Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
Coretax kembali digunakan sebagai pusat pelaporan pajak secara daring dengan sejumlah pembaruan yang ditujukan untuk mengurangi gangguan teknis seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
Sistem tersebut menyediakan fitur prefilled yang memungkinkan sejumlah data penghasilan dari pemberi kerja masuk secara otomatis ke akun wajib pajak.
Fitur ini memang membuat proses pengisian menjadi lebih praktis, tetapi wajib pajak tetap harus memeriksa seluruh informasi sebelum SPT dikirim.
Pengecekan terutama perlu dilakukan terhadap data harta, utang, penghasilan, serta tanggungan keluarga.
Perubahan aset atau kondisi keluarga yang terjadi selama tahun pajak 2025 juga harus diperbarui agar informasi dalam SPT sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Prefilled Coretax Tetap Harus Diperiksa
Coretax mengambil data pemotongan pajak dari pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 atau 1721-A2 untuk mengisi sebagian informasi secara otomatis. Data tersebut tidak berarti dapat langsung diterima tanpa pemeriksaan.
Wajib pajak perlu memastikan jumlah dan rincian pendapatan telah sesuai. Data harta yang dimiliki hingga 31 Desember 2025 serta sisa utang juga harus diperiksa dan diperbarui apabila terjadi perubahan.
Kesalahan memasukkan informasi atau membiarkan data lama tanpa pembaruan dapat menyebabkan isi SPT tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pada kemudian hari.
Tahapan Lapor SPT lewat Coretax
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui portal Coretax dengan mengikuti tahapan berikut:
- Masuk ke portal pajak
Buka pajak.go.id dan masuk ke Coretax menggunakan NIK 16 digit atau NPWP 15 digit beserta kata sandi. - Tentukan formulir SPT
Pilih formulir yang sesuai, yaitu 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan tertentu atau 1770 SS bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000. - Periksa data penghasilan
Pastikan informasi yang terisi otomatis dari pemberi kerja melalui Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 sudah benar. - Lengkapi informasi harta dan utang
Masukkan data harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak 2025 beserta jumlah utang yang masih ada. - Minta kode verifikasi
Pilih opsi kirim untuk memperoleh kode verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel. - Selesaikan pengiriman SPT
Masukkan kode verifikasi tersebut dan kirim SPT. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber perlu memilih formulir sesuai kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan akhir juga penting untuk memastikan status SPT tercatat Nihil apabila seluruh kewajiban pajaknya memang sudah dipotong dengan benar.
Batas Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu sampai 31 Maret. Wajib pajak yang melewati tenggat tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 berdasarkan ketentuan Undang-Undang KUP.
Selain keterlambatan, penyampaian laporan yang tidak benar atau tidak melakukan pelaporan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Karena itu, pelaporan sebaiknya tidak ditunda hingga mendekati batas akhir.
Cara Mengurangi Risiko Kendala Saat Pelaporan
Wajib pajak dapat melakukan beberapa persiapan agar proses pengiriman SPT berjalan lebih lancar.
Pelaporan sebaiknya dilakukan pada Februari atau awal Maret. Waktu tersebut dipilih untuk mengurangi risiko antrean ketika jumlah pengguna Coretax meningkat menjelang akhir periode pelaporan.
Bukti Penerimaan Elektronik dan dokumen bukti potong juga sebaiknya disimpan dalam format digital. Selain itu, pastikan NIK telah valid dan terhubung sebagai NPWP.
Apabila mengalami kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan.
Pada minggu terakhir Maret, jumlah wajib pajak yang mengakses sistem biasanya meningkat. Kondisi tersebut dapat membuat portal Coretax mengalami perlambatan sehingga pelaporan lebih awal menjadi pilihan yang lebih aman.
Verifikasi Tetap Menjadi Bagian Penting
Coretax dengan fitur prefilled memang membantu mempercepat pengisian SPT karena sejumlah informasi sudah tersedia secara otomatis.
Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak untuk memastikan setiap data benar.
Pemeriksaan terhadap penghasilan, harta, utang, dan tanggungan keluarga perlu dilakukan sebelum SPT dikirim.
Dengan menyelesaikan pelaporan lebih awal dan memastikan seluruh informasi sesuai, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan serta menghindari sanksi akibat melewati batas waktu.









