Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki pilihan untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara digital, termasuk bagi peserta yang tidak lagi memiliki paklaring dalam bentuk dokumen dari perusahaan.
Proses pengajuan tetap harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan dapat diproses.
Peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim saldo tertentu atau memanfaatkan layanan Lapak Asik apabila jumlah saldo berada di atas batas yang ditentukan. Setiap kategori klaim juga memiliki dokumen pendukung yang berbeda.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang hendak mengajukan manfaat JHT perlu memenuhi sejumlah ketentuan. Berdasarkan informasi yang dicantumkan, pengajuan dapat dilakukan apabila peserta:
- Sudah berhenti bekerja karena resign, PHK, atau memasuki masa pensiun.
- Telah melewati masa tunggu sekurang-kurangnya 1 bulan sejak berhenti bekerja.
- Tidak sedang bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu.
- Status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
- Memastikan data kepesertaan telah diperbarui.
Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum klaim diproses.
Dokumen Klaim Berdasarkan Kondisi Peserta
Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai alasan pencairan JHT.
Mengundurkan Diri atau Mengalami PHK
Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun PHK dapat menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- NPWP jika tersedia.
Memasuki Usia Pensiun
Peserta yang memasuki masa pensiun perlu menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP jika tersedia.
Mengalami Cacat Total Tetap
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau Dokter Penasehat.
- Surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP jika tersedia.
Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya bagi WNI
Warga Negara Indonesia yang meninggalkan Indonesia secara permanen perlu menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- Paspor yang masih berlaku.
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Buku tabungan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali ke Indonesia dan akan berganti kewarganegaraan.
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti telah pindah kewarganegaraan.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
- NPWP jika tersedia.
Meninggalkan Indonesia bagi WNA
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- Paspor yang masih berlaku.
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Buku tabungan.
- Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
- NPWP jika tersedia.
Pencairan Sebagian 10 Persen
Peserta yang telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian sebesar 10 persen.
Pengambilan sebagian dapat dikenai pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jarak antar-pengambilan lebih dari 2 tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP jika tersedia.
Pencairan 30 Persen untuk Perumahan
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan sebesar 30 persen untuk kebutuhan uang muka perumahan.
Dokumennya meliputi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan sesuai kebutuhan dari bank yang telah bekerja sama.
- Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen guna memiliki rumah.
- NPWP jika tersedia.
Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile tanpa harus datang ke kantor cabang.
Langkah pengajuannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, kemudian masuk atau membuat akun.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu tekan “Klaim JHT”.
- Pastikan tiga indikator hijau pada halaman pengajuan telah terpenuhi dan tekan “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan pada bagian “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan.
- Periksa data pribadi dan tekan “Sudah” apabila seluruh informasi benar.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP jika tersedia, nama bank, serta nomor rekening aktif. Sistem kemudian menampilkan saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali informasi yang ditampilkan dan pilih “Konfirmasi”.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu “Tracking Klaim”.
Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapannya adalah:
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu verifikasi otomatis untuk mengetahui kelayakan klaim.
- Jika verifikasi berhasil, lengkapi informasi sesuai petunjuk sistem.
- Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Peserta akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani pengajuan.
- Ikuti wawancara melalui video call dan pastikan dokumen asli tersedia.
- Setelah seluruh tahapan selesai, dana JHT ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.
- Perhatikan Kelengkapan Data sebelum Mengajukan Klaim
Peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh data kepesertaan, dokumen identitas, serta nomor rekening sebelum mengirim pengajuan. Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses verifikasi.
Untuk pengajuan secara daring, gunakan hanya aplikasi JMO dan situs Lapak Asik resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan menyerahkan data pribadi maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan JHT sesuai kondisi kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Klaim bagi saldo di bawah Rp15 juta dapat dilakukan melalui JMO, sedangkan saldo di atas Rp15 juta diajukan melalui Lapak Asik dengan tahapan verifikasi dan wawancara.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Meskipun tidak semua kondisi membutuhkan paklaring, peserta tetap harus menyediakan dokumen pengganti yang sesuai dengan kategori klaim agar pengajuan dapat diproses.









