Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Pada Agustus 2026, informasi mengenai iuran kelas 1, 2, dan 3 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama peserta mandiri yang perlu menyesuaikan pembayaran dengan kelas kepesertaan.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran yang tercantum adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 untuk kelas 3 sehingga peserta membayar Rp35.000.
Besaran tersebut merupakan angka yang mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.
Mengenal Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas perawatan sesuai ketentuan kepesertaan dan kemampuan membayar iuran.
Perbedaan kelas terutama berkaitan dengan akomodasi rawat inap, sedangkan pelayanan medis bagi peserta tetap mengikuti ketentuan program JKN.
Perubahan menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi bagian dari kebijakan JKN. Pemerintah menjelaskan bahwa KRIS ditujukan untuk memberikan standar pelayanan rawat inap yang lebih seragam.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP), nominal iuran yang menjadi acuan adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
Khusus kelas 3, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga jumlah yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Ketentuan mengenai nominal tersebut tercantum dalam aturan iuran JKN yang menjadi acuan.
Peserta perlu memastikan pembayaran dilakukan sesuai tagihan agar status kepesertaan tidak mengalami kendala ketika layanan kesehatan dibutuhkan.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah pilihan pembayaran yang dapat digunakan peserta. Metode yang tersedia dapat berbeda menurut kanal pembayaran yang digunakan.
Membayar melalui Mobile JKN
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses informasi tagihan dan pembayaran. Langkah umumnya sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan.
- Pilih menu yang berkaitan dengan pembayaran iuran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Ikuti instruksi transaksi hingga pembayaran selesai.
- Simpan bukti pembayaran.
Membayar melalui E-Wallet
Pembayaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui dompet digital yang menyediakan layanan tersebut, seperti GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja.
Tahap umumnya meliputi:
- Buka aplikasi e-wallet.
- Pilih menu Tagihan atau Pembayaran.
- Pilih layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor pembayaran atau data yang diminta.
- Periksa nominal tagihan.
- Pastikan saldo mencukupi.
- Konfirmasi transaksi dan simpan bukti pembayaran.
Membayar melalui Mobile Banking
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi mobile banking dari bank yang menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan.
Proses umumnya dilakukan dengan membuka menu pembayaran, memilih BPJS Kesehatan, memasukkan nomor pembayaran, memeriksa tagihan, lalu melakukan konfirmasi menggunakan metode keamanan bank.
Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran sebaiknya disimpan sebagai arsip.
Pastikan Informasi Iuran Mengacu pada Sumber Resmi
Peserta sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan apabila terdapat kabar mengenai perubahan iuran.
Situs resmi BPJS Kesehatan menyediakan layanan informasi dan administrasi peserta, termasuk pengecekan status kepesertaan serta informasi tagihan.
Pengecekan langsung melalui kanal resmi penting dilakukan karena kebijakan JKN dapat mengalami penyesuaian seiring perubahan aturan pemerintah.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran sesuai ketentuan agar status kepesertaan tetap aktif.
Untuk peserta PBPU atau mandiri, nominal yang menjadi acuan adalah Rp150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta kelas 3 membayar Rp35.000.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Mobile JKN, dompet digital, dan mobile banking. Untuk memastikan tidak tertinggal perubahan kebijakan pada Agustus 2026, peserta sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.









