Cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign menjadi informasi penting bagi peserta yang masih aktif bekerja tetapi membutuhkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada dasarnya, saldo JHT dipersiapkan sebagai tabungan untuk masa tua. Namun, peserta yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen. Klaim 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun, sedangkan klaim 30 persen dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian tunai maupun fasilitas kredit.
Salah satu syarat utama untuk melakukan klaim sebagian adalah peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja tidak harus menunggu resign untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Selama memenuhi ketentuan kepesertaan, saldo dapat diklaim sebagian dengan pilihan:
- 10 persen untuk keperluan persiapan masa pensiun.
- 30 persen untuk kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun melalui kredit.
Namun, pencairan tersebut bukan berarti seluruh saldo JHT dapat diambil. Peserta yang masih aktif bekerja hanya dapat mengakses sebagian saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Untuk mengajukan pencairan JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
- E-KTP atau identitas resmi lainnya.
- NPWP apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Pencairan sebagian JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Rumah
Pencairan sebesar 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Penggunaannya dapat melalui pembelian rumah secara tunai maupun skema kredit.
Klaim 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP apabila saldo memenuhi ketentuan yang mewajibkan dokumen tersebut.
Klaim 30 Persen melalui KPR
Untuk pembelian rumah dengan fasilitas kredit atau KPR, peserta dapat diminta menyiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- NPWP jika memenuhi ketentuan.
- Surat penawaran kredit atau perjanjian KPR.
- Fotokopi standing instruction.
- Rekening bank peserta.
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai tujuan pembiayaan.
Apabila rumah dibeli atas nama pasangan sah, peserta juga perlu menyiapkan dokumen pasangan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bahwa aset dibeli atas nama pasangan.
Syarat Utama Pencairan JHT
Selain pencairan sebagian bagi peserta aktif, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kondisi tertentu.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar klaim JHT antara lain:
- Mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri atau resign.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia.
Dengan demikian, pencairan penuh memiliki ketentuan berbeda dengan klaim sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Dua kanal yang dapat digunakan adalah Lapak Asik dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), sesuai jenis klaim dan ketentuan yang berlaku.
1. Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik
Layanan Lapak Asik dapat digunakan untuk pengajuan klaim tertentu, termasuk peserta yang memasuki masa pensiun, resign, atau terkena PHK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Unggah foto diri terbaru sesuai ketentuan.
- Pastikan format dokumen sesuai dengan persyaratan sistem.
- Simpan data pengajuan.
- Tunggu informasi jadwal wawancara online melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas.
Setelah proses verifikasi selesai dan klaim dinyatakan memenuhi persyaratan, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
2. Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengajukan klaim secara digital.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan klaim telah terpenuhi.
- Pilih alasan pencairan.
- Konfirmasi data diri.
- Lakukan verifikasi foto selfie sesuai petunjuk.
- Masukkan informasi NPWP jika diperlukan.
- Masukkan nomor rekening bank yang aktif.
- Periksa kembali seluruh data.
- Klik Konfirmasi untuk mengirim klaim.
Status pengajuan dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Lama proses pencairan JHT dapat berbeda tergantung jenis klaim, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi data.
Untuk pengajuan yang dilakukan melalui layanan digital dan memenuhi seluruh persyaratan, proses pencairan dapat berlangsung dalam beberapa hari kerja. Peserta sebaiknya memantau status pengajuan melalui kanal resmi yang digunakan.
Jika terdapat dokumen yang kurang atau data tidak sesuai, proses klaim dapat membutuhkan waktu lebih lama karena peserta harus melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan.
Kesimpulan
Cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign di 2026 dapat dilakukan oleh peserta aktif yang telah memenuhi ketentuan masa kepesertaan. Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Sementara itu, pencairan seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi kondisi tertentu, seperti mencapai usia pensiun, resign, PHK, berakhirnya PKWT, cacat total tetap, atau kondisi lain sesuai ketentuan.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen dan data telah sesuai. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti JMO atau Lapak Asik agar proses pengajuan lebih aman dan terhindar dari pihak yang menawarkan jasa pencairan tidak resmi.









