Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbarui pendataan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial.
Dalam sistem tersebut, kategori desil digunakan sebagai salah satu gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Masyarakat dapat mengetahui kategori desil yang tercatat pada data mereka. Informasi tersebut dapat membantu melihat peluang untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun program bantuan pemerintah lainnya.
Mengenal Kategori Desil dalam DTSEN
Desil merupakan pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkatan, mulai dari desil 1 sampai desil 10.
Kelompok desil 1 hingga desil 5 secara umum menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan karena mencakup keluarga dengan kondisi ekonomi rentan, miskin, hingga kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Meski demikian, seseorang yang merasa memenuhi kriteria belum tentu langsung tercatat dalam DTSEN. Data bisa saja belum masuk atau belum mengalami pembaruan sesuai keadaan ekonomi terkini.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa data secara berkala dan mengajukan pembaruan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Langkah Cek Desil Bansos melalui Internet
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat untuk melihat informasi mengenai data sosial ekonomi. Pengecekan dapat dilakukan dengan NIK yang tercantum pada KTP.
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK berdasarkan data pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Tekan tombol Cari Data.
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi yang tersedia.
Apabila data telah tercatat, hasil pencarian dapat memberikan informasi mengenai data bansos sekaligus kategori desil yang tercantum dalam DTSEN.
Pengajuan Data DTSEN melalui Aplikasi
Masyarakat yang belum menemukan datanya dalam DTSEN dapat mengajukan usulan melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Berikut proses pengajuannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos pada ponsel, kemudian buka aplikasi.
- Pilih menu Usulan pada halaman utama.
- Masukkan informasi pribadi berdasarkan identitas KTP.
- Siapkan dan unggah dokumen yang diminta, meliputi:
- Foto KTP.
- Foto Kartu Keluarga (KK).
- Foto rumah atau tempat tinggal.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan.
- Kirim usulan setelah seluruh informasi dilengkapi.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui aplikasi.
Usulan yang memenuhi persyaratan akan menjalani proses verifikasi. Apabila dinyatakan layak, data pemohon dapat dimasukkan ke dalam DTSEN untuk menjadi bagian dari pendataan calon penerima bantuan.
Pengajuan DTSEN Secara Langsung
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat dapat menyampaikan pengajuan melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP.
- Dokumen yang dapat mendukung informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga.
- Informasi mengenai pekerjaan serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Proses Pendaftaran DTSEN di Desa atau Kelurahan
Pengajuan secara langsung dilakukan melalui beberapa tahapan. Masyarakat perlu datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Setelah dokumen diserahkan, pemohon mengisi formulir pengajuan. Petugas kemudian memeriksa dan memvalidasi informasi yang diberikan.
Dalam proses tersebut, verifikasi dapat mencakup survei langsung ke tempat tinggal pemohon. Setelah tahapan pemeriksaan selesai, pemerintah daerah akan memasukkan data yang telah diverifikasi ke dalam sistem DTSEN.
Masyarakat selanjutnya dapat memeriksa kembali data melalui situs atau aplikasi Cek Bansos untuk melihat perkembangan pengajuan serta kategori desil yang tercatat.
Kesimpulan
Kategori desil menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai bantuan sosial.
Kelompok desil 1 hingga desil 5 secara umum memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam sasaran program bansos.
Masyarakat yang belum tercatat atau menemukan data yang tidak sesuai dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos maupun kantor desa atau kelurahan.









