BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap memperoleh perlindungan selama periode mudik Lebaran 2026, termasuk ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa biaya kecelakaan tunggal menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, perlindungan tersebut dilengkapi dengan pertanggungan dari Jasa Raharja.
Peserta yang memiliki penyakit kronis juga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa. Ketentuan ini mencakup peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Sementara itu, peserta JKN yang masih aktif dapat memastikan status kepesertaannya melalui Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, Chatbot WhatsApp Pandawa, Call Center 165, serta akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah tetap menempatkan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai prioritas dalam perlindungan kesehatan. Kebijakan tersebut tetap berjalan meskipun terdapat wacana mengenai penyesuaian tarif.
Besaran iuran ditentukan berdasarkan kategori peserta. Rinciannya sebagai berikut:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji setiap bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan pekerja.
Peserta Mandiri atau PBPU
Besaran iuran berdasarkan kelas pelayanan terdiri atas:
- Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Ketentuan tambahan berlaku bagi anggota keluarga yang berada di luar tanggungan utama. Anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua dikenai tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan.
Pemerintah juga masih menanggung iuran untuk kelompok tertentu, termasuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu.
Sanksi bagi Peserta yang Menunggak
Peserta BPJS Kesehatan tidak langsung dikenai denda hanya karena terlambat membayar iuran. Ketentuan tanpa denda keterlambatan langsung ini telah berlaku sejak 2016.
Namun, peserta yang memiliki tunggakan perlu memperhatikan ketentuan setelah kepesertaannya kembali aktif.
Apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali, sanksi berupa denda pelayanan dapat diberlakukan.
Mengacu pada Perpres 64/2020, besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal untuk setiap bulan tunggakan. Perhitungannya dibatasi maksimal 12 bulan, dengan nilai denda paling tinggi Rp30.000.000.
Bagi peserta PPU, pembayaran denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Perlindungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan iuran BPJS Kesehatan tidak diarahkan untuk membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah tetap menyediakan skema subsidi sehingga kelompok kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan gratis.
Kebijakan tersebut sejalan dengan konsep BPJS Kesehatan sebagai sistem asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong.
Melalui mekanisme tersebut, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi ikut berkontribusi dalam pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Perlindungan JKN Tetap Berjalan pada 2026
BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan bagi peserta selama periode mudik Lebaran 2026. Kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan kecelakaan ganda memperoleh tambahan pertanggungan dari Jasa Raharja.
Layanan untuk peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta PRB, juga tetap tersedia. Peserta JKN aktif dapat mengecek kepesertaan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.
Besaran iuran pada 2026 tetap mengikuti kategori kepesertaan, dengan dukungan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok tertentu.
Walaupun denda keterlambatan bulanan tidak diberlakukan sejak 2016, peserta yang menunggak tetap perlu memperhatikan ketentuan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.









