Selasa, Oktober 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026, Lengkap & Terbaru

Cadoxby Cadox
15 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 4 mins read
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026, Lengkap & Terbaru

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026, Lengkap & Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini mencakup risiko yang muncul ketika pekerja menjalankan aktivitas kerja, melakukan perjalanan menuju tempat kerja, maupun saat perjalanan pulang, termasuk penyakit yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan.

Memasuki Februari 2026, peserta JKK tetap memiliki sejumlah hak berupa pelayanan kesehatan, santunan tunai, bantuan transportasi, rehabilitasi, hingga beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.



Mengenal Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat JKK mencakup perawatan medis sesuai kebutuhan dan indikasi, santunan dalam bentuk uang, serta bantuan pendidikan untuk anak.

Untuk peserta penerima upah, iuran program ini menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung JKK

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta JKK dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Beberapa fasilitas yang termasuk dalam perlindungan tersebut antara lain:

  • Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang.
  • Perawatan tingkat pertama hingga lanjutan.
  • Rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, maupun rumah sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif.
  • Pemeriksaan dan layanan diagnostik.
  • Penanganan penyakit yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.
  • Pelayanan spesialis.
  • Penyediaan alat medis dan implan.
  • Jasa dokter serta tenaga medis.
  • Tindakan operasi.
  • Transfusi darah.
  • Rehabilitasi medis.
  • Perawatan di Rumah

Peserta yang secara fisik atau karena kondisi lokasi tidak memungkinkan melanjutkan perawatan di rumah sakit dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah.

Perawatan tersebut harus berdasarkan rekomendasi dokter dan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Masa pelayanan kesehatan di rumah maksimal satu tahun dengan batas biaya Rp20 juta.

Pemeriksaan diagnostik juga dapat diberikan untuk menangani penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.



Penggantian Biaya Transportasi

JKK turut memberikan penggantian biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan ketentuan berikut:

  • Transportasi darat, sungai, atau danau maksimal Rp5 juta.
  • Transportasi laut maksimal Rp2 juta.
  • Transportasi udara maksimal Rp10 juta.

Apabila peserta menggunakan lebih dari satu moda transportasi, penggantian dapat diberikan sesuai batas maksimum masing-masing moda yang digunakan.

Santunan Selama Tidak Dapat Bekerja

Peserta yang mengalami kondisi sementara tidak dapat bekerja atau STMB mendapatkan santunan berdasarkan periode berikut:

  • Enam bulan pertama sebesar 100 persen dari gaji.
  • Enam bulan kedua sebesar 100 persen dari gaji.
  • Memasuki enam bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari gaji.

Santunan Kematian dan Bantuan Berkala

Program JKK juga memberikan manfaat ketika peserta mengalami kondisi tertentu akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Untuk bantuan biaya pemakaman, santunan yang diberikan mencapai Rp10 juta.

Sementara itu, bantuan berkala diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.



Manfaat Rehabilitasi

Peserta yang kehilangan anggota tubuh atau fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh bantuan berupa alat bantu, seperti ortosis dan/atau protesis.

Besaran manfaat menggunakan patokan harga yang ditetapkan Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis juga termasuk dalam manfaat yang diberikan.

Penggantian Alat Kesehatan

JKK memberikan sejumlah manfaat untuk kebutuhan alat kesehatan peserta, antara lain:

  • Penggantian biaya gigi palsu maksimal Rp5 juta.
  • Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
  • Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.

Beasiswa untuk Maksimal Dua Anak

Manfaat beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang berasal dari lingkungan kerja.

Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • TK: Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal 2 tahun.
  • SD atau sederajat: Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal 6 tahun.
  • SMP atau sederajat: Rp2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • SMA atau sederajat: Rp3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • S1 atau pelatihan: Rp12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Pemberian beasiswa berakhir ketika anak peserta berusia 23 tahun, menikah, atau sudah mulai bekerja.



JKK Memberikan Perlindungan bagi Pekerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai bentuk perlindungan bagi peserta yang menghadapi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan.

Manfaatnya tidak hanya berupa pelayanan medis, tetapi juga mencakup santunan, biaya transportasi, rehabilitasi, alat bantu, serta dukungan pendidikan bagi anak.

Dengan memahami hak dan ketentuan manfaat JKK 2026, pekerja dapat mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Tags: bantuan kecelakaan kerja BPJSbeasiswa anak peserta JKKbesaran santunan JKK 2026cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaanfasilitas kesehatan JKKjaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaanperlindungan pekerja BPJS Ketenagakerjaansantunan kecelakaan kerja BPJSsyarat JKK BPJS Ketenagakerjaan
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

13 Agustus 2026
5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

15 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Panduan Cek Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online

Panduan Cek Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.