Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 2026, terutama agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal dan kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah layanan digital yang memungkinkan peserta memantau tagihan tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Melalui layanan tersebut, informasi mengenai iuran dan status pembayaran dapat diakses dengan lebih praktis.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta mandiri yang termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) masih menggunakan besaran iuran berdasarkan ketentuan sebelumnya. Tarif yang tercantum adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Untuk pekerja formal yang masuk kategori Peserta Penerima Upah (PPU), besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan.
Pembayarannya terbagi menjadi 4% yang ditanggung perusahaan dan 1% yang berasal dari potongan gaji karyawan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengetahui jumlah tagihan melalui beberapa fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan.
Menggunakan Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk melihat rincian iuran. Langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
- Buka menu “Tagihan/Premi”.
- Periksa jumlah tagihan dan status pembayaran.
Menggunakan WhatsApp PANDAWA
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Peserta cukup mengirim pesan “CEK TAGIHAN”, kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan sistem. Untuk verifikasi, peserta perlu memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS sesuai permintaan layanan.
Melalui Website Resmi
Peserta dapat menggunakan layanan pada website resmi BPJS Kesehatan dengan menyiapkan NIK, tanggal lahir, serta kode verifikasi yang tersedia.
Menghubungi Call Center 165
Apabila mengalami kesulitan saat mengecek informasi iuran, peserta dapat menghubungi Call Center 165 untuk memperoleh bantuan.
Mengapa Iuran Perlu Dibayar Tepat Waktu
Pembayaran iuran secara teratur membantu mempertahankan status kepesertaan agar tetap aktif.
Tunggakan dapat menimbulkan kendala ketika peserta hendak menggunakan manfaat layanan kesehatan sehingga kewajiban pembayaran sebaiknya tidak diabaikan.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 dalam informasi ini masih mengikuti tarif yang berlaku sebelumnya.
Peserta mandiri membayar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3 per orang setiap bulan.
Sementara itu, iuran peserta PPU sebesar 5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% menjadi potongan gaji karyawan.









