Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Aturan Baru Pajak 2026: DJP Wajibkan SPT Elektronik Lewat Sistem Coretax

Cadoxby Cadox
16 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
Aturan Baru Pajak 2026: DJP Wajibkan SPT Elektronik Lewat Sistem Coretax

Aturan Baru Pajak 2026: DJP Wajibkan SPT Elektronik Lewat Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap sistem inti baru, Coretax.

Ketentuan tersebut mengubah sebagian aturan yang sebelumnya berlaku dan diarahkan untuk membuat proses pelaporan pajak lebih tertata, efisien, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.



SPT Elektronik Menjadi Ketentuan Utama

Wajib pajak pada umumnya diarahkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam format elektronik.

Pelaporan dilakukan melalui kanal yang telah ditetapkan, termasuk Coretax, situs resmi DJP, maupun aplikasi lain yang sudah terhubung dengan sistem administrasi perpajakan.

Penerapan pelaporan secara digital ditujukan untuk mengurangi kesalahan ketika memasukkan data. Sistem elektronik juga memungkinkan proses pemeriksaan dan validasi informasi berlangsung lebih cepat secara real-time.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak perlu memastikan saluran yang digunakan telah sesuai dengan sistem yang diakui DJP sebelum mengirimkan SPT.

Pelaporan SPT dalam Bentuk Kertas Masih Memiliki Pengecualian

Meskipun sistem elektronik menjadi pilihan utama, formulir SPT dalam bentuk kertas masih dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pelaporan manual dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Wajib pajak juga dapat mengirimkannya melalui jasa ekspedisi, kurir, atau pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat.

Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Apabila seorang wajib pajak sudah masuk kategori yang diwajibkan melakukan pelaporan secara elektronik, pengiriman SPT dalam bentuk hardcopy dapat menyebabkan SPT tersebut dinilai tidak disampaikan.



Kondisi yang Membuat SPT Dinilai Tidak Disampaikan

PER-3/PJ/2026 turut menetapkan sejumlah keadaan yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan. Terdapat sekitar 13 kondisi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan SPT yang tidak dibubuhi tanda tangan, informasi yang tidak diisi secara lengkap, atau tidak adanya dokumen keterangan yang menjadi persyaratan pelaporan.

Wajib pajak perlu memperhatikan seluruh ketentuan tersebut sebelum mengirimkan SPT. Ketidaksesuaian dengan tata cara yang ditetapkan dalam PER-3/PJ/2026 dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Aturan Lama Dicabut dan Ketentuan Peralihan

PER-3/PJ/2026 mulai berlaku sejak ditetapkan pada Maret 2026. Setelah aturan tersebut diberlakukan, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya, termasuk pasal tertentu dalam PER-11/PJ/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan ini menjadi bagian dari proses penyesuaian administrasi perpajakan dengan sistem Coretax.

Wajib pajak perlu memahami ketentuan baru agar proses pelaporan tidak mengalami kendala akibat penggunaan prosedur yang sudah tidak berlaku.

Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat pula informasi mengenai rencana perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026.

Perpanjangan tersebut ditujukan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang baru.



Coretax Mengubah Mekanisme Pelaporan Pajak

Penerbitan PER-3/PJ/2026 memperlihatkan penyesuaian prosedur pelaporan SPT dengan penerapan Coretax. Regulasi ini sekaligus menggantikan sebagian ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PER-11/PJ/2025.

Wajib pajak perlu memperhatikan bentuk SPT yang harus digunakan, kanal pelaporan yang sesuai, serta kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan laporan.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar SPT tidak dinyatakan tidak disampaikan dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Tags: aturan pelaporan SPT 2026aturan SPT Tahunan 2025batas lapor SPT 2026cara lapor SPT melalui CoretaxCoretax DJP 2026ketentuan pelaporan pajak 2026PER-11/PJ/2025 terbaruPER-3/PJ/2026SPT dianggap tidak disampaikanSPT elektronik Coretax
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax, Berikut Petunjuk Lengkapnya

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax, Berikut Petunjuk Lengkapnya

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.