Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 21 Agustus
Warga DKI Jakarta kini bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat dan praktis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi SIM keliling Jakarta pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Layanan masyarakat ini beroperasi penuh mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna memfasilitasi pengendara.
Syarat Berkas Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi. Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta lembar fotokopinya masing-masing. Petugas juga mensyaratkan pemohon untuk melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti lulus tes psikologi.
Rincian Biaya dan Prosedur
Pemerintah telah menetapkan tarif resmi perpanjangan dokumen lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya administrasi sebesar Rp80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Angka tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp60 ribu di lokasi.
Proses perpanjangan kartu mengemudi di layanan keliling terbilang sederhana. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir data diri, lalu menyerahkan seluruh berkas ke meja petugas. Setelah menunggu panggilan antrean, pemohon menjalani tes medis di dalam kendaraan sebelum masuk ke tahap pemotretan kartu baru.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua
Ancaman Sanksi dan Layanan Samsat Keliling
Pengendara wajib memperhatikan secara teliti tanggal jatuh tempo pada kartu SIM masing-masing. Polisi akan menolak permohonan perpanjangan jika dokumen tersebut sudah melewati batas kedaluwarsa, meski hanya terlewat satu hari.
Kebijakan ini merujuk tegak lurus pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika masa berlaku SIM terlanjur mati, Anda harus mengikuti ulang ujian teori dan praktik pembuatan kartu baru dari awal di kantor Satpas.
Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya juga menghadirkan armada Samsat Keliling khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Anda bisa menemukan layanan ini di wilayah strategis seperti Lapangan Banteng, Gudang Sarinah Cikoko, Mall Citraland, hingga beberapa titik di kawasan penyangga seperti Tangerang dan Serpong.
Cek kembali masa aktif kelengkapan dokumen berkendara Anda pagi ini sebelum beraktivitas. Siapkan seluruh berkas asli maupun salinannya dari rumah agar proses administrasi Anda di lokasi layanan berjalan lancar tanpa hambatan.








