Anak berusia di bawah lima tahun tetap dapat memiliki paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Proses pengajuannya memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai pendampingan orang tua dan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Menurut Ditjen Imigrasi, anak balita harus datang ke kantor imigrasi bersama orang tua. Khusus anak yang berusia di bawah lima tahun, pendaftaran melalui M-Paspor tidak diwajibkan.
Sementara itu, anak yang sudah berusia lebih dari lima tahun wajib melakukan pendaftaran secara online melalui M-Paspor sebelum mendatangi kantor imigrasi.
Masa Berlaku Paspor Anak
Paspor yang diterbitkan untuk anak berusia di bawah lima tahun berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Orang tua perlu memperhatikan masa berlaku tersebut ketika merencanakan perjalanan ke luar negeri, terutama jika anak akan kembali melakukan perjalanan internasional setelah paspor diterbitkan.
Dokumen untuk Membuat Paspor Anak
Orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan paspor anak.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- e-KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor lama anak apabila melakukan perpanjangan
- Surat pernyataan dan jaminan dari orang tua
Kelengkapan dokumen penting diperhatikan agar proses pemeriksaan di kantor imigrasi dapat berjalan tanpa kendala.
Cara Membuat Paspor Anak Tanpa M-Paspor
Ditjen Imigrasi menyediakan sejumlah layanan tertentu yang memungkinkan pemohon datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.
Layanan Ramah HAM
Layanan Ramah HAM merupakan fasilitas prioritas bagi kelompok pemohon tertentu. Pemohon yang masuk dalam kategori ini dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran M-Paspor terlebih dahulu.
Kelompok yang dapat menggunakan layanan tersebut meliputi:
- Anak balita dengan usia maksimal 5 tahun
- Lansia berusia minimal 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
Perlu diperhatikan bahwa jumlah kuota layanan prioritas dapat berbeda antara satu kantor imigrasi dan kantor lainnya.
Layanan BAP untuk Paspor Hilang, Rusak, atau Perubahan Data
Layanan BAP atau Berkas Administrasi Paspor dapat digunakan untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan paspor yang hilang, rusak, atau perubahan informasi pemegang paspor.
Untuk paspor yang hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara itu, dokumen lain yang diperlukan mencakup:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama untuk kasus paspor rusak atau perubahan data
Jenis dokumen yang dibawa dapat disesuaikan dengan alasan pengajuan layanan BAP.
Eazy Passport untuk Pengajuan Secara Kolektif
Eazy Passport merupakan layanan pengurusan paspor dengan sistem jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat dalam jumlah tertentu. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi kelompok yang ingin mengurus paspor secara bersama-sama.
Pengajuannya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Mengumpulkan 30–50 orang yang membutuhkan layanan pembuatan paspor.
- Menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelaksanaan Eazy Passport.
- Mengikuti proses pelayanan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan kantor imigrasi.
Layanan tersebut memungkinkan proses pengurusan paspor dilakukan secara kolektif sehingga lebih praktis bagi kelompok masyarakat.
Kesimpulan
Anak berusia di bawah lima tahun dapat mengajukan paspor dengan didampingi orang tua dan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.
Orang tua cukup menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti proses pelayanan di kantor imigrasi.
Selain layanan khusus bagi balita, Ditjen Imigrasi juga menyediakan Layanan Ramah HAM, layanan BAP, serta Eazy Passport untuk kebutuhan pemohon dalam kondisi tertentu.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan membawa dokumen lengkap, pengajuan paspor dapat dilakukan dengan lebih tertib.









