Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Cocuitby Cocuit
11 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 3 mins read
Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Tarif listrik PLN pada 11-16 Agustus 2026 tetap menggunakan ketentuan Triwulan III 2026. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 sehingga pelanggan tidak mengalami kenaikan biaya listrik pada Agustus.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Tarif yang tidak berubah juga diharapkan dapat membantu mempertahankan daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kondisi ekonomi di tengah perubahan situasi global.

Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi Februari-April 2026. Nilai yang tercatat terdiri atas kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun perhitungan berdasarkan parameter tersebut dapat membuka peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik.

Berikut tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada 11-16 Agustus 2026:

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM Di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-3/TM Di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp996,74
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM Di atas 200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR Penerangan jalan umum Rp1.699,53
L/TR, TM, TT – Rp1.644,52

Tarif Listrik Subsidi

Pemerintah juga mempertahankan tarif bagi pelanggan bersubsidi. Kebijakan ini mencakup 24 golongan pelanggan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik subsidi yang tercantum adalah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Bahlil mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik yang andal dengan biaya yang tetap terjangkau.

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Terjaga

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik Triwulan III 2026.

Menurut Darmawan, PLN akan tetap menjaga keandalan pasokan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, kebijakan tarif yang dipertahankan dapat memberikan dampak langsung bagi pelanggan dan mendukung aktivitas ekonomi.

Beli Token Listrik Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp50.000 tidak sama untuk setiap pelanggan. Besarnya energi yang masuk ke meteran dipengaruhi oleh golongan daya dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.

Perhitungan sederhananya dapat menggunakan rumus:

(Nominal pembelian – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA membeli token Rp50.000 dan dikenakan PPJ sebesar 3 persen.

Perhitungannya:

  • Nominal pembelian: Rp50.000
  • PPJ 3 persen: Rp1.500
  • Nominal setelah PPJ: Rp48.500
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh

Maka:

  • Rp48.500 ÷ Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh

Jadi, pelanggan 1.300 VA yang membeli token listrik Rp50.000 akan memperoleh sekitar 33,57 kWh, dengan asumsi PPJ yang dikenakan sebesar 3 persen.

Tarif listrik tersebut berlaku sepanjang Triwulan III 2026 atau Juli-September 2026, sehingga tarif pada 11-16 Agustus 2026 masih menggunakan ketentuan yang sama.

Tags: harga listrik PLNharga token listrik 2026tarif listrik 11-16 Agustus 2026tarif listrik 1300 VAtarif listrik 900 VAtarif listrik Agustus 2026tarif listrik per kWhtarif listrik PLN 2026tarif listrik PLN terbarutoken listrik Rp50.000
Cocuit

Cocuit

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Game Penghasil Saldo DANA Terpopuler 2026, Main Game Bisa Dapat Cuan

Game Penghasil Saldo DANA Terpopuler 2026, Main Game Bisa Dapat Cuan

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.