BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini mencakup risiko yang muncul ketika pekerja menjalankan aktivitas kerja, melakukan perjalanan menuju tempat kerja, maupun saat perjalanan pulang, termasuk penyakit yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan.
Memasuki Februari 2026, peserta JKK tetap memiliki sejumlah hak berupa pelayanan kesehatan, santunan tunai, bantuan transportasi, rehabilitasi, hingga beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Mengenal Program JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.
Manfaat JKK mencakup perawatan medis sesuai kebutuhan dan indikasi, santunan dalam bentuk uang, serta bantuan pendidikan untuk anak.
Untuk peserta penerima upah, iuran program ini menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung JKK
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta JKK dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Beberapa fasilitas yang termasuk dalam perlindungan tersebut antara lain:
- Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama hingga lanjutan.
- Rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, maupun rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif.
- Pemeriksaan dan layanan diagnostik.
- Penanganan penyakit yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.
- Pelayanan spesialis.
- Penyediaan alat medis dan implan.
- Jasa dokter serta tenaga medis.
- Tindakan operasi.
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medis.
- Perawatan di Rumah
Peserta yang secara fisik atau karena kondisi lokasi tidak memungkinkan melanjutkan perawatan di rumah sakit dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah.
Perawatan tersebut harus berdasarkan rekomendasi dokter dan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Masa pelayanan kesehatan di rumah maksimal satu tahun dengan batas biaya Rp20 juta.
Pemeriksaan diagnostik juga dapat diberikan untuk menangani penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.
Penggantian Biaya Transportasi
JKK turut memberikan penggantian biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan ketentuan berikut:
- Transportasi darat, sungai, atau danau maksimal Rp5 juta.
- Transportasi laut maksimal Rp2 juta.
- Transportasi udara maksimal Rp10 juta.
Apabila peserta menggunakan lebih dari satu moda transportasi, penggantian dapat diberikan sesuai batas maksimum masing-masing moda yang digunakan.
Santunan Selama Tidak Dapat Bekerja
Peserta yang mengalami kondisi sementara tidak dapat bekerja atau STMB mendapatkan santunan berdasarkan periode berikut:
- Enam bulan pertama sebesar 100 persen dari gaji.
- Enam bulan kedua sebesar 100 persen dari gaji.
- Memasuki enam bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari gaji.
Santunan Kematian dan Bantuan Berkala
Program JKK juga memberikan manfaat ketika peserta mengalami kondisi tertentu akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Untuk bantuan biaya pemakaman, santunan yang diberikan mencapai Rp10 juta.
Sementara itu, bantuan berkala diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Manfaat Rehabilitasi
Peserta yang kehilangan anggota tubuh atau fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh bantuan berupa alat bantu, seperti ortosis dan/atau protesis.
Besaran manfaat menggunakan patokan harga yang ditetapkan Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis juga termasuk dalam manfaat yang diberikan.
Penggantian Alat Kesehatan
JKK memberikan sejumlah manfaat untuk kebutuhan alat kesehatan peserta, antara lain:
- Penggantian biaya gigi palsu maksimal Rp5 juta.
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
Beasiswa untuk Maksimal Dua Anak
Manfaat beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang berasal dari lingkungan kerja.
Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- TK: Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal 2 tahun.
- SD atau sederajat: Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal 6 tahun.
- SMP atau sederajat: Rp2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA atau sederajat: Rp3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
- S1 atau pelatihan: Rp12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
Pemberian beasiswa berakhir ketika anak peserta berusia 23 tahun, menikah, atau sudah mulai bekerja.
JKK Memberikan Perlindungan bagi Pekerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai bentuk perlindungan bagi peserta yang menghadapi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan.
Manfaatnya tidak hanya berupa pelayanan medis, tetapi juga mencakup santunan, biaya transportasi, rehabilitasi, alat bantu, serta dukungan pendidikan bagi anak.
Dengan memahami hak dan ketentuan manfaat JKK 2026, pekerja dapat mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.









