BPJS Kesehatan memberikan sejumlah pilihan kepesertaan yang perlu dipahami masyarakat, terutama terkait kategori peserta, iuran bulanan, pendaftaran, dan status keaktifan.
Informasi tersebut penting karena kepesertaan yang aktif diperlukan ketika peserta ingin memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
Layanan BPJS Kesehatan juga terus dikembangkan melalui sistem digital. Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran, memeriksa status kepesertaan, hingga melihat tagihan tanpa harus selalu datang ke kantor cabang.
Kategori Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi peserta berdasarkan status kepesertaan dan sumber pembiayaan. Beberapa kategori utamanya adalah sebagai berikut.
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Pembayaran iuran berasal dari APBN atau APBD sehingga peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pekerja yang menerima penghasilan dari perusahaan atau instansi. Iuran kepesertaan dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan pemberi kerja dengan persentase tertentu dari gaji.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
PBPU atau peserta mandiri umumnya berasal dari pekerja informal dan masyarakat yang tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Peserta pada kategori ini membayar iuran secara mandiri dan dapat memilih kelas layanan sesuai ketentuan serta kemampuan membayar iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2026
Peserta mandiri atau PBPU masih memiliki besaran iuran yang dibedakan berdasarkan kelas layanan rawat inap.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kelas 1: sekitar Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: sekitar Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: sekitar Rp35.000 per orang setiap bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah.
Besaran iuran dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Mengenal Rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pemerintah juga mengarahkan sistem layanan menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi perbedaan kelas rawat inap sehingga standar pelayanan dapat diterapkan secara lebih merata.
Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap dan masih berada dalam masa transisi. Pada saat ini, pembagian kelas BPJS Kesehatan masih digunakan di sebagian besar fasilitas kesehatan.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
Masyarakat tidak harus mendatangi kantor cabang untuk melakukan pendaftaran. Proses tersebut dapat dilakukan melalui layanan digital resmi.
Tahap pendaftarannya meliputi:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta.
- Masukkan data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Tentukan kelas perawatan bagi peserta mandiri.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai ketentuan.
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia untuk perangkat smartphone.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Peserta sebaiknya memastikan status kepesertaan sebelum menggunakan layanan medis. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa kanal.
Melalui Website
Peserta dapat mengakses layanan pengecekan status BPJS Kesehatan, kemudian memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, serta kode captcha. Setelah data diverifikasi, informasi mengenai status kepesertaan akan ditampilkan.
Menggunakan Mobile JKN
Pengecekan melalui aplikasi dilakukan dengan cara:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta.
- Masuk ke menu Peserta.
- Periksa informasi mengenai status kepesertaan.
Melalui WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA. Peserta dapat menggunakan layanan tersebut untuk memperoleh informasi status kepesertaan maupun mengurus perubahan data melalui kanal resmi sesuai wilayah.
Cara Mengecek Tunggakan Iuran
Selain status kepesertaan, peserta dapat memeriksa apakah terdapat tagihan iuran yang belum dibayarkan. Pemeriksaan ini penting karena tunggakan dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sementara.
Pengecekan melalui Mobile JKN dapat dilakukan dengan membuka aplikasi, kemudian memilih menu Tagihan. Pada bagian tersebut, peserta dapat melihat rincian iuran dan denda apabila terdapat kewajiban pembayaran.
Jika ditemukan tunggakan, pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dompet digital, atau marketplace yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kategori kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Peserta mandiri juga perlu memahami besaran iuran berdasarkan kelas layanan, sementara seluruh peserta sebaiknya rutin memantau status kepesertaan dan tagihan.
Kemudahan layanan digital memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, mengecek kepesertaan, serta memantau iuran secara daring.
Untuk menghindari informasi yang keliru, gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan dan aplikasi Mobile JKN ketika membutuhkan informasi atau layanan administrasi.









