Masyarakat kembali mencari kepastian mengenai bansos Rp900 ribu pada 2026 yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan apakah program tersebut akan kembali diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa BLT Kesra dirancang sebagai stimulus ekonomi yang diberikan pada penghujung tahun. Pemerintah saat itu juga belum mengambil keputusan mengenai keberlanjutan program tersebut pada periode berikutnya.
Airlangga menyampaikan pernyataan tersebut pada 4 Desember 2025.
“Ya tentu kita belum putuskan. Karena ini stimulan di akhir tahun. Tahun depan baru awal tahun,” kata Airlangga pada 4 Desember 2025.
Artinya, kabar mengenai pencairan kembali bansos Rp900 ribu pada 2026 belum dapat dianggap sebagai kepastian. Meski demikian, masyarakat masih bisa memeriksa bantuan sosial reguler yang disalurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan menggunakan NIK KTP.
Penyaluran Bansos 2026 Mengacu pada DTSEN
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data dalam penyaluran bansos 2026. Data tersebut digunakan untuk menentukan kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa DTSEN mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 desil. Penilaiannya mempertimbangkan sejumlah kondisi, termasuk keadaan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, serta kepemilikan aset.
Kelompok yang berada pada desil 1 sampai 4, atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, menjadi prioritas dalam penerimaan PKH dan BPNT.
Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan NIK KTP
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan memanfaatkan NIK yang tercantum pada KTP. Pengecekan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 angka NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Pilih tombol “Cari Data”.
Setelah data diproses, halaman tersebut akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos berdasarkan data DTSEN yang digunakan pemerintah.
Besaran PKH Tahun 2026
PKH diberikan kepada penerima berdasarkan komponen yang dimiliki dalam keluarga dan disalurkan dalam periode tiga bulan. Berikut nominal bantuan yang tercantum:
- Ibu hamil atau nifas memperoleh Rp750 ribu.
- Anak berusia 0–6 tahun mendapatkan Rp750 ribu.
- Anak SD atau sederajat menerima Rp225 ribu.
- Anak SMP atau sederajat memperoleh Rp375 ribu.
- Anak SMA atau sederajat mendapatkan Rp500 ribu.
- Lansia menerima Rp600 ribu.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600 ribu.
- Korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2,7 juta.
Besaran BPNT Tahun 2026
BPNT juga menjadi salah satu bantuan sosial reguler yang dapat diterima keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan. Nilai bantuannya sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Penyaluran BPNT dilakukan dalam periode tiga bulan dengan nominal Rp600 ribu. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.
Masyarakat Dapat Memperbarui Data DTSEN
Data DTSEN dapat mengalami perubahan karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tidak selalu tetap. Kementerian Sosial menyatakan bahwa basis data tersebut bersifat dinamis sehingga masyarakat dapat mengajukan pembaruan apabila terdapat perubahan pada kondisi ekonomi atau data kependudukan.
Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:
- Kantor desa atau kelurahan.
- Dinas Sosial di daerah masing-masing.
- Aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Bansos Rp900 ribu atau BLT Kesra belum memiliki kepastian untuk kembali disalurkan pada 2026. Pemerintah sebelumnya menyiapkan program tersebut sebagai stimulus ekonomi pada akhir tahun, sementara keputusan mengenai kelanjutannya belum ditetapkan.
Masyarakat yang ingin mengetahui bantuan yang tersedia tetap dapat memeriksa status PKH maupun BPNT menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kemensos. Penyaluran kedua program tersebut pada 2026 menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan penerima agar bantuan diberikan kepada kelompok yang sesuai dengan kriteria.









