Masyarakat kini mendapatkan kemudahan dalam mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berkat inovasi dari Korlantas Polri. Fasilitas bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) ini hadir di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melayani perpanjangan secara jarak jauh.
Pemilik SIM tidak wajib mendatangi kantor SATPAS karena seluruh rangkaian administrasi berlangsung lewat layar telepon pintar, dan dokumen fisik akan dikirimkan langsung ke alamat tujuan menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Hingga periode Agustus 2026, prosedur ini masih berjalan dengan syarat pemohon melampirkan kelengkapan berkas, termasuk bukti pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi.
Dokumen Persyaratan Pengajuan SIM Online 2026
Pemohon wajib mengumpulkan sejumlah dokumen dalam format digital sebelum memulai tahapan pendaftaran. Pastikan seluruh gambar tangkapan layar atau foto memiliki tingkat kejelasan yang tinggi agar petugas SATPAS tidak menolak pengajuan tersebut.
Berikut adalah daftar berkas yang perlu Anda siapkan:
- Kartu SIM yang akan habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Surat keterangan lolos uji kesehatan jasmani (RIKKES).
- Surat keterangan lolos uji psikologi.
- Pas foto terkini dengan latar belakang berwarna biru (hindari penggunaan swafoto).
- Goresan tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas selembar kertas putih bersih.
Panduan Pendaftaran Melalui HP
Seluruh tahapan pendaftaran berpusat pada aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa Anda dapatkan pada sistem operasi Android maupun iOS. Silakan ikuti panduan berikut untuk memproses permohonan Anda:
- Unduh perangkat lunak Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor telepon genggam untuk menerima sandi OTP melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp sebagai langkah pendaftaran awal.
- Tentukan PIN keamanan akun, lalu lakukan pengesahan.
- Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama terang, serta alamat surel (email).
- Buka kotak masuk surel Anda untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim oleh sistem.
- Jalankan pemindaian wajah secara langsung (liveness) untuk mencocokkan identitas pada E-KTP.
- Kumpulkan semua dokumen digital seperti E-KTP, SIM terdahulu, pas foto, dan tanda tangan.
- Selesaikan tahapan uji kesehatan pada platform e-Rikkes dan uji psikologi pada platform e-Ppsi.
- Buka bagian SIM di halaman utama aplikasi dan ketuk opsi Perpanjangan SIM.
- Tentukan lokasi SATPAS yang akan menerbitkan dokumen baru Anda.
- Lampirkan seluruh berkas yang diminta oleh sistem.
- Teliti kembali kebenaran informasi yang Anda masukkan.
- Cantumkan nomor rekening pribadi sebagai antisipasi pengembalian dana jika pengajuan gagal.
- Pilih jalur distribusi, baik melalui layanan antar maupun ambil langsung di lokasi.
- Selesaikan kewajiban finansial melalui sistem pembayaran akun virtual (virtual account) Bank BNI.
- Pantau pergerakan status permohonan Anda secara berkala lewat menu Transaksi.
- Berikan penilaian layanan pada indeks kepuasan pelanggan saat dokumen fisik telah sampai di tangan Anda.
- Segarkan tampilan aplikasi agar masa berlaku SIM digital Anda ikut berubah menyamakan kartu yang baru.
Bagi pengguna yang memilih opsi pengantaran, pihak Pos Indonesia akan mengantarkan kartu tersebut ke alamat rumah.
Rincian Biaya Perpanjangan 2026
Tarif dasar untuk memperbarui SIM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah daftar harga penerbitan untuk masing-masing golongan:
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B I | Rp80.000 |
| SIM B II | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM C I | Rp75.000 |
| SIM C II | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
| SIM D I | Rp30.000 |
Nominal di atas murni untuk biaya pencetakan kartu. Pengguna masih harus menyiapkan dana tambahan untuk komponen lain. Tes psikologi pada aplikasi ini dipatok sebesar Rp37.500, sementara tarif RIKKES akan menyesuaikan dengan kebijakan klinik atau fasilitas kesehatan yang Anda pilih.
Biaya pengemasan, pengiriman, serta administrasi juga akan ditambahkan ke tagihan akhir. Anda disarankan memeriksa total tagihan pada layar sebelum mengeksekusi pembayaran.
Kapan Perpanjangan SIM
Pemilik SIM diizinkan mengajukan pembaruan ketika masa aktif kartunya tersisa 90 hari atau kurang. Waktu paling disarankan adalah 30 hari sebelum masa berlaku tersebut habis. Langkah ini bertujuan memberi kelonggaran waktu bagi Anda jika sewaktu-waktu perlu memperbaiki kesalahan dokumen atau menghadapi hambatan verifikasi.
Aplikasi tidak akan menerima permohonan perpanjangan dari kartu yang sudah terlewat batas masa berlakunya. Pengemudi yang terlambat wajib mendatangi SATPAS terdekat guna mengurus pembuatan SIM dari awal. Oleh karena itu, hindari kebiasaan menunda pengurusan hingga hari terakhir.
Estimasi Waktu Pengerjaan
Pihak Digital Korlantas Polri mengestimasikan proses ini memakan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Antrean harian dan kelancaran validasi data di SATPAS sangat memengaruhi kecepatan penyelesaian dokumen. Waktu tersebut juga belum menjumlahkan lamanya perjalanan pengiriman dari kantor polisi menuju alamat Anda.
Anda dapat memantau setiap tahapan secara jelas pada menu Transaksi. Sistem akan menampilkan rentetan proses mulai dari pendaftaran awal, pelunasan biaya, pengecekan berkas, pencetakan, pengemasan, pengiriman, hingga status selesai.
Catatan Penting Sebelum Validasi Akhir
Pastikan seluruh deretan angka NIK dan ejaan nama Anda tidak berbeda dengan dokumen asli. Perhatikan kembali ketajaman hasil pindai kartu identitas, pas foto, serta bukti kelulusan tes medis dan psikologi.
Jika pihak berwenang menolak permohonan akibat kesalahan lampiran, Anda tetap bisa mengajukan ulang selama masa aktif SIM lama belum habis. Dana pencetakan kartu bisa dikembalikan ke rekening pribadi, meskipun akan ada pemotongan biaya administrasi tertentu. Namun, biaya tes medis dan psikologi yang sudah telanjur dibayar tidak dapat ditarik kembali.
Kehadiran layanan SINAR memang meringankan langkah masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara hanya dengan menggunakan gawai. Walau demikian, ketelitian pemohon tetap menjadi faktor penentu agar proses pemeriksaan di kepolisian berjalan lancar tanpa pengulangan.









