Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026 Turun Rp36.000, Cek Rinciannya
Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (14/8/2026). Berdasarkan data harga emas bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga emas ukuran 1 gram turun Rp36.000 dari Rp2.700.000 menjadi Rp2.664.000 per gram.
Penurunan yang sama terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback Antam berkurang Rp36.000 dari Rp2.546.000 menjadi Rp2.510.000 per gram.
Dengan perubahan tersebut, selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback berada di angka Rp154.000 per gram.
Harga Emas Antam Jumat 14 Agustus 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Jumat (14/8/2026):
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.382.000 |
| 1 gram | Rp2.664.000 |
| 2 gram | Rp5.288.000 |
| 3 gram | Rp7.920.000 |
| 5 gram | Rp13.170.000 |
| 10 gram | Rp26.280.000 |
| 25 gram | Rp65.550.000 |
| 50 gram | Rp131.025.000 |
| 100 gram | Rp262.000.000 |
| 250 gram | Rp654.750.000 |
| 500 gram | Rp1.309.000.000 |
| 1.000 gram | Rp2.618.000.000 |
Harga tersebut merupakan harga emas batangan Antam yang berlaku pada perdagangan Jumat (14/8/2026).
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, investor perlu memperhatikan harga buyback karena nilai ini digunakan ketika emas kembali dijual kepada Logam Mulia.
Pada Jumat (14/8/2026), harga buyback emas Antam berada di level Rp2.510.000 per gram, turun Rp36.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.546.000 per gram.
Perbedaan antara harga ketika membeli dan harga ketika menjual kembali disebut spread. Untuk emas Antam hari ini, spread tersebut mencapai Rp154.000 per gram.
Artinya, seseorang yang membeli emas 1 gram dengan harga Rp2.664.000 kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama akan menerima harga buyback Rp2.510.000 per gram, sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Mengapa Harga Jual dan Buyback Berbeda?
Harga jual dan buyback memang tidak sama. Harga jual merupakan nilai yang harus dibayarkan ketika membeli emas dari Logam Mulia, sedangkan harga buyback adalah nilai yang diberikan ketika emas tersebut dijual kembali kepada Logam Mulia.
Perbedaan kedua harga tersebut perlu diperhatikan oleh calon investor karena berpengaruh terhadap perhitungan keuntungan maupun kerugian.
Dengan spread Rp154.000 per gram, investasi emas batangan lebih tepat dipandang sebagai instrumen untuk tujuan jangka panjang. Kenaikan harga emas perlu cukup besar untuk menutup selisih antara harga pembelian dan harga buyback sebelum investor memperoleh keuntungan.
Perbandingan Harga Emas Antam
Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa periode terakhir menunjukkan hasil yang berbeda apabila dihitung menggunakan harga jual dan harga buyback yang berlaku saat ini.
Berikut ilustrasinya:
- Membeli emas pada 7 Agustus 2026 seharga Rp2.650.000 per gram: rugi 5,28 persen.
- Membeli emas pada 14 Juli 2026 seharga Rp2.615.000 per gram: rugi 4,02 persen.
- Membeli emas pada 14 Mei 2026 seharga Rp2.839.000 per gram: rugi 11,59 persen.
- Membeli emas pada 14 Februari 2026 seharga Rp2.954.000 per gram: rugi 15,03 persen.
- Membeli emas pada 14 November 2025 seharga Rp2.398.000 per gram: untung 4,67 persen.
- Membeli emas pada 14 Agustus 2025 seharga Rp1.933.000 per gram: untung 29,85 persen.
- Membeli emas pada 14 Mei 2025 seharga Rp1.886.000 per gram: untung 33,09 persen.
- Membeli emas pada 14 Februari 2025 seharga Rp1.701.000 per gram: untung 47,56 persen.
- Membeli emas pada 14 November 2024 seharga Rp1.466.000 per gram: untung 71,21 persen.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa waktu pembelian menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hasil investasi emas.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Karena harga emas dan buyback dapat berubah, calon pembeli maupun investor sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.









