Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Cadoxby Cadox
13 Agustus 2026
in Info, Informasi, Layanan
Reading Time: 3 mins read
Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Anak berusia di bawah lima tahun tetap dapat memiliki paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Proses pengajuannya memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai pendampingan orang tua dan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Menurut Ditjen Imigrasi, anak balita harus datang ke kantor imigrasi bersama orang tua. Khusus anak yang berusia di bawah lima tahun, pendaftaran melalui M-Paspor tidak diwajibkan.

Sementara itu, anak yang sudah berusia lebih dari lima tahun wajib melakukan pendaftaran secara online melalui M-Paspor sebelum mendatangi kantor imigrasi.



Masa Berlaku Paspor Anak

Paspor yang diterbitkan untuk anak berusia di bawah lima tahun berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Orang tua perlu memperhatikan masa berlaku tersebut ketika merencanakan perjalanan ke luar negeri, terutama jika anak akan kembali melakukan perjalanan internasional setelah paspor diterbitkan.

Dokumen untuk Membuat Paspor Anak

Orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan paspor anak.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • e-KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran anak
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Paspor orang tua
  • Paspor lama anak apabila melakukan perpanjangan
  • Surat pernyataan dan jaminan dari orang tua

Kelengkapan dokumen penting diperhatikan agar proses pemeriksaan di kantor imigrasi dapat berjalan tanpa kendala.



Cara Membuat Paspor Anak Tanpa M-Paspor

Ditjen Imigrasi menyediakan sejumlah layanan tertentu yang memungkinkan pemohon datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.

Layanan Ramah HAM

Layanan Ramah HAM merupakan fasilitas prioritas bagi kelompok pemohon tertentu. Pemohon yang masuk dalam kategori ini dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran M-Paspor terlebih dahulu.

Kelompok yang dapat menggunakan layanan tersebut meliputi:

  • Anak balita dengan usia maksimal 5 tahun
  • Lansia berusia minimal 60 tahun
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

Perlu diperhatikan bahwa jumlah kuota layanan prioritas dapat berbeda antara satu kantor imigrasi dan kantor lainnya.



Layanan BAP untuk Paspor Hilang, Rusak, atau Perubahan Data

Layanan BAP atau Berkas Administrasi Paspor dapat digunakan untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan paspor yang hilang, rusak, atau perubahan informasi pemegang paspor.

Untuk paspor yang hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara itu, dokumen lain yang diperlukan mencakup:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama untuk kasus paspor rusak atau perubahan data

Jenis dokumen yang dibawa dapat disesuaikan dengan alasan pengajuan layanan BAP.



Eazy Passport untuk Pengajuan Secara Kolektif

Eazy Passport merupakan layanan pengurusan paspor dengan sistem jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat dalam jumlah tertentu. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi kelompok yang ingin mengurus paspor secara bersama-sama.

Pengajuannya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Mengumpulkan 30–50 orang yang membutuhkan layanan pembuatan paspor.
  • Menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelaksanaan Eazy Passport.
  • Mengikuti proses pelayanan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan kantor imigrasi.

Layanan tersebut memungkinkan proses pengurusan paspor dilakukan secara kolektif sehingga lebih praktis bagi kelompok masyarakat.



Kesimpulan

Anak berusia di bawah lima tahun dapat mengajukan paspor dengan didampingi orang tua dan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.

Orang tua cukup menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti proses pelayanan di kantor imigrasi.

Selain layanan khusus bagi balita, Ditjen Imigrasi juga menyediakan Layanan Ramah HAM, layanan BAP, serta Eazy Passport untuk kebutuhan pemohon dalam kondisi tertentu.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan membawa dokumen lengkap, pengajuan paspor dapat dilakukan dengan lebih tertib.

Tags: cara daftar paspor anakcara membuat paspor anak di bawah 5 tahuncara membuat paspor balitacara membuat paspor tanpa M-Paspordokumen paspor anaklayanan paspor anak balitalayanan Ramah HAM imigrasimasa berlaku paspor anakpaspor anak tanpa M-Pasporsyarat paspor anak terbaru
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Cek NPWP Online 2026 Lewat NIK, Situs DJP, M-Pajak, dan Kring Pajak

Cara Cek NPWP Online 2026 Lewat NIK, Situs DJP, M-Pajak, dan Kring Pajak

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.