Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan eReg Pajak sebagai layanan daring yang membantu masyarakat mengurus berbagai kebutuhan terkait NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Melalui sistem ini, pendaftaran NPWP, pembaruan informasi wajib pajak, hingga proses validasi NIK dapat dilakukan secara online.
Pada 2026, masyarakat yang ingin membuat NPWP tetap perlu memastikan data dan dokumen yang digunakan sudah sesuai agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Mengenal eReg Pajak
eReg Pajak merupakan platform online DJP yang dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:
- Membuat NPWP untuk orang pribadi.
- Mendaftarkan NPWP badan atau usaha.
- Memperbarui informasi wajib pajak.
- Melakukan verifikasi identitas serta validasi NIK dan NPWP.
Data yang perlu disiapkan antara lain NIK pada KTP, Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler. Seluruh proses dilakukan melalui layanan resmi DJP.
Keuntungan Menggunakan eReg Pajak
Pendaftaran secara daring memberikan sejumlah kemudahan bagi calon wajib pajak.
Proses Lebih Singkat
Pendaftaran yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu berjam-jam disebut dapat diselesaikan sekitar 5–10 menit apabila seluruh data sudah siap.
Terhubung dengan Data Kependudukan
Sistem terintegrasi dengan data Dukcapil sehingga NIK dapat diperiksa dan divalidasi secara elektronik.
Bisa Diakses Kapan Saja
Karena menggunakan layanan online, masyarakat tidak perlu menyesuaikan waktu dengan jam pelayanan kantor pajak untuk mengajukan pendaftaran.
Mengurangi Kesalahan Pengisian
Pengecekan dan otomatisasi dalam sistem membantu mengurangi kemungkinan kesalahan ketika memasukkan informasi.
Dokumen Dapat Disimpan Secara Digital
SKT dan NPWP dapat diunduh melalui portal setelah proses penerbitan selesai.
Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui eReg Pajak
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Buka browser dan masuk ke situs resmi eReg Pajak.
- Tentukan jenis pendaftaran, yaitu Orang Pribadi atau Badan/Usaha.
- Masukkan NIK, Nomor KK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
- Pastikan seluruh informasi sesuai dengan KTP dan KK.
- Lakukan konfirmasi melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email.
- Lengkapi formulir NPWP yang berisi informasi pribadi, alamat, pekerjaan, penghasilan, serta kewajiban perpajakan.
- Unggah dokumen sesuai jenis wajib pajak.
- Kirim permohonan untuk diproses dan divalidasi DJP.
Untuk pendaftaran orang pribadi, dokumen yang diminta dapat berupa foto KTP atau KTP dan swafoto apabila diperlukan.
Sementara itu, pendaftaran badan dapat memerlukan akta pendirian, NPWP penanggung jawab, serta surat domisili usaha.
Proses validasi disebut membutuhkan sekitar 5–24 jam untuk NPWP pribadi dan 1–3 hari kerja untuk NPWP badan.
Setelah permohonan disetujui, SKT dan nomor NPWP akan dikirim melalui email serta tersedia pada dashboard pengguna.
Syarat Pendaftaran NPWP 2026
Persyaratan bergantung pada jenis wajib pajak yang didaftarkan.
Orang pribadi tanpa usaha:
- NIK.
- KK.
- Email aktif.
- Nomor HP.
Orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas:
- KTP.
- Surat domisili usaha.
NPWP badan:
- Akta pendirian.
- KTP pemilik.
- Surat domisili.
- Dokumen izin usaha.
Kelengkapan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi kemungkinan permohonan mengalami hambatan ketika diperiksa.
Kendala yang Bisa Muncul Saat Daftar NPWP
Beberapa calon wajib pajak dapat mengalami kendala selama proses pendaftaran. Berikut masalah yang umum terjadi beserta langkah penanganannya.
NIK Tidak Berhasil Diverifikasi
Kondisi tersebut dapat terjadi karena NIK belum aktif, data Dukcapil belum sinkron, atau informasi dalam KK berbeda.
Solusinya adalah memeriksa data kependudukan melalui Dukcapil dan melakukan pembaruan apabila terdapat ketidaksesuaian.
Email Verifikasi Belum Diterima
Jika email belum masuk, periksa folder spam dan kapasitas penyimpanan email. Pastikan pula tidak ada pengaturan yang memblokir pesan dari sistem.
Data Tidak Sesuai atau Permohonan Ditolak
Periksa kembali nama, alamat, foto KTP, serta informasi yang tercantum dalam KK. Kesalahan pada salah satu data dapat menyebabkan proses tidak berjalan sesuai harapan.
Situs Mengalami Gangguan
Gangguan pada eReg Pajak dapat terjadi ketika lalu lintas pengguna sedang tinggi, termasuk pada periode awal tahun pajak. Apabila hal tersebut terjadi, pendaftaran dapat dicoba kembali pada waktu yang lebih sepi.
Keterkaitan NIK dan NPWP pada 2026
Penerapan NIK sebagai NPWP membuat masyarakat perlu memastikan data kependudukannya valid.
Selain itu, sinkronisasi data melalui sistem yang tersedia perlu dilakukan agar penggunaan NIK sebagai nomor pajak pada layanan digital dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
eReg Pajak memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Prosesnya dimulai dari pengisian identitas, verifikasi email, pengunggahan dokumen, hingga validasi oleh DJP.
Menyiapkan NIK, KK, email, nomor HP, serta dokumen pendukung sesuai jenis wajib pajak menjadi langkah penting sebelum memulai pendaftaran.
Data yang akurat dan dokumen yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar.









