberitahuan mengenai jadwal dan kantor cabang.
- Mengikuti proses wawancara melalui video call.
- Menunggu dana dicairkan ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Kesimpulan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui JMO, Lapak Asik, maupun layanan resmi lainnya. Peserta perlu memastikan dokumen, data identitas, serta rekening bank sudah sesuai sebelum mengajukan pencairan.
Melalui aplikasi JMO, proses klaim dapat dilakukan dengan memilih menu Jaminan Hari Tua, menentukan alasan klaim, melakukan verifikasi wajah, melengkapi data rekening, kemudian memantau pengajuan melalui Tracking Klaim.









