Senin, Agustus 31, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Cek Besaran dan Tunjangannya

Jox Surxby Jox Surx
15 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 2 mins read
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Cek Besaran dan Tunjangannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Cek Besaran dan Tunjangannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026 memperoleh penghasilan yang penetapannya mengacu pada regulasi pemerintah. Besaran yang diterima dapat menggunakan acuan upah minimum daerah atau struktur gaji berdasarkan golongan PPPK.

Penghasilan tersebut juga dapat disertai sejumlah tunjangan. Nilainya tidak selalu sama karena dapat disesuaikan dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, wilayah kerja, serta kebijakan instansi tempat pegawai bertugas.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada struktur golongan PPPK. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Rincian tersebut merupakan kisaran gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap PPPK Paruh Waktu dapat berbeda karena penetapannya juga mempertimbangkan ketentuan daerah, instansi, jabatan, serta beban kerja.

Tunjangan yang Dapat Diterima

PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh gaji pokok. Terdapat pula sejumlah tunjangan dan fasilitas yang pemberiannya dapat disesuaikan dengan ketentuan instansi.

Tunjangan kinerja atau pekerjaan dapat berada pada kisaran 5–20 persen dari gaji pokok. Besarannya bergantung pada tanggung jawab dan beban kerja pegawai.

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang hari raya keagamaan dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai ketentuan.

Tunjangan transportasi dan fasilitas dapat diberikan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Bentuknya dapat berupa biaya mobilitas, seragam, maupun perangkat kerja.

Jaminan sosial mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian iuran dapat ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Penghasilan

PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di Jawa Barat, misalnya, memiliki rata-rata gaji sekitar Rp3.554.950 per bulan.

Apabila pegawai memperoleh tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, tambahan penghasilan yang didapat sekitar Rp355.495. Jika ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp500.000, maka perkiraan pendapatan kotor per bulan menjadi:

  • Rp3.554.950 + Rp355.495 + Rp500.000 = Rp4.410.445

Nilai tersebut merupakan contoh estimasi sebelum potongan dan tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima jumlah yang sama.

THR juga tidak masuk dalam perhitungan gaji bulanan karena pembayarannya dilakukan satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan sosial. Manfaat tersebut bukan tambahan uang tunai yang diterima langsung bersama gaji.

Besaran tunjangan maupun fasilitas dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu pada 2026 memperoleh penghasilan yang dapat ditentukan berdasarkan UMP atau UMK setempat maupun struktur gaji sesuai golongan PPPK. Di luar gaji pokok, terdapat pula tunjangan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan wilayah, golongan, beban kerja, serta kebijakan instansi dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima. Karena itu, informasi dari instansi tempat bertugas tetap menjadi acuan untuk mengetahui besaran penghasilan secara lebih tepat.

Tags: besaran gaji PPPK paruh waktugaji PPPK 2026gaji PPPK berdasarkan golongangaji PPPK Paruh Waktu 2026golongan PPPK 2026penghasilan PPPK paruh waktuPPPK Paruh Waktu 2026rincian gaji PPPK 2026THR PPPK 2026tunjangan PPPK Paruh Waktu
Jox Surx

Jox Surx

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
BPJS Kesehatan 2026: Simak Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan 2026: Simak Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.