Pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini memungkinkan warga yang memenuhi kriteria memperoleh kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Pembiayaan kepesertaan PBI berasal dari anggaran pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BPJS Kesehatan PBI juga berkaitan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Pengertian BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan PBI merupakan jenis kepesertaan JKN bagi masyarakat yang termasuk kelompok fakir miskin dan tidak mampu.
Berbeda dengan peserta mandiri yang membayar iuran sendiri, seluruh iuran peserta PBI ditanggung pemerintah.
Peserta PBI dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, maupun dokter keluarga.
Apabila kondisi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta dapat memperoleh layanan rujukan ke rumah sakit berdasarkan prosedur yang berlaku. Hak perawatan yang disebutkan dalam informasi tersebut adalah kelas 3.
Siapa yang Bisa Menjadi Peserta BPJS PBI?
BPJS PBI tidak diberikan kepada seluruh masyarakat secara otomatis. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan calon penerima bantuan.
Masyarakat dalam Kategori Fakir Miskin
Kategori ini mencakup masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau mempunyai pendapatan yang belum mencukupi kebutuhan dasar dirinya maupun anggota keluarga.
Masyarakat yang Tergolong Tidak Mampu
Warga yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak juga dapat masuk dalam kelompok calon penerima PBI, terutama apabila tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan.
Terdaftar dalam DTSEN
Salah satu persyaratan penting adalah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.
Data Kependudukan Harus Tetap Valid
Masyarakat yang telah menjadi peserta PBI perlu memastikan data kependudukannya tetap sesuai. NIK harus aktif dan terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika seseorang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Data keluarga juga sebaiknya diperbarui apabila terdapat perubahan, misalnya anggota keluarga bertambah atau berkurang, alamat berubah, maupun kondisi ekonomi mengalami perubahan.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI
Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI melalui beberapa layanan yang tersedia.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk melihat informasi kepesertaan. Setelah aplikasi diunduh dan pengguna melakukan registrasi menggunakan NIK, status peserta dapat diperiksa melalui menu Peserta.
Informasi yang ditampilkan mencakup jenis kepesertaan serta status aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan.
Melalui Layanan PANDAWA
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di 08118165165.
Pengguna dapat mengikuti petunjuk yang diberikan dalam layanan tersebut dan memasukkan data yang diminta, termasuk NIK serta tanggal lahir.
Menghubungi Care Center 165
Pilihan lainnya adalah menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165. Layanan ini dapat digunakan selama 24 jam untuk memperoleh informasi kepesertaan maupun menyampaikan pengaduan.
Cara Mendaftar BPJS PBI atau KIS Gratis
Warga yang memenuhi kriteria tetapi belum menjadi peserta PBI tidak mendaftarkan diri secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya dilakukan melalui pemerintah daerah dan Dinas Sosial.
Tahapannya sebagai berikut:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemerintah desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menilai kelayakan calon penerima.
- Hasil Musdes kemudian diteruskan kepada Dinas Sosial kabupaten atau kota.
- Dinas Sosial melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima.
- Data yang dinyatakan memenuhi ketentuan diteruskan kepada Kementerian Sosial.
- Setelah ditetapkan oleh Kemensos, calon yang memenuhi ketentuan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan PBI memberikan akses jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu tanpa kewajiban membayar iuran secara mandiri. Pemerintah menanggung biaya kepesertaan melalui anggaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang ingin memperoleh fasilitas tersebut perlu memenuhi kriteria dan tercatat dalam DTSEN. Bagi warga yang sudah terdaftar, status kepesertaan dapat diperiksa melalui Mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165.









