Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2026 dengan menyediakan sekitar 500 formasi.
Pendaftaran seleksi tersebut mulai dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Formasi yang tersedia diperuntukkan bagi sejumlah jabatan di lingkungan KemenHAM, baik untuk penempatan di kantor pusat maupun wilayah kerja yang tersebar di Indonesia.
Ketentuan mengenai rekrutmen tersebut tercantum dalam pengumuman Sekretariat Jenderal KemenHAM RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Mengutip detik.com, pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 berlangsung mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026. Calon peserta perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan lamaran.
Syarat PPPK KemenHAM 2026
Calon pelamar harus memenuhi ketentuan umum sekaligus persyaratan khusus sesuai posisi yang dipilih. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.
Persyaratan Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
- Beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
- Tidak pernah mendapatkan hukuman pidana berupa penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak sedang tercatat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, pelamar PPPK KemenHAM 2026 juga harus memenuhi beberapa kriteria tambahan.
- Mempunyai pengalaman kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dipilih sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Lulusan S1, D-IV, atau D-III memiliki IPK paling rendah 2,75.
- Pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi formasi yang tersedia, termasuk
- Administrasi Publik, Administrasi Negara, Hukum, Manajemen, serta bidang lain yang relevan.
Tidak pernah mengikuti pendaftaran PPPK pada instansi lain dalam periode seleksi 2025.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berkas yang diperlukan meliputi:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat pernyataan 16 poin yang diketik serta ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Surat keterangan pengalaman kerja dari instansi sebelumnya. Jika memiliki pengalaman di beberapa tempat, seluruh pengalaman yang relevan perlu dilampirkan.
- Scan e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.
- Pas foto berwarna terbaru berukuran 4×6 dengan usia foto maksimal 6 bulan, menggunakan latar merah dan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.
- Ijazah asli yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi yang dipilih.
- Transkrip nilai asli.
- STR asli untuk pelamar yang memilih jabatan apoteker.
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK
Pembuatan akun menjadi tahap awal sebelum pelamar dapat mengikuti proses seleksi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs resmi SSCASN menggunakan laptop atau komputer.
- Pilih opsi Buat Akun.
- Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi informasi pribadi yang diminta, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor ponsel yang masih aktif.
- Lakukan swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
- Setelah akun selesai dibuat, cetak Kartu Informasi Akun dan simpan sebagai dokumen pendukung.
Mengisi Biodata dan Menentukan Formasi
Setelah akun tersedia, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan berikut:
- Masuk ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi.
- Lengkapi seluruh biodata, termasuk informasi pendidikan dan gelar.
- Pilih jenis seleksi PPPK.
- Tentukan instansi yang dituju, yaitu KemenHAM.
- Pilih jabatan serta lokasi penempatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Tips Mengunggah Dokumen Pendaftaran
Kesalahan saat mengunggah berkas dapat menghambat proses pendaftaran. Karena itu, setiap dokumen sebaiknya diperiksa sebelum dikirim.
- Pastikan format serta ukuran file sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dokumen sebaiknya dipindai menggunakan scanner, bukan sekadar difoto.
- Gunakan dokumen asli sesuai persyaratan dan hindari mengunggah berkas fotokopi.
- Periksa kembali hasil unggahan melalui fitur Lihat untuk memastikan tulisan dan informasi pada dokumen dapat terbaca dengan jelas.
- Gunakan koneksi internet yang stabil supaya proses unggah tidak terhenti.
- Perhatikan penggunaan e-Materai dan pastikan posisinya tidak menutupi informasi penting pada dokumen.
Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan?
Seleksi administrasi PPPK KemenHAM 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 29 Januari 2026. Dalam tahap ini, panitia akan meneliti kelengkapan sekaligus mencocokkan dokumen peserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Peserta yang seluruh berkas dan persyaratannya dinyatakan sesuai akan lolos tahap administrasi dan dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026. Peserta disarankan memeriksa informasi resmi secara berkala agar tidak melewatkan pengumuman mengenai status pendaftaran.
Kesimpulan
Seleksi PPPK KemenHAM 2026 menyediakan sekitar 500 formasi dengan proses pendaftaran yang berlangsung pada 7 hingga 23 Januari 2026. Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
Pengecekan kembali data dan berkas sebelum dikirim menjadi bagian penting agar proses seleksi administrasi dapat diikuti tanpa kendala.









