Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan kelas kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui layanan digital maupun dengan mendatangi kantor cabang.
Perubahan kelas terutama berkaitan dengan fasilitas rawat inap yang dapat diperoleh peserta.
Bagi peserta yang ingin menyesuaikan kelas dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, prosedur resmi perlu dipahami terlebih dahulu.
Selain perubahan kelas secara permanen, terdapat pula pilihan peningkatan kelas rawat inap ketika peserta sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Syarat Naik Kelas BPJS Kesehatan
Peserta yang ingin mengubah kelas kepesertaan perlu memenuhi ketentuan masa kepesertaan. Dalam informasi ini, peserta harus telah terdaftar sekurang-kurangnya satu tahun pada kelas sebelumnya.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah perubahan kelas yang dilakukan berulang kali dan menjaga keteraturan pembayaran iuran.
Perubahan kelas juga hanya dapat diajukan oleh peserta mandiri. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelompok yang iurannya dibayarkan pemerintah tidak termasuk dalam ketentuan perubahan kelas ini.
Cara Naik Kelas melalui Mobile JKN
Peserta dapat mengurus perubahan kelas secara mandiri menggunakan aplikasi Mobile JKN. Cara ini memungkinkan pengajuan dilakukan melalui smartphone tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Tahapannya sebagai berikut:
- Pastikan aplikasi Mobile JKN telah terpasang pada ponsel. Aplikasi tersedia melalui Google Play Store dan Apple App Store.
- Buka aplikasi, kemudian tekan tombol “Masuk”.
- Pilih jenis identitas yang akan digunakan, kemudian masukkan nomor identitas, misalnya NIK.
- Masukkan kata sandi dan kode captcha, lalu tekan “Masuk”.
- Setelah berhasil login, buka menu “Perubahan Data Peserta”.
- Gulir layar hingga menemukan bagian “Kelas BPJS”.
- Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
- Masukkan PIN untuk proses verifikasi.
- Simpan perubahan yang telah dilakukan.
Peserta sebaiknya memastikan seluruh data telah benar sebelum menyelesaikan proses perubahan.
Cara Mengajukan Perubahan Kelas di Kantor Cabang
Selain menggunakan Mobile JKN, peserta dapat mengurus kenaikan kelas secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan. Prosedurnya dilakukan dengan bantuan petugas.
Berikut alurnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrean sesuai arahan petugas atau petugas keamanan.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah kelas kepesertaan.
- Ikuti proses administrasi yang diarahkan petugas.
- Setelah pengajuan selesai, peserta menerima informasi mengenai perubahan data.
Peserta perlu membawa dokumen atau identitas yang diperlukan apabila diminta dalam proses verifikasi.
Naik Kelas Rawat Inap Saat Menjalani Perawatan
Perubahan kelas kepesertaan berbeda dengan permintaan naik kelas kamar ketika peserta sedang dirawat di rumah sakit.
Fasilitas peningkatan kelas rawat inap sementara dalam informasi ini berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2, sedangkan peserta kelas 3 tidak termasuk.
Peserta yang memilih fasilitas tersebut harus membayar selisih biaya pelayanan. Besarnya selisih ditentukan berdasarkan perhitungan rumah sakit dan standar tarif yang berlaku.
Karena itu, sebelum menyetujui perpindahan kelas rawat inap, peserta sebaiknya meminta penjelasan mengenai besaran biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Perbedaan Perubahan Kelas dan Naik Kelas Rawat Inap
Perubahan kelas melalui Mobile JKN atau kantor cabang merupakan penyesuaian data kepesertaan yang berlaku sesuai ketentuan. Sementara itu, kenaikan kelas kamar saat dirawat merupakan pilihan layanan selama menjalani perawatan.
Peserta perlu membedakan kedua proses tersebut agar tidak keliru dalam memahami biaya, persyaratan, serta masa berlakunya.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan kelas kepesertaan melalui Mobile JKN atau kantor cabang dengan memenuhi syarat masa kepesertaan minimal satu tahun pada kelas sebelumnya. Ketentuan ini berlaku bagi peserta mandiri dan tidak berlaku bagi peserta PBI.
Sementara itu, pilihan naik kelas rawat inap saat dirawat di rumah sakit dalam informasi ini hanya berlaku bagi peserta kelas 1 dan 2.
Peserta yang menggunakan fasilitas tersebut wajib membayar selisih biaya sesuai ketentuan rumah sakit dan tarif yang berlaku.









