BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kemudahan dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tahun 2026.
Peserta kini dapat mengajukan klaim tanpa harus melampirkan paklaring, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Paklaring merupakan surat yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja dan telah berakhir masa kerjanya.
Dengan ketentuan terbaru, dokumen tersebut tidak lagi menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim JHT.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan proses yang lebih praktis selama seluruh persyaratan lainnya telah dipenuhi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Walaupun paklaring tidak lagi diwajibkan, peserta tetap perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum mengajukan klaim JHT, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Buku tabungan atas nama peserta sebagai rekening tujuan pencairan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau mengajukan klaim sebagian.
Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT dapat dicairkan oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami cacat total permanen, maupun oleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta yang memilih melakukan pengajuan secara langsung dapat mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa seluruh dokumen asli yang menjadi persyaratan.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Menunggu panggilan dari petugas untuk proses verifikasi.
- Mengikuti sesi wawancara dan mencocokkan data kepesertaan.
- Setelah seluruh tahapan selesai, peserta tinggal menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Langkah Klaim Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan secara digital juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Klaim JHT pada layanan Jaminan Hari Tua.
- Pastikan seluruh persyaratan telah memenuhi indikator tiga tanda centang hijau.
- Klik Selanjutnya.
- Tentukan alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, kemudian lanjutkan proses.
- Periksa kembali data peserta dan lakukan konfirmasi.
- Ambil swafoto sesuai petunjuk sebagai bagian dari verifikasi biometrik.
- Isi data NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Lanjutkan ke tahap berikutnya hingga nominal saldo JHT yang akan dibayarkan ditampilkan.
- Pastikan seluruh informasi telah sesuai, kemudian klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan memproses permohonan klaim peserta.
Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, pengajuan juga dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data pribadi berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan pemeriksaan kelayakan klaim.
- Lengkapi seluruh data sesuai petunjuk yang tersedia di portal.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Setelah proses administrasi selesai, peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal verifikasi dan kantor cabang yang menangani pengajuan.
- Peserta kemudian akan mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Pastikan Data yang Dimasukkan Sudah Benar
Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran proses pencairan JHT. Karena itu, peserta disarankan memeriksa kembali seluruh informasi pribadi, dokumen pendukung, serta nomor rekening sebelum mengirim pengajuan.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh persyaratan, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan administrasi yang tidak diperlukan.









