Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan 2027 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan di tengah kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan atau Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menghadapi tekanan cukup besar sepanjang 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah pusat akan memberikan dukungan anggaran apabila program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengalami defisit. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027.
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Dan teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support,” kata Budi dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Iuran BPJS Kesehatan 2027 Dipastikan Tidak Naik
Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan ketika kondisi Dana JKN masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya beban pelayanan kesehatan.
Berdasarkan laporan keuangan auditan BPJS Kesehatan, Dana JKN mencatat defisit sebesar Rp17,13 triliun pada 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 123,8 persen dibandingkan defisit pada 2024 yang tercatat Rp7,66 triliun.
Kenaikan defisit tersebut terutama dipengaruhi oleh beban pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diterima program JKN.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah memilih memberikan dukungan terhadap keberlangsungan program JKN tanpa menaikkan beban iuran peserta pada 2027.
Keuangan Dana JKN Mengalami Tekanan
Sepanjang 2025, pendapatan jasa kontrak jaminan sosial tercatat sekitar Rp176,72 triliun. Sementara itu, beban jasa kontrak jaminan sosial mencapai Rp193,85 triliun.
Dana JKN juga memperoleh pendapatan operasional lainnya sebesar Rp5,55 triliun. Namun, jumlah tersebut belum mampu menutup keseluruhan beban keuangan jaminan sosial dan beban operasional lainnya yang mencapai Rp7,17 triliun.
Tekanan tersebut turut berdampak terhadap aset neto Dana JKN. Pada akhir 2025, aset neto tercatat Rp30,03 triliun, turun dari Rp48,79 triliun pada akhir 2024.
Jika dibandingkan dengan posisi awal 2024 yang mencapai Rp55,99 triliun, aset neto Dana JKN telah mengalami penurunan sekitar 46,35 persen dalam kurun waktu dua tahun.
Klaim JKN Capai Sekitar Rp16 Triliun per Bulan
Tekanan keuangan BPJS Kesehatan juga terlihat dari perbandingan antara pembayaran klaim dan penerimaan iuran.
BPJS Kesehatan mencatat pembayaran klaim JKN mencapai sekitar Rp16 triliun setiap bulan. Sementara itu, penerimaan iuran peserta berada di kisaran Rp14 triliun per bulan.
Selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim menjadi salah satu faktor yang memberikan tekanan terhadap kondisi Dana JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menjelaskan bahwa tekanan keuangan dalam program JKN bukan merupakan persoalan yang baru terjadi.
BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit pada 2018. Kondisi keuangan kemudian membaik pada 2020 hingga 2021 ketika pemanfaatan layanan kesehatan menurun selama pandemi Covid-19.
Setelah pandemi berakhir, penggunaan layanan kesehatan kembali meningkat. Selain itu, perubahan pola penyakit dan pertumbuhan jumlah penduduk turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio klaim.
“Ya, memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakin lah Pemerintah akan segera melakukan bantuan,” ujar Prihati dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kamis (2/7/2026).
Kas Dana JKN Justru Mengalami Peningkatan
Meskipun Dana JKN mencatat defisit, kondisi kas dan setara kas justru menunjukkan perkembangan positif.
Hingga akhir 2025, kas dan setara kas Dana JKN tercatat sebesar Rp57,24 triliun. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan posisi akhir 2024 yang berada di angka Rp32,42 triliun.
Peningkatan kas tersebut antara lain ditopang oleh arus kas investasi, termasuk pelepasan investasi yang nilainya mencapai sekitar Rp44,52 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN tanpa harus menaikkan iuran peserta pada 2027.
Pemerintah Siapkan Dukungan Jika JKN Defisit
Pemerintah memastikan akan memberikan dukungan apabila Dana JKN kembali mengalami defisit. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan adanya dukungan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan 2027 dipastikan tidak naik berdasarkan pernyataan pemerintah saat ini.
Peserta BPJS Kesehatan pun tidak perlu khawatir harus membayar iuran lebih tinggi pada tahun depan akibat kondisi keuangan Dana JKN.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan 2027 tidak naik, meskipun Dana JKN menghadapi tekanan keuangan dan mencatat defisit Rp17,13 triliun pada 2025.
Pemerintah memilih memberikan dukungan anggaran apabila program JKN mengalami defisit. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa tambahan beban iuran pada 2027.









