Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dapat menggunakan ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Pemerintah belum menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif iuran untuk peserta JKN pada 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sampai sekarang belum terdapat perubahan besaran iuran.
Ketentuan yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut menjadi dasar penetapan iuran berdasarkan kategori kepesertaan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui nominal yang harus dibayarkan sesuai status masing-masing.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) memiliki besaran iuran yang disesuaikan dengan kelas perawatan.
Kelompok ini mencakup masyarakat yang tidak memperoleh gaji tetap, tidak bekerja, serta anggota keluarga dari peserta Pekerja Penerima Upah.
Ketentuan iurannya adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp35.000 per orang setiap bulan
Nominal asli iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sejak 1 Januari 2021 sehingga peserta membayar Rp35.000 setiap bulan.
Iuran bagi Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup sejumlah kelompok pekerja, antara lain PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja swasta.
Iuran untuk peserta dalam kategori ini ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Ketentuan untuk Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dari peserta PPU termasuk dalam kategori keluarga tambahan.
Untuk kelompok tersebut, iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah setiap orang per bulan. Seluruh pembayaran menjadi tanggungan pekerja.
Skema Iuran untuk Veteran
Peserta yang berasal dari kelompok veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim/piatu dari kelompok tersebut memiliki ketentuan pembayaran tersendiri.
Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran untuk kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran Peserta PBI Ditanggung Pemerintah
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kategori yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu.
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah. Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Batas Pembayaran dan Penghapusan Denda
Peserta BPJS Kesehatan pada umumnya harus menyelesaikan pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar kepesertaan tetap berjalan sesuai aturan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, kebijakan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran resmi dihapuskan.
Meski demikian, peserta tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran sesuai jadwal agar tidak mengalami kendala administratif terkait kepesertaan.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.
Peserta PBPU dan BP membayar sesuai kelas, yaitu Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, serta Rp35.000 untuk Kelas III setelah subsidi pemerintah.
Sementara itu, peserta PPU membayar 5 persen dari gaji dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Keluarga tambahan PPU dikenai iuran 1 persen dari gaji atau upah, sedangkan iuran veteran dan PBI memiliki ketentuan tersendiri.









