Budi Gunadi Sadikin sempat menyampaikan kemungkinan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada masa mendatang, khususnya bagi peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI pada 7 Mei 2026.
Budi menjelaskan bahwa perubahan tarif tidak otomatis memberikan dampak yang sama kepada seluruh peserta. Masyarakat dari kelompok ekonomi kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Budi, peserta yang berada dalam desil 1 sampai 5 tidak akan terkena dampak apabila terjadi perubahan tarif iuran karena pembayaran mereka menjadi tanggungan pemerintah.
Meski demikian, pernyataan tersebut perlu dilihat berdasarkan perkembangan terbaru. Hingga Agustus 2026, belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan secara umum bagi peserta.
Pemerintah Belum Menaikkan Iuran pada 2026
Budi Gunadi Sadikin kembali memberikan penjelasan pada 11 Juni 2026. Saat itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Pemerintah disebut menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dukungan dana sekitar Rp20 triliun.
Artinya, pembahasan mengenai penyesuaian iuran yang muncul pada Mei belum berlanjut menjadi kebijakan kenaikan tarif hingga Agustus 2026.
Tarif Iuran Peserta Mandiri
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Besaran iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
Khusus Kelas III, sebagian iuran mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dengan demikian, nominal yang dibayarkan peserta tidak sama dengan keseluruhan nilai iuran yang ditetapkan.
Iuran Peserta PBI Ditanggung Pemerintah
Peserta Penerima Bantuan Iuran memiliki ketentuan pembayaran yang berbeda dari peserta mandiri. Iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta yang memenuhi persyaratan tidak perlu membayar iuran secara pribadi.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penjelasan Budi mengenai kelompok desil 1 sampai 5. Jika suatu saat terdapat perubahan tarif untuk kelompok peserta tertentu, masyarakat kurang mampu yang masuk dalam skema PBI tetap memperoleh pembiayaan iuran dari pemerintah.
Ketentuan Iuran bagi Pekerja Penerima Upah
Peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki mekanisme pembayaran tersendiri. Bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-PNS di sektor pemerintahan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.
Porsi pembayaran tersebut terdiri atas 4 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 1 persen yang menjadi bagian peserta.
Aturan yang sama berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Total iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Selain itu, pekerja juga dikenai iuran sebesar 1 persen dari gaji untuk setiap anggota keluarga tambahan tertentu, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Pembayaran tersebut dilakukan setiap bulan oleh pekerja.
Ketentuan Denda Keterlambatan
Peserta BPJS Kesehatan tetap perlu memperhatikan pembayaran iuran sesuai ketentuan JKN. Aturan mengenai keterlambatan dan denda mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mulai 1 Juli 2026, ketentuan denda mengalami perubahan. Peserta tidak langsung dikenai denda hanya karena terlambat membayar iuran. Denda dapat diberlakukan apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Peserta yang masih memiliki tunggakan sebaiknya memeriksa status kepesertaan dan jumlah tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2026?
Hingga Agustus 2026, tarif iuran peserta mandiri masih sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas III, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I. Belum ada tarif baru yang menggantikan besaran tersebut.
Pembahasan yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2026 lebih berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan JKN. Pembahasan mengenai penyesuaian iuran tidak berarti kenaikan tarif langsung diberlakukan kepada peserta.
Pernyataan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Juni 2026 menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Karena itu, informasi mengenai kenaikan iuran perlu diperhatikan berdasarkan waktu pernyataannya. Wacana penyesuaian memang pernah disampaikan pada Mei, tetapi sampai Agustus 2026 tarif peserta masih mengikuti besaran yang berlaku saat ini.








