PKH Agustus 2026 Masih Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerimanya
Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada Agustus 2026 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi ketentuan.
PKH tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan disalurkan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda antara satu KPM dengan penerima lainnya.
Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup bantuan untuk tiga bulan.
| Tahap | Periode |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari-Maret 2026 |
| Tahap 2 | April-Juni 2026 |
| Tahap 3 | Juli-September 2026 |
| Tahap 4 | Oktober-Desember 2026 |
Dengan jadwal tersebut, pencairan yang berlangsung pada Agustus 2026 termasuk PKH tahap 3.
Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026
KPM dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua layanan resmi Kemensos.
Cek melalui situs Cek Bansos
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP maupun komputer dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik Cari Data.
- Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Informasi yang ditampilkan dapat menunjukkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat.
Cek melalui aplikasi Cek Bansos
Pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut cara cek bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan Cari Data.
- Periksa hasil pencarian.
Hasil tersebut dapat memuat informasi mengenai penerima, jenis bantuan, status kepesertaan, dan periode penyaluran.
Cek PKH secara Offline di Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang tidak dapat menggunakan layanan digital tetap bisa memeriksa status PKH secara langsung.
Berikut cara cek bansos PKH secara offline:
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengetahui status penerima PKH.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Ikuti proses pemeriksaan data.
- Tunggu informasi dari petugas mengenai status kepesertaan.
Petugas dapat membantu melakukan pengecekan berdasarkan data yang tersedia di tingkat desa atau kelurahan.
Syarat Penerima PKH 2026
Tidak semua keluarga yang masuk kelompok miskin atau rentan otomatis mendapatkan PKH. Penerima harus memenuhi ketentuan dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa syarat penerima meliputi:
- Keluarga miskin atau rentan yang tercatat dalam DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang masuk kategori penerima PKH.
- Memiliki ibu hamil atau masa nifas.
- Memiliki anak usia dini.
- Memiliki anak yang masih bersekolah.
- Memiliki penyandang disabilitas berat.
- Memiliki anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP dan KK yang aktif serta tercatat dalam sistem.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Kategori dan Besaran PKH Tahap 3 2026
Nilai bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat. Bantuan diberikan setiap tahap, sedangkan jumlah tahunan merupakan akumulasi empat tahap.
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap | Bantuan per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Dengan demikian, besaran bantuan PKH pada setiap tahap berbeda sesuai kategori penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp2,7 juta.
Kenapa PKH Agustus 2026 Belum Cair?
KPM yang belum menerima bantuan pada Agustus tidak langsung berarti kehilangan status sebagai penerima. PKH tahap 3 masih berlangsung untuk periode Juli-September 2026 dan pencairannya dilakukan secara bertahap.
Perbedaan waktu pencairan dapat berkaitan dengan pemutakhiran dan validasi data, proses administrasi, serta mekanisme penyaluran melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
KPM dapat memeriksa status secara berkala melalui situs atau aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui perkembangan penyaluran.
Apa yang Dilakukan Jika PKH Belum Masuk?
Jika bantuan belum diterima, KPM dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Mengecek kembali status melalui Cek Bansos.
- Memastikan NIK dan data KTP sesuai.
- Memeriksa data Kartu Keluarga.
- Menghubungi pendamping sosial.
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan.
- Memastikan perubahan data keluarga sudah diperbarui.
- Mengecek rekening atau KKS jika bantuan disalurkan melalui bank.
Perubahan alamat, susunan anggota keluarga, atau informasi kependudukan lainnya sebaiknya segera dilaporkan agar data penerima dapat disesuaikan.
Belum Terdaftar sebagai Penerima PKH?
Masyarakat yang merasa memenuhi ketentuan tetapi belum tercatat sebagai KPM dapat mengajukan usulan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos.
Pengusulan juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Namun, pengajuan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima PKH. Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Pembaruan Data
Pembaruan atau pengusulan data melalui aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Login menggunakan akun yang telah tersedia.
- Pilih menu Usulan.
- Masukkan data sesuai kondisi sebenarnya.
- Kirim pengajuan.
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi.
- Pantau hasil pengajuan melalui menu Daftar Usulan.
Pembaruan juga dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Data yang diajukan dapat diperiksa kembali sebelum diproses lebih lanjut.
Gunakan Kanal Resmi untuk Cek PKH
Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan PKH melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos. Hindari memberikan foto KTP, KK, NIK, PIN, kode OTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang menawarkan jasa pengecekan bansos melalui media sosial maupun WhatsApp.
PKH tahap 3 pada Agustus 2026 masih berada dalam periode penyaluran Juli-September. Karena pencairannya dilakukan secara bertahap, KPM yang belum menerima bantuan dapat memantau status melalui layanan resmi sambil memastikan data kependudukan tetap sesuai.









