• Tentang Kami
  • Ketentuan dan Privasi
  • Kontak
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Beranda
  • Informasi
  • Dana
  • Gopay
  • Tiktok
  • Ovo
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Informasi
  • Dana
  • Gopay
  • Tiktok
  • Ovo
No Result
View All Result
Informasi Publik
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Informasi

Cara Mengurus KTP-el Hilang 2026, Syarat dan Tahapannya

Rony Suhartono by Rony Suhartono
26 Agustus 2026
Cara Mengurus KTP-el Hilang 2026, Syarat dan Tahapannya

Cara Mengurus KTP-el Hilang 2026, Syarat dan Tahapannya

ADVERTISEMENT

KTP-el yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui layanan administrasi kependudukan tanpa perlu melakukan perekaman dari awal. Pada Agustus 2026, proses penggantian tersebut masih mengacu pada aturan administrasi kependudukan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Masyarakat yang kehilangan KTP-el perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sebelum mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah dokumen dan data penduduk diperiksa, KTP-el pengganti dapat dicetak menggunakan data kependudukan yang sudah tersimpan.

Syarat Mengganti KTP-el yang Hilang

Pemohon perlu membawa dokumen tertentu untuk membuktikan kehilangan KTP-el sekaligus memudahkan petugas mencocokkan data. Bagi warga negara Indonesia, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).

Surat kehilangan dari kepolisian dan salinan KK menjadi persyaratan dalam penerbitan kembali KTP-el karena hilang. Data yang telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencetak dokumen pengganti.

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus KTP-el Hilang pada 2026

Setelah dokumen tersedia, pemohon dapat mengikuti proses penggantian melalui layanan Dukcapil. Tahapannya sebagai berikut.

1. Lengkapi Dokumen

Pemohon terlebih dahulu memastikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK sudah disiapkan. Dokumen tersebut diperlukan ketika petugas memeriksa permohonan dan mencocokkan identitas penduduk.

2. Ajukan ke Dukcapil

Permohonan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai layanan yang berlaku di daerah masing-masing.

Di sejumlah wilayah, pelayanan pencetakan dokumen kependudukan juga tersedia melalui kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, KTP-el yang hilang dapat diterbitkan di luar domisili apabila daerah tersebut menyediakan layanan administrasi kependudukan terkait.

3. Petugas Memeriksa Data

Dukcapil akan mencocokkan identitas pemohon dengan data yang terdapat dalam basis data kependudukan. Karena pengajuan dilakukan untuk mengganti KTP-el yang hilang, tahapannya tidak sama dengan perekaman KTP-el bagi penduduk yang baru pertama kali membuat dokumen tersebut.

4. KTP-el Pengganti Dicetak

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan data sesuai, petugas akan melanjutkan penerbitan KTP-el pengganti.

ADVERTISEMENT

Kartu baru tetap menggunakan data kependudukan yang sama seperti KTP-el sebelumnya. Ketentuan ini berlaku selama pemohon tidak sekaligus mengajukan perubahan data melalui prosedur administrasi yang berbeda.

5. Dokumen Diserahkan kepada Pemohon

Setelah pencetakan selesai, KTP-el pengganti diberikan kepada pemohon melalui mekanisme pelayanan Dukcapil yang diterapkan di daerah masing-masing.

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Jika pemohon menerima informasi mengenai adanya biaya tambahan, ketentuan tersebut dapat dikonfirmasi kembali kepada Dukcapil setempat.

Apakah Surat Pengantar RT/RW Masih Diperlukan?

Pemohon yang kehilangan KTP-el tidak perlu menjadikan surat pengantar RT/RW sebagai persyaratan utama. Administrasi kependudukan saat ini tidak lagi bergantung pada mekanisme surat pengantar RT/RW seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK sebagai persyaratan untuk penerbitan KTP-el karena hilang.

Karena itu, masyarakat yang hendak mengganti KTP-el hilang cukup mempersiapkan dokumen yang memang menjadi persyaratan dalam layanan tersebut.

KTP-el Hilang Bisa Diganti di Luar Domisili

Kehilangan KTP-el tidak selalu membuat pemiliknya harus pulang ke daerah asal untuk mengurus penggantian. Layanan administrasi kependudukan memungkinkan penerbitan KTP-el dilakukan di luar domisili sesuai ketentuan pelayanan yang tersedia.

