Panduan Praktis Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online dari Rumah
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui masa aktif dokumen legalitas berkendara melalui layanan digital. Pemilik kendaraan kini dapat mempraktikkan cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan daring ini menghapus keharusan pemohon untuk mengantre di kantor pelayanan fisik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan kartu identitas pengemudi ini sebagai syarat mutlak operasional kendaraan bermotor di jalan raya. Digitalisasi layanan administrasi ini dirancang agar proses registrasi ulang berjalan lebih efisien bagi seluruh masyarakat.
Rincian Biaya dan Dasar Hukum
Pemerintah telah mematok standar biaya layanan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Beleid tersebut mengklasifikasikan biaya perpanjangan masa berlaku ke dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Masyarakat wajib menyiapkan dana sebesar Rp80.000 untuk memperbarui SIM A maupun SIM B. Pengguna sepeda motor yang memegang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Sementara itu, penyandang disabilitas pemegang SIM D cukup membayar Rp30.000.
Tahapan Perpanjangan SIM Online dari Rumah
Unduh Aplikasi
Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
Registrasi Akun
Masukkan nomor ponsel, lakukan verifikasi data diri, dan verifikasi e-KTP dengan pengenalan wajah (face recognition).
Tes Kesehatan & Psikologi
Lakukan pemeriksaan kesehatan via aplikasi atau situs terkait dan ikuti tes psikologi secara online.
Pilih Menu SINAR
Pilih layanan perpanjangan atau pembuatan SIM, lalu unggah dokumen syarat seperti foto KTP, SIM lama, pasfoto, dan tanda tangan.
Pembayaran & Pengiriman
Pilih metode pembayaran virtual account, tentukan metode pengiriman dokumen ke rumah, dan tunggu hingga SIM baru sampai.
Pelaksanaan Tes dan Pengajuan
Pemohon wajib mengikuti dua jenis tes kesehatan sebelum masuk ke tahap pengajuan berkas. Pemeriksaan kondisi fisik dilakukan melalui portal erikkes.id, sedangkan penilaian psikologis tersedia pada laman app.eppsi.id.
Setelah hasil tes keluar, buka kembali aplikasi dan ketuk menu ‘SIM’ lalu pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’. Pemohon kemudian dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan pendukung langsung ke dalam sistem.
Tentukan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang akan menerbitkan fisik kartu baru Anda. Sistem turut mewajibkan pencantuman nomor rekening pribadi sebagai sarana pengembalian dana apabila pengajuan ditolak.
Pemohon tinggal memilih jasa logistik untuk pengiriman fisik kartu ke alamat tujuan dan melunasi tagihan layanan. Pihak kepolisian akan segera mencetak dan mengirimkan dokumen sah tersebut ke tangan pemilik setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem.









