BPJS Kesehatan diperkirakan akan melakukan penyesuaian iuran pada 2026 seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendorong pemerataan fasilitas bagi seluruh peserta.
Meski demikian, tarif baru untuk peserta mandiri belum ditetapkan. Besaran iuran yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya sambil menunggu proses finalisasi serta aturan turunan yang menjadi dasar penerapannya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih dikenakan iuran berdasarkan tarif yang berlaku saat ini.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan
Pemerintah masih melakukan penyelesaian perhitungan berdasarkan aktuaria jaminan sosial sebelum menentukan besaran tarif berikutnya.
Nominal resmi nantinya akan ditetapkan setelah regulasi turunannya diterbitkan secara lengkap.
KRIS Mengubah Pola Layanan Rawat Inap
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS secara bertahap akan mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Peserta nantinya diarahkan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang lebih seragam.
Standar tersebut mencakup pengaturan jumlah tempat tidur dalam ruangan serta fasilitas pendukung, termasuk pendingin udara. Melalui sistem ini, pemerintah menargetkan kualitas layanan yang lebih merata bagi peserta JKN.
Ketentuan Iuran bagi Pekerja Formal
Peserta Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor formal tetap menggunakan sistem iuran berdasarkan persentase penghasilan.
Total iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% menjadi tanggungan perusahaan, sedangkan 1% dibayarkan pekerja melalui potongan gaji.
Ketentuan tersebut masih berjalan dan belum mengalami perubahan berarti hingga saat ini.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan dan Tagihan
Peserta dapat memastikan status kepesertaan sekaligus memantau kewajiban pembayaran melalui sejumlah layanan yang tersedia. Beberapa pilihan yang dapat digunakan antara lain:
- Mobile JKN
Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN dan menggunakan fitur Info Iuran untuk melihat informasi pembayaran. - CHIKA
Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dapat digunakan melalui WhatsApp pada nomor 08118750400. - BPJS Kesehatan Care Center 165
Peserta juga dapat memperoleh informasi melalui layanan Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam.
Beragam kanal tersebut membuat pengecekan administrasi dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Kesimpulan
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 berkaitan dengan proses penerapan KRIS dan upaya pemerintah meningkatkan standar pelayanan JKN.
Untuk peserta mandiri, tarif baru belum ditetapkan sehingga besaran iuran masih menggunakan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga tetap memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi.
Karena itu, peserta sebaiknya mengikuti informasi resmi mengenai perubahan tarif dan memahami ketentuan baru sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.









