KTP-el yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui layanan administrasi kependudukan tanpa perlu melakukan perekaman dari awal. Pada Agustus 2026, proses penggantian tersebut masih mengacu pada aturan administrasi kependudukan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Masyarakat yang kehilangan KTP-el perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sebelum mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah dokumen dan data penduduk diperiksa, KTP-el pengganti dapat dicetak menggunakan data kependudukan yang sudah tersimpan.
Syarat Mengganti KTP-el yang Hilang
Pemohon perlu membawa dokumen tertentu untuk membuktikan kehilangan KTP-el sekaligus memudahkan petugas mencocokkan data. Bagi warga negara Indonesia, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat kehilangan dari kepolisian dan salinan KK menjadi persyaratan dalam penerbitan kembali KTP-el karena hilang. Data yang telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencetak dokumen pengganti.
Cara Mengurus KTP-el Hilang pada 2026
Setelah dokumen tersedia, pemohon dapat mengikuti proses penggantian melalui layanan Dukcapil. Tahapannya sebagai berikut.
1. Lengkapi Dokumen
Pemohon terlebih dahulu memastikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK sudah disiapkan. Dokumen tersebut diperlukan ketika petugas memeriksa permohonan dan mencocokkan identitas penduduk.
2. Ajukan ke Dukcapil
Permohonan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai layanan yang berlaku di daerah masing-masing.
Di sejumlah wilayah, pelayanan pencetakan dokumen kependudukan juga tersedia melalui kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, KTP-el yang hilang dapat diterbitkan di luar domisili apabila daerah tersebut menyediakan layanan administrasi kependudukan terkait.
3. Petugas Memeriksa Data
Dukcapil akan mencocokkan identitas pemohon dengan data yang terdapat dalam basis data kependudukan. Karena pengajuan dilakukan untuk mengganti KTP-el yang hilang, tahapannya tidak sama dengan perekaman KTP-el bagi penduduk yang baru pertama kali membuat dokumen tersebut.
4. KTP-el Pengganti Dicetak
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan data sesuai, petugas akan melanjutkan penerbitan KTP-el pengganti.
Kartu baru tetap menggunakan data kependudukan yang sama seperti KTP-el sebelumnya. Ketentuan ini berlaku selama pemohon tidak sekaligus mengajukan perubahan data melalui prosedur administrasi yang berbeda.
5. Dokumen Diserahkan kepada Pemohon
Setelah pencetakan selesai, KTP-el pengganti diberikan kepada pemohon melalui mekanisme pelayanan Dukcapil yang diterapkan di daerah masing-masing.
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Jika pemohon menerima informasi mengenai adanya biaya tambahan, ketentuan tersebut dapat dikonfirmasi kembali kepada Dukcapil setempat.
Apakah Surat Pengantar RT/RW Masih Diperlukan?
Pemohon yang kehilangan KTP-el tidak perlu menjadikan surat pengantar RT/RW sebagai persyaratan utama. Administrasi kependudukan saat ini tidak lagi bergantung pada mekanisme surat pengantar RT/RW seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK sebagai persyaratan untuk penerbitan KTP-el karena hilang.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengganti KTP-el hilang cukup mempersiapkan dokumen yang memang menjadi persyaratan dalam layanan tersebut.
KTP-el Hilang Bisa Diganti di Luar Domisili
Kehilangan KTP-el tidak selalu membuat pemiliknya harus pulang ke daerah asal untuk mengurus penggantian. Layanan administrasi kependudukan memungkinkan penerbitan KTP-el dilakukan di luar domisili sesuai ketentuan pelayanan yang tersedia.
Masyarakat yang sedang berada di daerah lain dapat menanyakan terlebih dahulu kepada Dukcapil setempat mengenai ketersediaan layanan tersebut. Pelaksanaannya mengikuti sistem dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah yang didatangi.
Bagaimana Jika Sekaligus Mengubah Alamat?
Penggantian KTP-el yang hilang perlu dibedakan dari proses perpindahan domisili. Jika pemilik KTP-el memang telah pindah tempat tinggal dan ingin mengganti alamat pada dokumen kependudukan, prosesnya tidak cukup dengan meminta pencetakan ulang karena kehilangan.
Perpindahan penduduk memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Penduduk harus menjalani tahapan administrasi yang berkaitan dengan daerah asal maupun daerah tujuan.
Salah satu dokumen yang digunakan dalam proses tersebut adalah Surat Keterangan Pindah (SKP). Petugas akan memeriksa serta memastikan kesesuaian data sebelum dokumen perpindahan diterbitkan.
Setelah berada di daerah tujuan, penduduk perlu melaporkan perpindahannya kepada Dukcapil setempat agar data kependudukan dapat diperbarui sesuai alamat baru.
Kehilangan KTP-el Berbeda dengan Perubahan Data
Pemohon perlu menentukan jenis layanan yang dibutuhkan sejak awal. Jika masalahnya hanya KTP-el yang hilang, pengajuan dilakukan melalui layanan penerbitan kembali karena kehilangan.
Sebaliknya, perubahan informasi seperti alamat atau data kependudukan lainnya harus diproses melalui layanan perubahan data. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 membedakan penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak dengan penerbitan KTP-el yang disebabkan perubahan data.
Penyampaian tujuan pengurusan secara jelas akan membantu petugas memberikan layanan sesuai kebutuhan pemohon.
Kesimpulan
KTP-el yang hilang pada Agustus 2026 dapat diganti dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan KK. Setelah itu, pemohon mengikuti layanan Dukcapil yang tersedia di wilayah masing-masing.
Penggantian KTP-el karena kehilangan juga dapat dilakukan di luar domisili apabila layanan tersebut tersedia. Data pada kartu pengganti tetap mengikuti data kependudukan yang sudah tercatat jika tidak ada permohonan perubahan.
Sementara itu, perubahan alamat maupun informasi kependudukan lainnya harus diajukan melalui prosedur administrasi yang berbeda. Dengan membedakan tujuan pengurusan sejak awal, pemohon dapat mengikuti layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.








