Senin, Oktober 26, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan 2026: Ini Rincian Lengkapnya

Cadoxby Cadox
19 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
Iuran BPJS Kesehatan 2026: Ini Rincian Lengkapnya

Iuran BPJS Kesehatan 2026: Ini Rincian Lengkapnya

Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dapat menggunakan ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Pemerintah belum menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif iuran untuk peserta JKN pada 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sampai sekarang belum terdapat perubahan besaran iuran.

Ketentuan yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut menjadi dasar penetapan iuran berdasarkan kategori kepesertaan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui nominal yang harus dibayarkan sesuai status masing-masing.



Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) memiliki besaran iuran yang disesuaikan dengan kelas perawatan.

Kelompok ini mencakup masyarakat yang tidak memperoleh gaji tetap, tidak bekerja, serta anggota keluarga dari peserta Pekerja Penerima Upah.

Ketentuan iurannya adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per orang setiap bulan

Nominal asli iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sejak 1 Januari 2021 sehingga peserta membayar Rp35.000 setiap bulan.

Iuran bagi Pekerja Penerima Upah

Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup sejumlah kelompok pekerja, antara lain PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja swasta.

Iuran untuk peserta dalam kategori ini ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.



Ketentuan untuk Keluarga Tambahan PPU

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dari peserta PPU termasuk dalam kategori keluarga tambahan.

Untuk kelompok tersebut, iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah setiap orang per bulan. Seluruh pembayaran menjadi tanggungan pekerja.

Skema Iuran untuk Veteran

Peserta yang berasal dari kelompok veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim/piatu dari kelompok tersebut memiliki ketentuan pembayaran tersendiri.

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran untuk kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran Peserta PBI Ditanggung Pemerintah

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kategori yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu.

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah. Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Batas Pembayaran dan Penghapusan Denda

Peserta BPJS Kesehatan pada umumnya harus menyelesaikan pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar kepesertaan tetap berjalan sesuai aturan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, kebijakan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran resmi dihapuskan.

Meski demikian, peserta tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran sesuai jadwal agar tidak mengalami kendala administratif terkait kepesertaan.



Kesimpulan

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.

Peserta PBPU dan BP membayar sesuai kelas, yaitu Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, serta Rp35.000 untuk Kelas III setelah subsidi pemerintah.

Sementara itu, peserta PPU membayar 5 persen dari gaji dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Keluarga tambahan PPU dikenai iuran 1 persen dari gaji atau upah, sedangkan iuran veteran dan PBI memiliki ketentuan tersendiri.

Tags: batas pembayaran iuran BPJSiuran BPJS kelas 1 2 dan 3iuran BPJS kelas 3 Rp35.000iuran BPJS keluarga tambahaniuran BPJS Kesehatan 2026iuran BPJS PBI ditanggung pemerintahiuran BPJS PPU 5 perseniuran BPJS veteranpenghapusan denda BPJS Kesehatan 2026tarif BPJS Kesehatan terbaru
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya
e Wallet

Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo DANA 2026, Ini Langkah-Langkahnya

21 Oktober 2026
10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!
e Wallet

10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi, Coba Sekarang!

21 Oktober 2026
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026
e Wallet

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2026

21 Oktober 2026
Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba
e Wallet

Rekomendasi Game Penghasil Uang di Play Store yang Layak Dicoba

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

Shopee PayLater : Cara Bayar Tagihan dengan Mudah dan Cepat

18 Agustus 2026
Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas

16 Agustus 2026
5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

15 Agustus 2026
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP

13 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 2026

Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 2026

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.