Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Agustus 2026. Setelah tahap kedua yang berlangsung untuk periode April hingga Juni, pencairan kini berada pada tahap ketiga atau triwulan III yang mencakup Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran tahap ketiga mulai diproses sejak 20 Juli 2026 setelah pemerintah memperbarui data penerima. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) lebih dulu melewati proses pembersihan dan pemutakhiran.
Hasil pembaruan tersebut membuat status penerima mengalami perubahan. Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya tidak lagi tercatat, sementara pemerintah juga menetapkan penerima baru.
Masyarakat yang ingin mengetahui status PKH atau BPNT pada Agustus 2026 dapat memeriksanya melalui layanan resmi Kemensos.
PKH dan BPNT 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan persyaratan tertentu. Penetapan penerimanya menggunakan data sosial ekonomi pemerintah serta kategori yang sudah ditentukan.
Layanan resmi Cek Bansos menggunakan data yang berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sementara desil 10 merupakan kelompok 10 persen teratas. Untuk usulan penerima PKH dan Sembako, kelompok desil 1 hingga 4 menjadi sasaran yang dapat diusulkan.
Berbeda dengan PKH, BPNT atau Program Sembako diberikan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan. Besaran bantuan yang digunakan adalah Rp200.000 setiap bulan.
Apabila bantuan selama tiga bulan pada periode Juli hingga September diberikan sekaligus, jumlah yang diterima dapat mencapai Rp600.000.
Kelompok yang Berhak Menerima PKH
Penerima PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima dan data pemerintah. Kelompok yang menjadi sasaran program meliputi:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak usia dini
- Anak sekolah tingkat SD
- Anak sekolah tingkat SMP
- Anak sekolah tingkat SMA
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Selain masuk dalam kategori tersebut, penerima harus tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat dalam data pemerintah dan memenuhi ketentuan program.
Status KPM tidak selalu tetap. Pembaruan data pada 2026 dapat membuat penerima sebelumnya tetap memperoleh bantuan, keluar dari daftar karena tidak lagi memenuhi kriteria, atau digantikan dengan penerima baru yang memenuhi persyaratan.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Penyaluran PKH selama 2026 dibagi menjadi empat tahap. Adapun periode penyalurannya adalah:
- Tahap 1: Januari-Maret 2026
- Tahap 2: April-Juni 2026
- Tahap 3: Juli-September 2026
- Tahap 4: Oktober-Desember 2026
Dengan jadwal tersebut, pencairan PKH dan BPNT pada Agustus 2026 berada dalam tahap ketiga. Proses penyaluran triwulan III telah dimulai sejak 20 Juli 2026 dan berlangsung hingga September 2026.
Besaran PKH dan BPNT 2026
Besaran PKH berbeda sesuai kategori penerima. Nominal bantuan yang berlaku pada 2026 meliputi:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika pencairan untuk tiga bulan dilakukan sekaligus pada periode Juli-September, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Cara Cek Status PKH dan BPNT Agustus 2026
Masyarakat dapat mengetahui status bantuan melalui layanan resmi Kemensos. Pengecekan tersedia secara daring maupun dengan bantuan petugas di wilayah masing-masing.
1. Cek melalui situs resmi Kemensos
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos. Setelah membuka layanan tersebut, ikuti tahapan berikut:
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode yang tersedia pada halaman.
- Gunakan opsi pembaruan apabila kode yang ditampilkan tidak terbaca.
- Pilih tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.
Data yang digunakan dalam layanan Cek Bansos berasal dari DTSEN. Informasi desil juga dapat ditampilkan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi penerima.
2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos
Status bantuan juga dapat diperiksa melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna yang sudah mempunyai akun dapat masuk ke aplikasi, memilih menu pengecekan bantuan, kemudian mengisi data yang diminta.
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan informasi kependudukan. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia pada aplikasi.
3. Meminta bantuan desa atau kelurahan
Masyarakat yang kesulitan melakukan pengecekan secara online dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan.
KTP atau KK sebaiknya dibawa agar petugas dapat membantu mencari serta memeriksa data penerima.
Kantor desa atau kelurahan juga dapat menjadi tempat untuk menyampaikan apabila data penerima belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Pembaruan data desil dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sebelum data dihitung kembali secara berkala.
Apakah Penerima Tahap 2 Pasti Mendapat Tahap 3?
Penerima yang memperoleh bantuan pada tahap kedua belum tentu otomatis mendapatkan bantuan pada tahap ketiga. Perubahan tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pada 2026.
Hasil pembaruan dapat membuat sebagian KPM tetap tercatat sebagai penerima, sebagian tidak lagi menerima bantuan, dan sebagian lainnya masuk sebagai penerima baru.
Karena itu, penerima PKH maupun BPNT pada periode sebelumnya tetap perlu memeriksa status terbaru melalui layanan resmi Kemensos.
Cara Memastikan Status Bantuan pada Agustus 2026
Status PKH dan BPNT Agustus 2026 dapat diperiksa melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau dengan mendatangi kantor desa maupun kelurahan.
Pada Agustus 2026, penyaluran sudah memasuki tahap ketiga untuk periode Juli-September. Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah juga memungkinkan status KPM berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Pengecekan menggunakan NIK melalui layanan resmi dapat dilakukan untuk mengetahui apakah nama penerima masih tercatat dalam penyaluran bantuan.
Masyarakat juga perlu menghindari layanan tidak resmi yang meminta data pribadi. Informasi mengenai status bansos sebaiknya diperiksa melalui kanal pemerintah agar data yang digunakan tetap sesuai dengan sumber resmi.








