Orang tua perlu memahami ketentuan kepesertaan JKN bagi bayi yang baru lahir agar perlindungan kesehatan anak tidak terkendala urusan administrasi.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan yang membuat seluruh bayi otomatis menjadi peserta JKN tanpa adanya proses pendaftaran dari orang tua.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Karena itu, keluarga perlu memperhatikan batas waktu dan mekanisme pendaftaran sesuai status kepesertaan orang tua.
Bayi Harus Didaftarkan Paling Lambat 28 Hari
Orang tua wajib mendaftarkan bayi sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Pendaftaran dalam jangka waktu tersebut memungkinkan kepesertaan bayi menjadi aktif sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan dapat ditanggung sesuai aturan setelah proses yang dipersyaratkan dipenuhi.
Sebaliknya, apabila pendaftaran dilakukan setelah melewati batas 28 hari, orang tua tetap memiliki kewajiban membayar iuran yang diperhitungkan sejak tanggal kelahiran.
Kondisi tersebut dapat menambah beban pembayaran yang harus diselesaikan keluarga.
Karena itu, proses administrasi sebaiknya tidak ditunda setelah bayi lahir.
Bayi dari Peserta PBI Mendapat Ketentuan Berbeda
Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh pengecualian.
Kepesertaan bayi mengikuti status kepesertaan ibunya sehingga perlindungan diberikan secara otomatis sesuai ketentuan program PBI.
Mekanisme tersebut berbeda dengan peserta pada segmen lain. Bayi dari peserta pekerja formal maupun peserta mandiri tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarga sesuai prosedur yang berlaku.
Pendaftaran Dapat Dilakukan melalui Layanan Digital
BPJS Kesehatan menyediakan kanal administrasi yang dapat membantu orang tua mengurus kepesertaan bayi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Salah satu pilihan yang disebutkan adalah layanan PANDAWA melalui WhatsApp.
Nomor yang digunakan dalam informasi ini adalah 08118165165.
Penggunaan layanan digital dapat mempersingkat proses administrasi, terutama bagi orang tua yang ingin segera menyelesaikan pendaftaran setelah kelahiran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Berkas yang disebutkan meliputi:
- KTP ibu.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit atau bidan.
Kelengkapan dokumen membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar dan mengurangi kebutuhan untuk melengkapi data di kemudian hari.
Data Bayi Harus Diperbarui
Setelah bayi berhasil didaftarkan, orang tua masih memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi kependudukan. Batas waktu yang disebutkan adalah maksimal 3 bulan setelah pendaftaran.
Pemutakhiran dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi yang telah terdaftar dalam sistem Dukcapil.
Langkah ini penting agar data kepesertaan bayi sesuai dengan identitas kependudukan yang tercatat secara resmi.
Rencana Integrasi Sistem di Masa Mendatang
Pemerintah disebut tengah menyiapkan integrasi sistem yang dapat membuat proses pendaftaran bayi lebih otomatis melalui portal layanan publik terpadu.
Namun, rencana tersebut belum berarti mekanisme otomatis berlaku saat ini. Selama aturan baru belum diterapkan, orang tua tetap bertanggung jawab memastikan bayi telah didaftarkan sesuai ketentuan.
Karena itu, keluarga sebaiknya tidak menunggu adanya sistem otomatis sebelum mengurus kepesertaan bayi.
Perhatikan Status Kepesertaan setelah Pendaftaran
Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, orang tua sebaiknya memastikan status kepesertaan bayi telah sesuai. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Pengecekan ini membantu memastikan tidak terdapat kesalahan data atau tahapan yang masih perlu diselesaikan sebelum bayi membutuhkan
pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Orang tua perlu mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran, sesuai ketentuan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Pengecualian berlaku bagi bayi dari ibu peserta PBI yang mengikuti kepesertaan ibunya.
Pendaftaran dapat dibantu melalui kanal digital seperti PANDAWA, dengan menyiapkan KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir. Setelah itu, data bayi perlu diperbarui maksimal 3 bulan dengan NIK yang telah tercatat di Dukcapil.
Meskipun integrasi sistem otomatis sedang direncanakan, kewajiban pendaftaran masih berada pada orang tua sampai kebijakan baru resmi diberlakukan.









