BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan berbagai kelompok kepesertaan. Setiap kelompok memiliki aturan pembiayaan iuran yang berbeda, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri atau Non-PBI.
PBI dan mandiri bukanlah dua program kesehatan yang terpisah. Keduanya merupakan bagian dari JKN, tetapi memiliki perbedaan dalam sumber pembayaran iuran, kelompok peserta, serta proses penetapan atau pendaftarannya.
Mengenal Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui program JKN. Pesertanya mencakup masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang telah memenuhi ketentuan kepesertaan.
Peserta JKN berasal dari sejumlah kelompok. Sebagian mendapatkan pembayaran iuran dari pemerintah, sedangkan kelompok lainnya membayar iuran sendiri atau memperoleh pembayaran melalui pemberi kerja.
Berdasarkan laporan pengelolaan program hingga 30 April 2026, jumlah peserta JKN tercatat sebanyak 284.337.094 orang. Angka tersebut menggambarkan besarnya cakupan program JKN di Indonesia.
Apa Itu BPJS PBI?
PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah segmen kepesertaan JKN bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan. Iuran peserta dalam kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Berbeda dengan peserta mandiri, kepesertaan PBI tidak diperoleh melalui proses pendaftaran pribadi. Penetapannya berkaitan dengan pendataan pemerintah dan aturan yang berlaku.
Pengelolaan data PBI mengalami perubahan pada 2026. Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengatur persyaratan serta tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Dalam pengelolaan tersebut, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai salah satu sumber data.
Permensos tersebut berlaku sejak 22 Januari 2026 dan sekaligus mencabut Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Sementara itu, dasar pengaturan PBI telah ada sejak PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 76 Tahun 2015.
Mengenal BPJS Mandiri atau Non-PBI
Peserta yang sering disebut BPJS Mandiri termasuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kelompok ini tidak memperoleh pembayaran iuran PBI dari pemerintah.
Peserta mandiri memiliki kewajiban membayar iuran berdasarkan ketentuan kepesertaannya. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Kelompok Non-PBI tidak hanya terdiri atas peserta mandiri. Di dalamnya juga terdapat pekerja yang menerima upah dari perusahaan atau instansi. Untuk kelompok tersebut, pembayaran iuran mengikuti aturan kepesertaan dan hubungan kerja masing-masing.
Perbedaan BPJS PBI dan Mandiri
Perbedaan kedua segmen kepesertaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal berikut.
1. Pihak yang Membayar Iuran
Pada peserta PBI, iuran menjadi tanggungan pemerintah sesuai ketentuan. Sementara peserta mandiri harus membayar iurannya sendiri.
2. Penetapan Kepesertaan
Kepesertaan PBI ditentukan melalui pendataan dan penetapan pemerintah. Peserta mandiri dapat mengajukan pendaftaran sesuai persyaratan yang berlaku.
3. Kelompok Masyarakat
PBI ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan iuran. Sementara Non-PBI mencakup beberapa kelompok, antara lain pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, serta bukan pekerja.
4. Tanggung Jawab Pembayaran
Peserta PBI tidak membayar iuran secara pribadi karena pembiayaannya ditanggung pemerintah. Sebaliknya, peserta mandiri perlu membayar iuran sesuai ketentuan agar kepesertaannya tetap aktif.
5. Proses Pendaftaran
PBI tidak diperoleh melalui pendaftaran mandiri biasa. Penetapannya berkaitan dengan pendataan pemerintah. Peserta mandiri dapat mengajukan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Cara Menjadi Peserta BPJS PBI?
Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran tidak perlu melakukan pendaftaran PBI secara mandiri seperti peserta PBPU.
Penetapan kepesertaan berkaitan dengan pendataan, verifikasi, serta proses perubahan atau perbaikan data yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Pada 2026, pengelolaan perubahan data PBI mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026, dengan DTSEN menjadi salah satu sumber data.
Apabila seseorang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat sebagai peserta PBI, pengusulan dan pemutakhiran data dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau instansi yang menangani urusan sosial sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Daftar BPJS Mandiri
Pendaftaran BPJS Mandiri dapat dilakukan melalui layanan BPJS Kesehatan, salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu pendaftaran peserta baru.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga dan ikuti proses verifikasi.
- Masukkan data peserta yang akan didaftarkan.
- Tentukan kelas perawatan yang tersedia sesuai pilihan.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Selesaikan persetujuan sebagai peserta.
- Simpan informasi virtual account untuk pembayaran iuran.
Mobile JKN juga menyediakan berbagai layanan lain, seperti penambahan anggota keluarga, pemeriksaan informasi kepesertaan, serta perubahan data.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Pemeriksaan status kepesertaan dapat dilakukan untuk mengetahui apakah kartu JKN masih aktif. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Mobile JKN.
Cek Lewat Mobile JKN
Ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Info Peserta.
- Periksa informasi yang muncul, termasuk nama peserta, status kepesertaan, nomor JKN, tanggal lahir, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Cek Melalui PANDAWA
BPJS Kesehatan juga memiliki layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) untuk membantu berbagai kebutuhan administrasi peserta.
Per Agustus 2026, PANDAWA dapat dihubungi melalui nomor 0811-8-165-165. Layanannya mencakup sejumlah urusan administrasi, antara lain pendaftaran peserta baru untuk kelompok tertentu, penambahan anggota keluarga, perubahan data, pengaktifan kembali kepesertaan, serta perubahan kelas rawat untuk peserta PBPU atau mandiri.
Selain PANDAWA, peserta dapat memanfaatkan Care Center 165 untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan berkaitan dengan program JKN.
Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta
PBI dan Mandiri tetap berada dalam satu sistem JKN. Perbedaannya terletak pada kelompok kepesertaan serta cara pembayaran iuran.
Pada PBI, pembayaran iuran dilakukan pemerintah sesuai ketentuan. Peserta mandiri, di sisi lain, memiliki kewajiban membayar iuran sendiri. Informasi tagihan dan pembayaran bagi peserta mandiri juga dapat diperiksa melalui Mobile JKN.
Perubahan pengelolaan data PBI pada 2026 membuat kesesuaian data menjadi hal yang perlu diperhatikan. Data kependudukan dan informasi sosial ekonomi sebaiknya sesuai dengan keadaan sebenarnya karena menjadi bagian dari proses penetapan maupun perubahan data penerima PBI.
Kesimpulan
BPJS PBI dan BPJS Mandiri sama-sama merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi keduanya memiliki aturan kepesertaan dan pembiayaan iuran yang berbeda. PBI diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan penerima bantuan dengan iuran yang dibayarkan pemerintah, sedangkan peserta mandiri membayar iurannya sendiri.
Pada Agustus 2026, pengelolaan data PBI telah mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026, termasuk pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu sumber data. Sementara itu, peserta JKN dapat menggunakan Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165 untuk mengecek informasi maupun mengurus berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.