Masyarakat yang sedang berada di daerah lain dapat menanyakan terlebih dahulu kepada Dukcapil setempat mengenai ketersediaan layanan tersebut. Pelaksanaannya mengikuti sistem dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah yang didatangi.

Bagaimana Jika Sekaligus Mengubah Alamat?

Penggantian KTP-el yang hilang perlu dibedakan dari proses perpindahan domisili. Jika pemilik KTP-el memang telah pindah tempat tinggal dan ingin mengganti alamat pada dokumen kependudukan, prosesnya tidak cukup dengan meminta pencetakan ulang karena kehilangan.

Perpindahan penduduk memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Penduduk harus menjalani tahapan administrasi yang berkaitan dengan daerah asal maupun daerah tujuan.

Salah satu dokumen yang digunakan dalam proses tersebut adalah Surat Keterangan Pindah (SKP). Petugas akan memeriksa serta memastikan kesesuaian data sebelum dokumen perpindahan diterbitkan.

Setelah berada di daerah tujuan, penduduk perlu melaporkan perpindahannya kepada Dukcapil setempat agar data kependudukan dapat diperbarui sesuai alamat baru.

Kehilangan KTP-el Berbeda dengan Perubahan Data

Pemohon perlu menentukan jenis layanan yang dibutuhkan sejak awal. Jika masalahnya hanya KTP-el yang hilang, pengajuan dilakukan melalui layanan penerbitan kembali karena kehilangan.

Sebaliknya, perubahan informasi seperti alamat atau data kependudukan lainnya harus diproses melalui layanan perubahan data. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 membedakan penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak dengan penerbitan KTP-el yang disebabkan perubahan data.

Penyampaian tujuan pengurusan secara jelas akan membantu petugas memberikan layanan sesuai kebutuhan pemohon.

Kesimpulan

KTP-el yang hilang pada Agustus 2026 dapat diganti dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK. Setelah itu, pemohon mengikuti layanan Dukcapil yang tersedia di wilayah masing-masing.

Penggantian KTP-el karena kehilangan juga dapat dilakukan di luar domisili apabila layanan tersebut tersedia. Data pada kartu pengganti tetap mengikuti data kependudukan yang sudah tercatat jika tidak ada permohonan perubahan.

Sementara itu, perubahan alamat maupun informasi kependudukan lainnya harus diajukan melalui prosedur administrasi yang berbeda. Dengan membedakan tujuan pengurusan sejak awal, pemohon dapat mengikuti layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tags: administrasi kependudukancara mengurus KTP hilangDukcapil 2026KTP hilang di luar domisiliKTP-el hilangpenggantian KTP-elPerpres Nomor 96 Tahun 2018surat kehilangan KTPsyarat KTP hilang
Rony Suhartono

Rony Suhartono

Next Post
5 Browser untuk Tes Kecepatan Internet 2026, Mana yang Cocok?

5 Browser untuk Tes Kecepatan Internet 2026, Mana yang Cocok?

Recommended.

Cek Bansos 2026: Jadwal PKH, Sembako, PIP, KJP Plus, dan PBI-JK

Cek Bansos 2026: Jadwal PKH, Sembako, PIP, KJP Plus, dan PBI-JK

26 Agustus 2026
Cara Cek dan Tarik Penghasilan TikTok ke DANA, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Cek dan Tarik Penghasilan TikTok ke DANA, Ini Syarat dan Langkahnya

27 Agustus 2026

Subscribe.

Trending.

Cara Cek NISN Online 2026 Berdasarkan Nama dan Nomor

Cara Cek NISN Online 2026 Berdasarkan Nama dan Nomor

26 Agustus 2026
PIP Agustus 2026: Cara Cek Status & Jadwal Cair

PIP Agustus 2026: Cara Cek Status & Jadwal Cair

20 Agustus 2026
Cek Desil DTSEN, Berikut Penyebab Bansos Tidak Lagi Diterima dan Cara Memperbarui Data

Cek Desil DTSEN, Berikut Penyebab Bansos Tidak Lagi Diterima dan Cara Memperbarui Data

26 Agustus 2026
Jadwal KRL Jogja-Solo 21-23 Agustus 2026

Jadwal KRL Jogja-Solo 21-23 Agustus 2026

22 Agustus 2026
Cara Cek NISN 2026 Online lewat Situs Resmi Kemendikdasmen

Cara Cek NISN 2026 Online lewat Situs Resmi Kemendikdasmen

26 Agustus 2026
Informasi Publik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Ketentuan dan Privasi
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version