Keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mengetahui status bantuan sosial pemerintah secara mandiri melalui layanan online dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Pada Agustus 2026, informasi mengenai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako dapat diperiksa melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial tanpa perlu mendatangi kantor pemerintahan.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui cekbansos.kemensos.go.id. Pencarian data dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengguna hanya perlu memasukkan NIK yang terdiri dari 16 digit, kemudian mengisi kode yang muncul pada halaman pencarian.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Selain menampilkan informasi penerima, aplikasi ini dilengkapi fitur usul dan sanggah yang dapat dimanfaatkan ketika terdapat data yang perlu diperbaiki.
Cara Cek Bansos 2026 dengan NIK KTP
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan sendiri untuk memastikan apakah namanya masuk dalam data penerima bantuan. NIK yang dimasukkan harus sama dengan data pada dokumen kependudukan.
Cek PKH dan Program Sembako lewat Website
Langkah yang perlu dilakukan yaitu:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Isi huruf atau kode captcha yang tersedia.
- Pilih tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Informasi pada laman resmi Kemensos menyatakan bahwa hasil pencarian menggunakan data DTSEN. Sistem juga dapat memperlihatkan kelompok kesejahteraan atau desil keluarga yang tercatat.
Data penerima bantuan dapat mengalami pemutakhiran. Karena itu, hasil pemeriksaan pada Agustus 2026 belum tentu sama dengan hasil pencarian pada waktu sebelumnya. KPM sebaiknya menggunakan kanal resmi ketika ingin memastikan kondisi data terbaru.
Cek Data Penerima melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat yang ingin menggunakan ponsel dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat mengikuti petunjuk yang tersedia untuk melihat informasi terkait data penerima bantuan.
Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk melihat data. Terdapat pula fitur usul dan sanggah yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi apabila data penerima atau kondisi sosial ekonomi yang tercatat tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Desil Digunakan untuk Menentukan Sasaran Bantuan
Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sementara desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Penentuan kelompok tersebut mempertimbangkan beberapa kondisi, seperti:
- Pekerjaan
- Pendidikan
- Kondisi tempat tinggal
- Daya atau konsumsi listrik
- Kepemilikan aset
Posisi desil tidak bersifat tetap karena dapat berubah setelah data diperbarui. Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.
Jika informasi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan keadaan keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun fitur yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Besaran PKH dan BPNT 2026
Nilai bantuan yang diterima setiap KPM bergantung pada program serta komponen penerima. Untuk Program Sembako atau BPNT, bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Sementara itu, besaran PKH untuk setiap tahap penyaluran berdasarkan komponennya meliputi:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA: Rp500.000
- Pelajar SMP: Rp375.000
- Pelajar SD: Rp225.000
Penerimaan bantuan tidak selalu berlangsung pada waktu yang sama untuk setiap KPM. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sehingga waktu masuknya bantuan dapat berbeda antarpenerima.
Cek Status Bantuan Secara Berkala
Pemeriksaan melalui kanal resmi dapat membantu masyarakat mengetahui apakah datanya masih tercatat sebagai penerima bantuan. Dengan menggunakan NIK, KPM dapat melakukan pengecekan sendiri tanpa harus bergantung pada informasi dari pihak lain.
Pada Agustus 2026, layanan Cek Bansos Kemensos menggunakan DTSEN sebagai sumber data, sementara pembagian desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan.
Jika hasil pencarian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menempuh mekanisme pemutakhiran data yang disediakan pemerintah. Pemeriksaan secara rutin juga membantu KPM mengetahui apabila terdapat perubahan pada status penerimaan bantuan.








